Pertanyaan:
Belum lama, kasus penganiayaan ketum parpol kepada selebgram diduga terjadi. Menurut berita yang beredar, jika penganiayaan terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas dasar penganiayaan biasa atau Pasal 352 ayat (1) KUHP atas dasar penganiayaan ringan.
Kemudian, viral video seleb TikTok yang diduga terlibat KDRT. Adapun pelaku KDRT bisa dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT.
Setahu saya, baik Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 352 ayat (1) KUHP, serta Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT mengatur pidana penjara dan denda. Pertanyaan saya, kemanakah uang pidana denda dibayarkan? Dalam arti lain, kemanakah uang denda itu nanti akan diberikan oleh terdakwa? Apakah korban yang dirugikan mendapatkan uang dari denda tersebut?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Apa itu Pidana Denda?
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda tanyakan berkaitan dengan pihak yang berwenang menerima uang dari pidana denda. Lantas, apa itu pidana denda?
Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan.[1] Pidana denda merupakan satu dari pidana pokok dalam stelsel pidana Indonesia, yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan atau harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku,[2] dengan membayar sejumlah uang atau harta kekayaan tertentu agar dirasakan sebagai suatu kerugian oleh pembuatnya sendiri sehingga ketertiban di masyarakat itu pulih kembali.[3]
Selain itu, arti lain dari pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban bagi seseorang yang telah melanggar larangan dalam rangka mengembalikan keseimbangan hukum atau menebus kesalahan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.[4]
Selanjutnya, Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat, dalam sistem KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ d͟i͟p͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ j͟e͟n͟i͟s͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟o͟k͟o͟k͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟. Pertama, hal ini dapat dilihat dari kedudukan berurut-urutan pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP. Kedua, pada umumnya pidana denda penjara atau kurungan. Sedikit sekali tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda. Ketiga, jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP pada umumnya relatif ringan.[5]
Selain itu, pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Oleh karena itu, pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. Jadi, tidak ada larangan jika denda secara sukarela dibayar oleh orang lain atas nama terpidana, walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi.[6]
Selain diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP lama, pidana denda juga diatur dalam Pasal 65 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[7] yaitu pada tahun 2026.
Contoh Pidana Denda dalam KUHP dan UU 1/2023
Berkaitan dengan kasus penganiayaan ketum parpol kepada selebgram yang diduga terjadi, jika terbukti terjadi penganiayaan biasa, maka pelaku berpotensi dijerat pasal berikut:
Pasal 351 ayat (1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[8]
KUHP Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[9]
Namun, jika yang terjadi adalah penganiayaan ringan, maka pelaku berpotensi dipidana dengan pasal berikut:
Pasal 352 ayat (1) KUHP
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[10]
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[11]
Terkait dengan pidana denda dalam KUHP, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dikalikan 1.000. Sedangkan dalam KUHP baru sudah diatur secara terperinci dalam Pasal 79 UU 1/2023.
Contoh Pidana Denda di Luar KUHP dan UU 1/2023
Selain diatur di dalam KUHP dan UU 1/2023, pidana denda juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang memuat pidana denda. Terhadap pidana denda yang d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟i͟l͟u͟a͟r͟ K͟U͟H͟P͟ d͟a͟n͟ U͟U͟ 1/2023 maka k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟n͟y͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Sebagai contoh, terhadap kasus seleb TikTok yang diduga terlibat KDRT, kita dapat merujuk pada UU PKDRT. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, salah satunya dengan cara kekerasan fisik.[12]
Adapun orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT.
Kemanakah Uang Pidana Denda Dibayarkan?
Menjawab pertanyaan mengenai pidana denda diberikan kepada siapa, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 KUHP, secara tegas menyatakan bahwa segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan s͟e͟g͟a͟l͟a͟ p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ m͟i͟l͟i͟k͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟.
Hal ini juga ditegaskan dalam PP 37/2024 yang memuat ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kejaksaan RI, salah satunya meliputi penerimaan pembayaran denda tindak pidana.[13]
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf c PP 37/2024, yang dimaksud dengan denda tindak pidana adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penangan perkara koneksitas.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kejaksaan RI (termasuk denda tindak pidana) w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟s͟e͟t͟o͟r͟ k͟e͟ k͟a͟s͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[14].
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda pidana denda masuk kemana yaitu k͟e͟ k͟a͟s͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
