Pertanyaan:
Teman saya dijebak oleh temannya untuk mengantarkan paket berisi narkoba (tanpa sepengetahuan teman saya) dan mengakibatkan teman saya tersebut ditahan di sel tahanan (rutan). Saat ditahan, teman saya disiksa/dianiaya oleh polisi dan saat saya mau menjenguk teman saya, harus membayar Rp500 ribu setiap kali jenguk.
Kemudian, di rumah tahanan ini teman saya harus membayar 1 juta untuk biaya kamar tahanan. Seakan-akan, teman saya juga dijebak oleh polisi karena harus bayar biaya jenguk dan kamar. Pertanyaan saya:
- Apakah dibenarkan polisi minta suap di kantor polisi? Apakah benar kamar tahanan wajib dibayar?
- Apa hukumnya jika petugas rutan siksa tahanan?
- Apakah teman saya tetap harus ditahan walaupun polisi mengetahui bahwa ia dijebak?
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.”
Pertama-tama, berkaitan dengan kasus yang teman Anda alami, jika teman Anda merasa narkotika yang dibawa bukan miliknya, atau tidak mengetahui bahwa paket yang ia bawa berisi narkoba, maka yang dapat teman Anda lakukan adalah membuktikannya di persidangan dan menyakinkan hakim bahwa narkotika tersebut bukan miliknya. Selanjutnya, Hakim yang akan memutuskan apakah teman Anda dapat dijatuhkan pidana atau tidak.
Kemudian, untuk mempersingkat jawaban, dalam ulasan ini kami akan fokus membahas hak tersangka untuk:
- Menerima kunjungan;
- Pungutan liar dalam rumah tahanan, dan;
- Hak tersangka untuk tidak disiksa/dianiaya.
1. Hak Tersangka untuk Menerima Kunjungan
Apa yang dimaksud dengan rumah tahanan negara (“rutan”)? Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Permenkumham 8/2024, R͟u͟t͟a͟n͟: adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan.
Sedangkan t͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟: adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rutan.[¹]
Kemudian, jika melihat ketentuan dalam Pasal 60 jo. Pasal 61 KUHAP, t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ k͟u͟n͟j͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum, bahkan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan perkara, misalnya untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Adapun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP 58/1999, setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari:
- keluarga dan atau sahabat;
- dokter pribadi;
- rohaniwan;
- penasihat hukum;
- guru; dan
- pengurus dan anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
Kunjungan tersebut harus dicatat dalam daftar kunjungan dan s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟e͟n͟g͟u͟n͟j͟u͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ i͟z͟i͟n͟ dari pejabat yang berwenang menahan.[²]
Bila teman Anda tidak diberikan haknya untuk menerima kunjungan dari keluarganya ataupun sahabatnya, hal ini merupakan p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, dan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, teman Anda dapat m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟l͟u͟h͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ K͟o͟m͟i͟s͟i͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ N͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ (K͟o͟m͟p͟o͟l͟n͟a͟s͟).[³]
2. Pungutan Liar dalam Tahanan
Mengutip Penjelasan Umum PP 58/1999, dikatakan bahwa:
- Penahanan atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Setiap penahanan dilaksanakan berdasarkan asas praduga tak bersalah, yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penempatan tahanan di Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/Cabang Lapas di tempat tertentu m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟m͟i͟d͟a͟n͟a͟a͟n͟ yang diawali dengan proses penyidikan, seterusnya dilanjutkan dengan proses penuntutan dan pemeriksaan perkara di Sidang Pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, tidak seharusnya tahanan dikenakan biaya atas penahanannya di kamar tahanan.
Terkait dengan adanya pungutan liar (“pungli”) ini, teman Anda b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟l͟u͟h͟a͟n͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ p͟e͟t͟u͟g͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟ i͟n͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ K͟e͟p͟a͟l͟a͟ R͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/C͟a͟b͟a͟n͟g͟ R͟u͟t͟a͟n͟ tersebut baik secara lisan maupun tulisan.[⁴]
Hak Tersangka Untuk Tidak Disiksa/Dianiaya
Berdasarkan KUHAP dan PP 58/1999, hak-hak tahanan antara lain adalah:
- menghubungi dan didampingi penasihat hukum;[⁵]
- segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan;[⁶]
- menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;[⁷]
- meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;[⁸]
- menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan;[⁹]
- menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;[¹⁰]
- mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga;[¹¹]
- menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan;[¹²]
- bebas dari rasa takut, paksaan dan tekanan.[¹³]
Ditegaskan pula dalam Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun agar mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya. Dalam arti lain, wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka dalam pemeriksaan. Sehingga, dari ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟s͟i͟k͟s͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟i͟͟s͟͟, seperti diintimidasi atau ditakut-takuti.
Selain itu, mengenai pemeriksaan tersangka maupun saksi di Kepolisian juga diatur dalam Perpolri 7/2022 dan Perkapolri 8/2009.
Setiap Anggota Polri pada dasarnya dalam etika kelembagaan, d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ S͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ O͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ P͟͟r͟͟o͟͟s͟͟e͟͟d͟͟u͟͟r͟͟, meliputi:[¹⁴]
- penegakan hukum;
- pengadaan barang dan jasa;
- penerimaan anggota polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
- penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
- penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
Adapun yang dimaksud dengan larangan dalam penegakan hukum, dapat berupa:[¹⁵]
- mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
- merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
- mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang;
- melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
- melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
- menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
- mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti;
- menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
- melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk;
- melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
Kemudian, pada Pasal 11 ayat (1) Perkapolri 8/2009 telah ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
- penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
- penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
- pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
- penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
- korupsi dan menerima suap;
- menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
- penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
- perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
- melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
- menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Jadi pada dasarnya, dalam pemeriksaan tersangka, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟/p͟o͟l͟i͟s͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, t͟e͟k͟a͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟h͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟.
Jika polisi atau penjaga rutan siksa tahanan, dan menyebabkan korban luka berat dan mati, maka pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹⁶] yaitu tahun 2026. Namun, jika tindak pidana merupakan penganiayaan ringan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU 1/2023.
Dengan demikian, apabila teman Anda telah mengalami penganiayaan oleh petugas rutan, kami menyarankan agar teman Anda segera membuat pengaduan kepada pejabat rutan yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Selain itu, Anda juga dapat segera melaporkan ke Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum petugas rutan.
Sebagai informasi, mengenai penyiksaan ini, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) melalui UU 5/1998 yang pada intinya, Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Terkait dengan pemeriksaan yang sarat tekanan dan paksaan ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah memutus bahwa keterangan yang diperoleh dengan paksaan dan tekanan ini menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan yakni dalam Putusan MA 2588 K/Pid.Sus/2010. Dalam putusan tersebut, pada Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) telah terjadi penganiayaan dan ancaman dengan pistol oleh penyidik (hal. 7-8).
Selain itu, MA juga pernah mengeluarkan Putusan MA 1531 K/Pid.Sus/2010, di mana keterangan saksi yang diperoleh di bawah tekanan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan. Pada putusan ini, terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara dipukuli (hal. 15-16).
Untuk membuktikan bahwa teman Anda tidak bersalah, proses hukum tetap harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, memang teman Anda tidak bisa serta merta dibebaskan sebelum yang bersangkutan terbukti tidak bersalah di pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“Artikel ini diambil dari sumber Hukumonline.com adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul JIKA DIJEBAK POLISI dan DISIKSA DALAM TAHANAN yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 04 Januari 2012, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 5 September 2018”.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

