
INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia.com )– Proyek yang di biayai Dana Desa (DF) tahap II tahun 2006 di desa Tenajar Lor Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu, hasilnya disorot publik.
Pelaksanaan proyek tersebut ditengarsi abaikan K3 dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Di lokasi proyek tidak di temukan papan informasi yang wajib di pasang sebagai bentuk tranparansi kepada masyarakat. Padahal papan proyek merupakan identitas dan legitimasi proyek pemerintah, yang memuat nilai anggaran, kontraktor, waktu pelaksanaan dan tujuan pekerjaan. Hal itu dinilai abai terhadap regulasi yang sudah jelas.
Hasil pantauan awsk medi lintaspanturaindonesia.com, pada Sabtu (5/9/2026), pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta menemukan kondisi yang jauh dari standar K3, pekerja tanpa helm, rompi, dan tanpa sepatu safety.
Tidak ada rambu peringatan 100 meter sebelum dan sesudah titik mobil molen yang terparkir di jalur aktif yang ramai pengendara,situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Menurut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, “proyek ini di biayai dari anggaran DD II, tapi papan proyek nya tidak terpampang di sini dan yang mengerjakan Sekdes Bapak Lukman selaku pelaksananya,” ungkapnya.
Proyek ini jelas, pelanggaran nyata di lapangan dan telah mengabadikan beberapa regulasi penting,
— UU No.1/1970 tentang keselamatan kerja
–Permenaker No.5/1996 tentang SMK3
—UU NO.14/2008 tentang keterbukaan publik.
–Permen PU No.29/2018 tentang persyaratan teknis bangunan.
–Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan perangkat hukum yang sudah jelas itu alasan kelalaian tentunya sulit di terima publik.
Menanggapi kondisi tersebut Aqil LSM GIBAS Sektor Krangkeng menegaskan,”satu hal, sistem pengawasan proyek ini tidak berjalan, minimnya rambu, pekerja tanpa APD, hingga tidak adanya papan informasi, bukanlah kesalahan kecil, melainkan indikasi serius bahwa prosedur diabaikan,” ujarnya
Aqil menambahkan, “Keselamatan pekerja bukan kompromi dan tranparansi publik bukan pilihan, keduanya adalah kewajiban hukum yang harus di patuhi,” tegasnya.
Sementara Lukman selaku Sekdes Desa Tenajar Lor dan tim TPK yang bertanggung jawab dalam pengerjaan tersebut, saat di hubungi via WhatsApp 08********** untuk di konfirmasi tidak menjawab, dan SMS juga tidak di balas sama sekali. turunnya berita ini masih menunggu jawaban dari pihak Pemdes Tenajar Lor.(Taryam)

