Pertanyaan:
Anak kami melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, mereka berdua masih duduk di bangku SMA, dan fatalnya putri kami sampai hamil. Mereka lakukan dirumah kami ketika kami sedang tidak ada di rumah. Saya sebagai orang tua, apakah bisa menuntut pacarnya yang tidak mau menikahi putri kami? Bagaimana cara mengajukan tuntutan secara hukum (kalau memang bisa menuntut)? Terima kasih atas informasinya.
Ulasan selengkapnya;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perkawinan Harus Persetujuan Kedua Belah Pihak
Sesuai aturan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian, dalam penjelasan Pasal Perkawinan disebutkan bahwa:
- Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ yang melangsungkan perkawinan tersebut, t͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ m͟͟a͟͟n͟͟a͟͟p͟͟u͟͟n͟͟.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka t͟i͟a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟p͟u͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟k͟s͟a͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ untuk menikah. Karena itu, Anda s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ j͟u͟g͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.
Usia Perkawinan
Selain itu, dari penjelasan Anda yang menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya tersebut masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun. Terkait ini, Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 menyatakan:
P͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟i͟z͟i͟n͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟r͟i͟a͟ d͟a͟n͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟n͟c͟a͟p͟a͟i͟ u͟m͟u͟r͟ 19 (s͟e͟m͟b͟i͟l͟a͟n͟ b͟e͟l͟a͟s͟) t͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟.
Adapun jika pihak laki-laki dan perempuan belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan tersebut, maka berlaku Pasal 20 UU Perkawinan yang menyatakan:
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Akan tetapi perlu diketahui dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 d͟i͟a͟t͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟a͟t͟a͟s͟a͟n͟ u͟m͟u͟r͟ untuk melakukan perkawinan, yaitu:
- Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Jadi, dapat dilakukan penyimpangan terhadap batas umur untuk melakukan perkawinan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan. Permintaan dispensasi (untuk perkawinan di bawah umur) tersebut harus dilakukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau orang tua pihak perempuan d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟n͟g͟a͟t͟ m͟e͟n͟d͟e͟s͟a͟k͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟-b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟n͟d͟u͟k͟u͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ c͟͟u͟͟k͟͟u͟͟p͟͟.
Dengan kata lain, Anda tidak dapat mengajukan permintaan dispensasi tanpa alasan yang mendesak.
Selain itu, menurut hemat kami, untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur 21 tahun, juga harus dengan persetujuan dari orang tua anak laki-laki tersebut. Hal tersebut sejalan dengan pengaturan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ i͟z͟i͟n͟ k͟e͟d͟u͟a͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ t͟͟u͟͟a͟͟.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, jika Anda hendak menikahkan putri Anda dengan anak laki-laki tersebut, sebaiknya Anda membicarakan hal ini secara baik-baik dengan anak laki-laki tersebut dan orang tuanya.
Langkah Hukum Menuntut Pacar Anak Anda Melalui Jalur Pidana
Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda juga d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟u͟h͟ j͟a͟l͟u͟r͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ yaitu dengan m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ s͟i͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ d͟u͟g͟a͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 17/2016:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- K͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ p͟a͟d͟a͟ a͟y͟a͟t͟ (1) b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ p͟u͟l͟a͟ b͟a͟g͟i͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟u͟͟s͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟j͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟.
Oleh karena itu, l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟͟u͟͟͟s͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟, s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟j͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ (yang masih termasuk anak) Anda untuk melakukan persetubuhan dengannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014, apalagi perempuan tersebut (anak Anda) sampai hamil atau tidak hamil.
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan menuntut pacar anak Anda sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pembelajaran untuk orang tua yang sedang punya anak-anak remaja.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tak Mau Menikahi Putri Kami? yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis 2 Februari 2012 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 22 Maret 2018, dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya? Pada tanggal 19 April 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 31 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

