Pertanyaan:
Dapatkah tindak pidana yang termasuk delik aduan dilanjutkan prosesnya walaupun laporan pengaduannya sudah dicabut oleh pengadu/pelapor?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Jenis-jenis Delik Aduan
Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.
Dalam delik biasa perkara tersebut d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ t͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟.
Berbeda dengan delik aduan, delik aduan artinya delik yang h͟a͟n͟y͟a͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ atau polisi apabila telah terjadi suatu perdamaian.
Perlu Anda pahami, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu (hal. 88):
1. Delik Aduan Absolut
Delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi “s͟a͟y͟a͟ m͟i͟n͟t͟a͟ a͟g͟a͟r͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ i͟n͟i͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟”.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, j͟a͟d͟i͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟d͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟.
Contohnya, jika suami mengadukan perzinaan yang telah dilakukan oleh istrinya, i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ supaya pria yang telah berzina dengan istrinya itu dituntut, tetapi karena ia masih cinta terhadap istrinya jangan dituntut. Sehingga, b͟a͟i͟k͟ i͟s͟t͟r͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ p͟r͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟z͟i͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟n͟y͟a͟ i͟t͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟.
2. Delik Aduan Relatif
Delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan.
Dalam hal ini, pengaduan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini d͟͟a͟͟p͟͟a͟͟t͟͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟.
Misalnya, seorang ayah yang barang-barangnya dicuri oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Misalnya permintaan menuntut dalam pengaduannya “saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
Daluwarsa Delik Aduan
Selanjutnya, hal penting yang perlu Anda ketahui adalah daluwarsa delik aduan. Berikut ini ketentuan daluwarsa pengaduan dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1], yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 74 KUHP
- Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
- Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 29 UU 1/2023
- Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
- Enam bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau;
- Sembilan bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Jika yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.
Pencabutan Laporan atas Delik Aduan
Kemudian timbul pertanyaan lain, apakah laporan bisa dicabut? Benar, laporan pengaduan atas delik aduan dapat dicabut dengan memperhatikan tenggang waktu sebagai berikut:
Pasal 75 KUHP
- Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Pasal 30 UU 1/2023
- Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
- Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Lalu siapa yang harus mencabut laporan delik aduan? Pada prinsipnya y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟d͟u͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ tindak pidana. Namun demikian, sepanjang penelusuran kami terdapat beberapa ketentuan lain pihak yang bisa mencabut laporan delik aduan sebagai berikut:
Pasal 72 KUHP
- Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup 16 tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
- Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73 KUHP
- Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 25 UU 1/2023
- Dalam hal korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, yang berhak mengadu merupakan orang tua atau walinya.
- Dalam hal orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau orang tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
- Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
- Dalam hal korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki orang tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26 UU 1/2023
- Dalam hal korban tindak pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban tindak pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
- Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
- Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pasal 27 UU 1/2023
- Dalam hal korban tindak pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku delik aduan hanya bisa dituntut pidana apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang berhak. K͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟͟i͟͟c͟͟a͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ t͟i͟g͟a͟ b͟u͟l͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ m͟a͟k͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟͟i͟͟h͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. N͟a͟m͟u͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟l͟e͟w͟a͟t͟i͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ t͟i͟g͟a͟ b͟u͟l͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ a͟t͟a͟u͟ h͟e͟n͟d͟a͟k͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟e͟w͟a͟t͟i͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ t͟i͟g͟a͟ b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟t͟a͟p͟ a͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟j͟͟u͟͟t͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Kecuali khusus untuk kasus perzinaan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.[²]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel di ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2011. Sumber Hukumonline.com”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

