
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apakah bank diperkenankan untuk menanggung risiko kerugian akibat kredit macet? Jika ada perjanjian kerja sama antara Bank A dengan Pihak B yang mengatur “Risiko yang timbul sehubungan dengan tidak dibayarnya kembali pinjaman berikut bunga ditanggung oleh PIHAK PERTAMA (Bank A) dan PIHAK KEDUA (Pihak B) masing-masing 50%, apakah perjanjian tetap sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers beserta Paralegalnya salam sukses selalu. Aamiin..
Wassalam,
Maulana Erjani-CEO BosCuan
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 & 𝔅𝔦𝔰𝔫𝔦𝔰】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔨𝔢𝔪𝔞 𝔠𝔥𝔞𝔫𝔫𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤, 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔡𝔲𝔡𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔯𝔦𝔰𝔦𝔨𝔬 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔰𝔲𝔫𝔤 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔰𝔢𝔩𝔲𝔯𝔲𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔩𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔡𝔢𝔟𝔦𝔱𝔲𝔯/𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥, 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔯𝔦𝔰𝔦𝔨𝔬 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔩𝔦𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔟𝔞𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 18 𝔞𝔶𝔞𝔱 (2) 𝔥𝔲𝔯𝔲𝔣 𝔟 𝔓𝔒𝔍𝔎 32/3/2018.
𝔒𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔲𝔟𝔰𝔱𝔞𝔫𝔰𝔦 𝔓𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔎𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔖𝔞𝔪𝔞 (“𝔓𝔎𝔖”) 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔨𝔩𝔞𝔲𝔰𝔲𝔩 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔯𝔦𝔰𝔦𝔨𝔬 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱 𝔪𝔞𝔠𝔢𝔱 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔅𝔞𝔫𝔨 𝔄 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔅, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔨𝔩𝔞𝔲𝔰𝔲𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔯𝔤𝔲𝔪𝔢𝔫𝔱𝔞𝔰𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔓𝔎𝔖 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨𝔱𝔦𝔣 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔟 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔩𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔎𝔖 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩 𝔡𝔢𝔪𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 1320 𝔧𝔬. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 1337 𝔧𝔬. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 1254 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Istilah Perbankan
Bank merupakan sektor yang diatur dengan sangat ketat (highly regulated) oleh Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”), sehingga umumnya setiap tindakan dan bisnis dari bank diatur dengan jelas dan tegas oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (”OJK”) dan Bank Indonesia (”BI”) untuk memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan good corporate governance.
Kredit adalah I͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟r͟i͟n͟g͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ d͟u͟n͟i͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU Perbankan mendefinisikan kredit sebagai berikut:
- Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pada pelaksanaan kegiatan usaha perbankan, khususnya penyaluran kredit atau pembiayaan, bank wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagai prinsip fundamental, serta wajib memelihara tingkat kesehatan bank serta aspek terkait tingkat kesehatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.[¹] Prinsip ini menuntut bank untuk memastikan bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ a͟n͟a͟l͟i͟s͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ c͟e͟r͟m͟a͟t͟ d͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟u͟͟k͟͟u͟͟r͟͟, guna meminimalisir potensi kerugian yang dapat timbul akibat kredit bermasalah (non-performing loan).[²]
Sejalan dengan prinsip tersebut, bank diwajibkan untuk mengelola berbagai jenis risiko yang melekat dalam kegiatan usahanya, yaitu meliputi r͟i͟s͟i͟k͟o͟ k͟͟r͟͟e͟͟d͟͟i͟͟t͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ p͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ l͟͟i͟͟k͟͟u͟͟i͟͟d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ r͟͟e͟͟p͟͟u͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, r͟i͟s͟i͟k͟o͟ s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟t͟͟e͟͟g͟͟i͟͟s͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ r͟i͟s͟i͟k͟o͟ k͟͟e͟͟p͟͟a͟͟t͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas perbankan tidak terlepas dari risiko yang beragam, sehingga diperlukan sistem manajemen risiko yang komprehensif yang dilakukan oleh direksi.[³]
Sehubungan dengan pengelolaan risiko dalam kegiatan perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatan serta memenuhi aspek-aspek yang berkaitan dengan tingkat kesehatan tersebut sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.[⁴]
K͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ m͟e͟n͟c͟e͟r͟m͟i͟n͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟a͟g͟i͟ b͟a͟n͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟g͟a͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ k͟͟e͟͟u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, kualitas aset, manajemen, likuiditas, rentabilitas, serta aspek lainnya yang menjadi indikator kesehatan bank.
Risiko Kredit Macet
Oleh karena tidak terdapat penjelasan dan fakta yang lebih rinci terkait substansi dari Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) dimaksud, maka PKS antara Bank A (Pihak Pertama) dengan Pihak B (Pihak Kedua) kami asumsikan sebagai suatu bentuk pembiayaan kredit melalui skema channeling. Hal ini karena berdasarkan PKS tersebut, Bank A diasumsikan menyalurkan kredit atau uang (dana) kepada Pihak B untuk disalurkan kembali oleh Pihak B kepada pihak lain yang akan menjadi debitur. Kemudian, risiko yang timbul sehubungan dengan tidak dibayarnya kembali pinjaman berikut bunga oleh debitur ditanggung oleh Pihak Pertama (Bank A) dan Pihak Kedua (Pihak B) masing-masing 50%.
Dalam asumsi skema channeling berdasarkan PKS antara Bank A dengan Pihak B, maka:
a. Bank A
berkedudukan
sebagai pemilik
dana sekaligus
penanggung risiko
langsung atas
seluruh kredit yang
disalurkan;
b. Pihak B
berkedudukan
sebagai perantara
(agent) yang
akan menyalurkan
kredit kepada
debitur/nasabah
akhir, namun tidak
mengambil ahli
risiko kredit dari
Bank A dalam
bentuk apapun;
dan
c. debitur/nasabah
(end user)
berkedudukan
sebagai debitur
yang terikat
perjanjian kredit
langsung dengan
Pihak B sebagai
perantara dari
Bank A.
Pengertian channeling terdapat pada Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) Syariah dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing), yaitu:
- Kerja sama channeling merupakan bentuk penyaluran pembiayaan BPR Syariah kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Fintech P2P Financing berdasarkan prinsip syariah, dengan risiko pembiayaan dan investasi ditanggung oleh BPR Syariah. Fintech P2P Financing memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPR Syariah (hal. 6).
Berdasarkan pengertian di atas, skema channeling menempatkan bank umum atau BPR Syariah sebagai lembaga keuangan pertama yang tetap memegang kendali penuh atas risiko pembiayaan, sementara pihak perantara seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Fintech P2P Financing hanya bertindak sebagai penyalur dana dengan kewenangan terbatas.
Selain itu, dapat diargumentasikan bahwa p͟e͟r͟a͟l͟i͟h͟a͟n͟ r͟i͟s͟i͟k͟o͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟y͟a͟l͟u͟r͟a͟n͟ k͟r͟e͟d͟i͟t͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟l͟e͟k͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟t͟a͟m͟a͟ s͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Lebih lanjut, pengaturan skema channeling oleh bank umum secara tegas diatur dalam Pasal 18 POJK 32/3/2018, yang mengatur syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh bank umum agar suatu penyaluran kredit atau uang (dana) oleh bank dapat dikategorikan sebagai skema channeling, yaitu:
- Pemberian Kredit kepada debitur melalui perusahaan dengan metode penerusan dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Bank melakukan
pengawasan
terhadap penilaian
kelayakan yang
dilakukan oleh
perusahaan
terhadap debitur;
b. Bank memiliki
risiko langsung
atas Penyediaan
Dana yang
disalurkan kepada
debitur;
c. perjanjian Kredit
dilakukan antara
debitur dengan
Bank atau dengan
pihak yang diberi
kuasa bertindak
untuk dan atas
nama Bank;
d. pembayaran dari
debitur untuk
keuntungan Bank;
dan
e. perusahaan tidak
menjamin untuk
mengambil alih
atau melunasi
sebagian atau
seluruh kewajiban
debitur dalam hal
debitur gagal
memenuhi
kewajiban kepada
Bank.
Penentuan risiko langsung pada bank sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b POJK 32/3/2018, merupakan unsur mendasar yang menentukan karakteristik skema channeling, dengan konsekuensi seluruh risiko kredit akan menjadi beban bank. Sejalan dengan hal tersebut, pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dilakukan antara debitur dengan bank atau dengan pihak yang diberi kuasa mempertegas bahwa hubungan hukum utama tetap terjalin secara langsung antara bank dan debitur, meskipun secara operasional difasilitasi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, pasal tersebut menegaskan bahwa s͟k͟e͟m͟a͟ c͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟i͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ b͟a͟n͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟n͟d͟a͟l͟i͟ p͟e͟n͟u͟h͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟g͟u͟s͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ u͟t͟a͟m͟a͟ r͟i͟s͟i͟k͟o͟ k͟͟r͟͟e͟͟d͟͟i͟͟t͟͟.
Selanjutnya, dalam hukum perjanjian Indonesia, asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan materi perjanjian sesuai kesepakatan bersama. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Namun demikian, kebebasan berkontrak tidaklah bersifat mutlak. Pasal 1337 KUH Perdata dengan tegas membatasi kebebasan berkontrak yang mengatur sebagai berikut:
- Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi para pihak untuk menuangkan kesepakatan dalam perjanjian, kebebasan berkontrak tersebut tidak dapat digunakan secara mutlak tanpa batas. Pasal 1337 KUH Perdata secara tegas menentukan suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum. Dalam hal ini, apabila PKS antara Bank A dan Pihak B memuat klausul yang tidak memenuhi atau menyimpang dari syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 POJK 32/3/2018, maka PKS tersebut secara hukum dapat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja Sama dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Kesepakatan pembagian risiko antara Bank A dan Pihak B dalam PKS pada dasarnya harus tunduk pada syarat sah nya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Klausul pengalihan risiko dalam PKS wajib memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal. Apabila kausa suatu perjanjian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka syarat objektif tersebut tidak terpenuhi. Dalam hal ini, klausul yang mengalihkan risiko kredit dari Bank A kepada Pihak B secara langsung dapat diargumentasikan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) POJK 32/3/2018, yang menetapkan bahwa risiko kredit tidak dapat dialihkan dari bank selaku penyedia dana. Dengan demikian, dapat diargumentasikan bahwa sejak awal telah terdapat cacat hukum pada kausa PKS antara Bank A dengan Pihak B.
Menurut Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 57-58), syarat batal dalam sebuah perjanjian adalah s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ a͟t͟a͟u͟ f͟a͟k͟t͟a͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ t͟e͟n͟t͟u͟ a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ d͟i͟ m͟a͟s͟a͟ d͟͟e͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, n͟͟a͟͟m͟͟u͟͟n͟͟ p͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟t͟u͟ s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟ b͟a͟h͟w͟a͟ b͟i͟l͟a͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ a͟t͟a͟u͟ f͟a͟k͟t͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟n͟a͟r͟ t͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟d͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟l͟͟. Demikian pula, bila perjanjian memuat syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, atau yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau bahkan yang dilarang oleh undang-undang, adalah batal demi hukum. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1254 KUH Perdata yang berbunyi:
- Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
PKS antara Bank A dan Pihak B memuat klausul pembagian risiko dengan asumsi melalui skema channeling yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu khususnya Pasal 18 POJK 32/3/2018. Meskipun klausul pembagian risiko tersebut mencerminkan kesepakatan para pihak sebagai perwujudan asas kebebasan berkontrak, kebebasan tersebut tidak dapat bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum.
D͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟͟e͟͟m͟͟i͟͟k͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, P͟K͟S͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ B͟a͟n͟k͟ A͟ d͟a͟n͟ P͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟r͟g͟u͟m͟e͟n͟t͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟n͟y͟a͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ s͟e͟b͟a͟b͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟l͟a͟l͟ sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karenanya, P͟K͟S͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ a͟d͟a͟ s͟e͟j͟a͟k͟ a͟w͟a͟l͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟a͟n͟ d͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[⁵]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Elly Erawati dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2020;
- Lastuti Abubakar dan Tri Handayani. Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank. Jurnal Rechtidee, Vol. 13, No. 1, Juni 2018;
- Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) Syariah dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing), Otoritas Jasa Keuangan, 2024;
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Debitur Gagal Bayar, Bisakah Bank yang Menanggung Risiko? yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2021. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 99 juli 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 03 November 2026M/23 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

