
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga dimudahkan dalam menangani berbagai permasalahan hukum kliennya. Aamiin..
Wassalam,
Eko Yanuar – Paralegal UBK
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔯𝔨𝔦𝔯 𝔰𝔢𝔪𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔡𝔢𝔭𝔞𝔫 𝔯𝔲𝔪𝔞𝔥 𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔩𝔞𝔫𝔤𝔦 𝔞𝔨𝔰𝔢𝔰 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔯𝔲𝔪𝔞𝔥 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔥𝔞𝔨 𝔰𝔲𝔟𝔧𝔢𝔨𝔱𝔦𝔣 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔢𝔥𝔦𝔡𝔲𝔭𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔱𝔢𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞. 𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔪𝔭𝔲𝔥 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Penggunaan Jalan Bersama
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa s͟e͟g͟a͟l͟a͟ w͟a͟r͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟a͟n͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟j͟u͟n͟j͟u͟n͟g͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, s͟e͟h͟a͟r͟u͟s͟n͟y͟a͟ i͟a͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ i͟z͟i͟n͟ t͟e͟t͟a͟n͟g͟g͟a͟ d͟i͟ s͟e͟k͟i͟t͟a͟r͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟. Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, l͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ A͟n͟d͟a͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ g͟a͟n͟t͟i͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa t͟i͟a͟p͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟a͟w͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, m͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ i͟t͟u͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Disarikan dari artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya, u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ ini, terdiri atas:[¹]
a. Adanya perbuatan
melawan hukum;
b. Adanya kesalahan;
c. Adanya kerugian;
dan
d. Adanya hubungan
sebab akibat
antara perbuatan
melawan hukum,
kesalahan dan
kerugian yang ada.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Sehingga, kami berpendapat tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Anda untuk memindahkan mobilnya.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Anda.
Contoh Kasus
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami contohkan kasus parkir depan rumah orang yang telah diputus melalui Putusan PN Surabaya No. 893/Pdt.G/2016/PN.Sby.
Berdasarkan gugatan penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang pada intinya disebutkan tergugat memarkir mobilnya di depan rumah penggugat dan merugikan penggugat karena jadi kesulitan untuk memasukan mobil penggugat secara bebas dari dan keluar rumah (hal. 3).
Padahal untuk memasuki halaman rumah penggugat dan tergugat I dan II menggunakan satu pintu masuk yang sama. Sehingga, jika penggugat akan masuk ke pekarangan rumah harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah tergugat I dan II. Sebaliknya, tergugat I dan II yang akan memasuki pekarangan rumahnya harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah penggugat (hal. 17-18).
Oleh karena itu, untuk kepentingan bersama antara penggugat dengan tergugat I dan II, majelis hakim menetapkan jadwal-jadwal tertentu untuk parkir dan melintas area masing-masing sebagai berikut (hal. 20).
- Untuk hari Senin s.d. hari Jumat:
a. Pagi: mulai pukul
07.00 WIB s.d.
pukul 08.00 WIB;
b. Sore: mulai pukul
16.00 WIB s.d.
pukul 17.00 WIB. - Untuk hari Sabtu, berlaku kebiasaan sebelum putusan perkara ini diucapkan yaitu saling memberitahu apabila akan memasukkan atau mengeluarkan kendaraan masing-masing;
- Untuk hari Minggu, pagi: pukul 07.00 WIB s.d. pukul 08.00 WIB;
- Di luar jam-jam yang telah ditetapkan majelis hakim tersebut, penggugat dan tergugat I serta tergugat II harus saling memberitahu apabila akan memasukkan atau mengeluarkan kendaraan masing-masing.
Selain itu, pihak yang diberitahu/menerima pemberitahuan baik secara langsung
maupun melalui telepon atau bel rumah segera memindahkan kendaraannya keluar dari area carport tempat parkirnya paling lama 10 menit (hal. 20-21).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, kasus parkir depan rumah orang sebagaimana Anda alami d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ y͟a͟i͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya parkir depan rumah orang, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/Pan.Sby.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. V, Bandung: Sumur Bandung, 1967.
Artikel ini adalah pemutakhirandari artikel dengan judul Jika Dirugikan Tetangga yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 November 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga, pada tanggal 10 Februari 2022. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 05 Oktober 2026M/25 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

