Pertanyaan:
Jika orang membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet (semua sosmed) foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Lalu si penyebar (pelaku) foto dan video porno tersebut terkena hukuman berapa lama?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kami asumsikan beberapa hal berikut:
- Yang dimaksud “membuat foto pornografi atau video pornografi untuk dinikmati sendiri” ialah mengambil gambar pornografi atau rekaman video yang berisi hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri.
- Pria dan wanita tersebut tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi
Berbicara mengenai pornografi, dewasa ini cukup dengan tersambung jaringan internet, ada berbagai cara untuk mengakses dan melihat film pornografi, ada yang secara sengaja membuat W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ G͟r͟o͟u͟p͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟i͟ f͟i͟l͟m͟-f͟i͟l͟m͟ p͟o͟r͟n͟o͟ serta banyak juga sosial media lainya yang menyediakan situs-situs porno dan bahkan sekarang telah ada aplikasi pornografi itu tersendiri.
Di sisi lain, ada beberapa U͟n͟d͟a͟n͟g͟-U͟n͟d͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟t͟͟u͟͟r͟͟, m͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟a͟r͟n͟y͟a͟ dari gambar, foto, video, hingga film pornografi tersebut, dan hal ini wajib dijadikan pertimbangkan bagi pemilik akun khusunya admin dari group sosmed tersebut:
- Kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Bab XV UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026;
- Perbuatan yang dilarang terkait akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam UU ITE dan perubahannya; dan
- Tindakan membuat dan menyebarluaskan pornografi menurut UU Pornografi.
Kemudian, terhadap tindak pidana kesusilaan berupa menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[2] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet diatur dalam UU Pornografi serta UU ITE dan perubahannya.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[3]
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[4]
Hukumnya Membuat Gambar dan Video Pornografi
Dalam hal pria dan wanita s͟a͟l͟i͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ untuk perekaman video seksual mereka dan pengambilan gambar pornografi serta video tersebut h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ sebagaimana dimaksud dalam pengecualian di atas, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Tapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan gambar pornografi atau perekaman hubungan seksual mereka t͟a͟n͟p͟a͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟t͟͟u͟͟j͟͟u͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. P͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ (c͟o͟n͟s͟e͟n͟t͟) m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟n͟g͟a͟t͟ v͟i͟t͟a͟l͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟.
Lalu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[5]
Penyebaran Gambar dan Video Pornografi
Dalam hal pembuatan gambar pornografi atau video disetujui oleh para pihak, maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.
Misalnya jika pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan gambar pornografi atau rekamannya, kemudian si pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ t͟e͟g͟a͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ pria untuk menyebarkan atau mengungkap pornografi tersebut, maka pihak w͟a͟n͟i͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ t͟e͟r͟j͟e͟r͟a͟t͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟l͟u͟a͟s͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟.
Namun apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat foto dan video pornografi tetapi t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟i͟z͟i͟n͟k͟a͟n͟ pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka si wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan karena turut serta menyebarluaskan pornografi.
Demikian juga apabila wanita memang sejak awal t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ adanya pembuatan gambar pornografi atau video pornografi, atau t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ terhadap pembuatan konten pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Hukumnya Menyimpan Konten Pornografi
Selanjutnya, Pasal 6 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.[6]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah pembuatan video atau gambar pornografi tersebut melanggar atau tidak, salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut:
- Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikan pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Secara teknis, umumnya, setelah video atau gambar pornografi dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau kepemilikannya dilarang.
- Apabila salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Pornografi. Lalu, orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[7]
Larangan Memfasilitasi Pornografi
Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:[9]
- Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
- Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
- Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.
Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, w͟͟a͟͟n͟i͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟l͟u͟a͟s͟a͟n͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
