Pertanyaan:
Ada satu kasus, rekan saya saat sepulang menonton organ tunggal di orang hajatan di daerah Indramayu. Dikeroyok oleh para pemuda sekitar. Saat pelaku dilaporkan ke kantor polisi, pelaku merasa tidak mengenali korban dan mengaku memukuli dalam keadaan mabuk. Lantas, apakah suatu pengeroyokan tanpa saksi dapat diproses secara hukum? Hanya berlandaskan surat keterangan visum.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa permasalahan yang terjadi merupakan ruang lingkup hukum pidana. Selanjutnya, kami akan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, KUHP lama maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dan Perkapolri 6/2019.
Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan
Dari pertanyaan Anda, menurut hemat kami, peristiwa yang terjadi diduga merupakan peristiwa tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengeroyokan.
Adapun tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 bukanlah merupakan delik aduan sebagaimana tidak adanya ketentuan spesifik yang menyatakan sebagai berikut. Selanjutnya berikut bunyi pasal terkait:
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
UU 1/2023 (berlaku tahun 2026)
Pasal 466
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[2]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Pasal 170
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 89 KUHP tidak diterapkan.
Pasal 262
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.[3]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Perlu diketahui bahwa terkait penganiayaan yang termuat pada Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245), mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Adapun menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ e͟n͟a͟k͟ (p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟i͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟), r͟a͟s͟a͟ s͟͟a͟͟k͟͟i͟͟t͟͟, a͟t͟a͟u͟ l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟. Menurut alinea empat pasal ini, termasuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Adapun pada penjelasan Pasal 466 UU 1/2023 ditegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sama halnya tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran.
Selanjutnya terkait Pasal 170 KUHP, masih dalam bukunya yang sama, R. Soesilo menegaskan bahwa siapa saja dapat menjadi subjek pelaku tindak pidana.[5] Adapun kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang adalah kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri atas merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang dari itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.[6]
Dengan demikian, tanpa adanya aduan dari korban pun, para pelaku tetap dapat diproses secara hukum menurut ketentuan dalam KUHAP. J͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ d͟u͟g͟a͟a͟n͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, m͟a͟k͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ k͟e͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟͟͟͟u͟͟͟͟k͟͟͟͟u͟͟͟͟m͟͟͟͟.
Jenis Alat Bukti dalam Kasus Pidana
Alat bukti yang sah dalam perkara pidana terdiri dari:[7]
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, kesalahannya harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan atas adanya 2 alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, atau yang dikenal dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
Dalam pertanyaan, Anda menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para pelaku, tetapi sudah dilakukan visum kepada korban.
Adapun yang dimaksud sebagai saksi menurut Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), adalah termasuk korban selaku orang yang mengalami suatu peristiwa pidana dapat pula dikategorikan sebagai saksi. Lalu, apakah seorang saksi (hanya korban) cukup untuk membuktikan suatu dugaan tindak pidana?
Berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP diketahui bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.[8]
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, korban telah melakukan visum, artinya terdapat alat bukti lain berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban. Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟o͟y͟o͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟k͟s͟i͟ k͟͟͟͟o͟͟͟͟r͟͟͟͟b͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟, a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ s͟u͟r͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ v͟i͟s͟u͟m͟ e͟t͟ r͟͟͟e͟͟͟p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟, p͟͟e͟͟t͟͟u͟͟n͟͟j͟͟u͟͟k͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembuktian Tindak Pidana dengan Pengeroyokan Tanpa Saksi yang dibuat oleh oleh Marc Anthonio, S.H. Dipublikasikan pertama kali pada tanggal 10 Agustus 2020, dan diambil dari sumber Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

