Pertanyaan:
Ada rekan saya warga keturunan (orang kaya), telah melakukan tindak pidana dan hakim telah memvonisnya 1 tahun penjara. Namun sampai saat ini rekan saya tidak pernah ditahan dan tidak pernah menjalani hukuman? Apakah itu sudah sesuai prosedur dan/ataukah ada peraturan hukum seperti ini di negara kita?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak ketentuan Pasal 14a KUHP lama yang masih berlaku saat ini, sebagai berikut:
Apakah Pidana Bersyarat Itu Sama dengan Pidana Percobaan?
Pasal 14a KUHP
mengatur t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟, yaitu sistem penjatuhan pidana di mana hakim memerintahkan agar pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun tidak perlu dijalani:
- Pidana tidak perlu dijalani, k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ sebelum masa percobaan habis;
- Pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika terpidana tidak memenuhi syarat khusus yang ditentukan dalam perintah;
- Hakim dapat menetapkan syarat khusus, seperti mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana;
- Syarat-syarat tersebut tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau berpolitik terpidana;
- Pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan mengawasi agar syarat-syarat dipenuhi.
Pidana bersyarat juga dikenal dengan istilah p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟c͟͟͟o͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟. Dan perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 183 – 184) menjelaskan mengenai pidana bersyarat (penghukuman bersyarat) dalam Pasal 14a KUHP, bahwa apabila seseorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan. Kecuali, kemudian ditentukan lain oleh hakim, apabila s͟i͟ t͟e͟r͟h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟e͟n͟g͟g͟a͟t͟ w͟a͟k͟t͟u͟ p͟e͟r͟c͟o͟b͟a͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ l͟a͟g͟i͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟, misalnya tidak membayar ganti kerugian kepada si korban dalam waktu tertentu.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pidana bersyarat adalah pidana yang memungkinkan terpidana tidak menjalankan hukumannya berdasarkan putusan hakim, dengan syarat si terpidana tersebut dikenakan hukuman kurungan atau pidana penjara paling lama satu tahun.
Namun, pidana bersyarat itu dikecualikan jika misalnya si terpidana melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan itu.
Lebih lanjut, disarikan dari artikel Hukuman Masa Percobaan, arti dari hukuman masa percobaan adalah terpidana diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar ketentuan pada masa percobaan, maka akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.
Adapun, masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal 492, Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506, dan Pasal 536 KUHP paling lama 3 tahun dan pelanggaran lainnya paling lama 2 tahun. Masa percobaan ini tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.[1]
Lantas, apakah pidana bersyarat itu sama dengan pidana percobaan? Pada dasarnya, pidana bersyarat sering dipersamakan dengan pidana percobaan karena adanya keterkaitan antara pidana bersyarat dengan masa percobaan selama masa pidana bersyarat dilakukan. S͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟ h͟a͟r͟u͟s͟l͟a͟h͟ s͟e͟j͟a͟l͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟-s͟y͟a͟r͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ m͟a͟s͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟c͟͟o͟͟b͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Apabila masa percobaan tersebut habis, maka berlaku ketentuan Pasal 14f ayat (2) KUHP, yang berbunyi:
- Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru
Adapun, dalam KUHP baru yaitu Pasal 75 dan Pasal 76 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026,[2] pidana bersyarat atau hukuman masa percobaan disebut dengan pidana pengawasan.
Pidana pengawasan adalah pembinaan di luar lembaga atau di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat dalam KUHP lama. Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.[3]
Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.[4] Penjatuhan pidana pengawasan ini sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana.[5]
Adapun, pidana pengawasan ini dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang t͟i͟d͟a͟k͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ 3 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟. Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, yaitu terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.[6]
Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus, berupa:[7]
- terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan; dan/atau
- terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat disebut juga dengan pidana percobaan atau hukuman masa percobaan. Sedangkan di dalam KUHP baru, pidana bersyarat ini disebut dengan pidana pengawasan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

