
INDRAMAYU, (lintaspa turaindonesia com) — PERTANYAAN, Saya membaca katanya pajak rokok itu beda sama cukai rokok. Lantas, apa itu pajak rokok? Lalu apa bedanya dengan cukai rokok? Mengingat saya perokok berat, wajib tahu kemana larinya uang saya. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga semakin cerdas, sehat, dan berjaya. Aamiin..
Wassalam,
Mbah Carsono-Dukun Tempel
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 & 𝔅𝔦𝔰𝔫𝔦𝔰】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔠𝔲𝔨𝔞𝔦 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔲𝔞 𝔥𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞. ℭ𝔲𝔨𝔞𝔦 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔫𝔤𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔢𝔫𝔞 𝔠𝔲𝔨𝔞𝔦. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫, 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔫𝔤𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔠𝔲𝔨𝔞𝔦 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔲𝔫𝔤𝔲𝔱 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔭𝔲𝔰𝔞𝔱.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔲𝔪𝔰𝔦 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔭𝔲𝔱𝔦 𝔰𝔦𝔤𝔞𝔯𝔢𝔱, 𝔠𝔢𝔯𝔲𝔱𝔲, 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔡𝔞𝔲𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔠𝔲𝔨𝔞𝔦 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨, 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔦𝔨.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔯𝔬𝔨𝔬𝔨?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu Pajak Rokok?
Pengaturan mengenai pajak rokok dapat ditemukan pada UU 1/2022. Pada ketentuan tersebut diatur bahwa p͟a͟j͟a͟k͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ t͟e͟r͟b͟a͟g͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟a͟j͟a͟k͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟u͟n͟g͟u͟t͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟ d͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟u͟n͟g͟u͟t͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ k͟͟͟a͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟/k͟͟o͟͟t͟͟a͟͟.[¹]
Untuk pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:[²]
- pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor;
- pajak alat berat;
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- pajak air permukaan;
- pajak rokok; dan
- opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Jadi, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Adapun menurut Pasal 1 angka 54 UU 1/2022, p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟u͟n͟g͟u͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ c͟u͟k͟a͟i͟ r͟o͟k͟o͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟u͟n͟g͟u͟t͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟u͟͟s͟͟a͟͟t͟͟.
Pajak rokok ini merupakan j͟e͟n͟i͟s͟ p͟a͟j͟a͟k͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟u͟n͟g͟u͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ o͟l͟e͟h͟ w͟a͟j͟i͟b͟ p͟͟͟a͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟.[³] Kemudian dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak adalah surat pemberitahuan pajak daerah,[⁴] yang wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[⁵]
Kemudian jika dihubungkan dengan cukai rokok, pada dasarnya benar bahwa pajak rokok dan cukai rokok merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini karena cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai dan perubahannya.[⁶] Adapun barang-barang tertentu ini disebut barang kena cukai.[⁷]
Sedangkan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi yang dipungut atas cukai rokok.
Objek, Subjek dan Tarif Pajak Rokok
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 1/2022, bahwa o͟b͟j͟e͟k͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟s͟i͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟.
R͟o͟k͟o͟k͟ d͟i͟ s͟i͟n͟i͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟ s͟͟i͟͟g͟͟a͟͟r͟͟e͟͟t͟͟, d͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ c͟u͟k͟a͟i͟ r͟͟͟o͟͟͟k͟͟͟o͟͟͟k͟͟͟.[⁸] R͟o͟k͟o͟k͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟i͟k͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟͟͟o͟͟͟k͟͟͟o͟͟͟k͟͟͟.[⁹] Sedangkan yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.[¹⁰]
Kemudian, menurut Pasal 34 ayat (1) UU 1/2022, subjek pajak rokok adalah k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟. Sedangkan, wajib pajak rokok adalah p͟e͟n͟g͟u͟s͟a͟h͟a͟ p͟a͟b͟r͟i͟k͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟/p͟r͟o͟d͟u͟s͟e͟n͟ d͟a͟n͟ i͟m͟p͟o͟r͟t͟i͟r͟ r͟o͟k͟o͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟z͟i͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ n͟o͟m͟o͟r͟ p͟o͟k͟o͟k͟ p͟e͟n͟g͟u͟s͟a͟h͟a͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟n͟a͟ c͟͟u͟͟k͟͟a͟͟i͟͟.[¹¹]
Pajak rokok sendiri dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.[¹²] Pajak rokok yang dipungut ini disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.[¹³]
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur dengan peraturan Menteri.[¹⁴]
Berhubungan dengan dasar pengenaan pajak rokok, Pasal 35 UU 1/2022 mengatur bahwa d͟a͟s͟a͟r͟ p͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ c͟u͟k͟a͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟.
Kemudian, Pasal 36 UU 1/2022 mengatur bahwa t͟a͟r͟i͟f͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ 10% d͟a͟r͟i͟ c͟u͟k͟a͟i͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟. Kemudian, perihal cukai rokok bisa Anda temukan pada artikel Besaran Tarif Cukai Rokok 2025.
Adapun besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.[¹⁵]
Jadi, misalkan saja jika ada rokok dengan cukai Rp20 ribu per satu bungkus rokok, maka penghitungan pajak rokoknya sebagai berikut:
Pajak Rokok
- : Dasar Pengenaan Pajak Rokok x Tarif Pajak Rokok
- : Rp 20 ribu x 10%
- : Rp2 ribu
Maka, d͟a͟r͟i͟ s͟a͟t͟u͟ b͟u͟n͟g͟k͟u͟s͟ r͟o͟k͟o͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ 2 r͟͟i͟͟b͟͟u͟͟.
Pemungutan Pajak Rokok
Sebagai informasi, kami akan menerangkan bagaimana pemungutan pajak rokok. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemungutan pajak rokok diatur dalam peraturan menteri, yaitu PMK 26/2026.
Pada dasarnya, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok yang tercantum dalam Huruf A Lampiran PMK 26/2026.[¹⁶]
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak rokok (self assessment). Penghitungan oleh wajib pajak rokok dituangkan dalam surat pemberitahuan pajak rokok (“SPPR”), yang kemudian disampaikan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.[¹⁷] Dalam hal sistem aplikasi mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.[¹⁸]
Setelah SPPR disampaikan, pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian yang meliputi:[¹⁹]
- kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
- kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan
- kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
Apabila berdasarkan hasil penelitian SPPR dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran.[²⁰] Sedangkan, jika tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, diterbitkan nota penolakan dan wajib pajak rokok dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.[²¹]
Bagi wajib pajak rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran, wajib pajak tersebut melakukan pembayaran pajak rokok dan pembayaran cukai rokok ke rekening kas umum negara.[²²] Pembayaran ini dilakukan melalui collecting agent dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.[²³] Berdasarkan pembayaran tersebut collecting agent menerbitkan bukti penerimaan negara (“BPN”).[²⁴]
Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian atas pembayaran pajak rokok, yang meliputi:[²⁵]
- kelengkapan dan kebenaran BPN;
- kesesuaian data antara SPPR dengan dengan CK-1; dan
- kebenaran penghitungan pajak rokok.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran pajak rokok tersebut telah sesuai, pejabat bea dan cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.[²⁶] Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pajak rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak dilayani.[²⁷]
Sebagai informasi, dalam hal ditemukan adanya kekurangan pajak rokok yang disebabkan karena adanya kekurangan cukai, kesalahan hitung dalam dokumen SPPR atau tidak dilunasinya pembayaran pajak rokok, k͟e͟p͟a͟l͟a͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ B͟e͟a͟ d͟a͟n͟ C͟u͟k͟a͟i͟ m͟e͟n͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ k͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ w͟a͟j͟i͟b͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟.[²⁸]
K͟͟e͟͟m͟͟u͟͟d͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, w͟a͟j͟i͟b͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟ k͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟o͟k͟o͟k͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 30 h͟a͟r͟i͟ k͟a͟l͟e͟n͟d͟e͟r͟ t͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟ s͟e͟j͟a͟k͟ d͟i͟s͟a͟m͟p͟a͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ k͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ p͟a͟j͟a͟k͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟.[²⁹]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Besaran Tarif Pajak Rokok dan pertama kali dipublikasikan pada 05 Mei 2026. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Besaran Tarif Pajak Rokok Terbaru, pada tanggal 24 Juli 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 01 Oktober 2026M/20 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

