
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apa dasar hukum pembuatan kontrak kerja TKI? Lalu apa saja isi atau poin dari kontrak kerja yang harus saya perhatikan sehingga saya sebagai TKI tidak dirugikan dan disalahgunakan? Jika nanti saya sebagai TKI merasa dirugikan, bisakah kontraknya diubah? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga semakin cerdas dan sukses. Aamiin..
Wassalam,
Chepy Andrian-Paralegal UBK
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔱𝔢𝔫𝔞𝔤𝔞𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞𝔞𝔫】
ℑ𝔰𝔱𝔦𝔩𝔞𝔥 𝔱𝔢𝔫𝔞𝔤𝔞 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 (𝔗𝔎ℑ) 𝔨𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔩 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔪𝔦𝔤𝔯𝔞𝔫 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 (𝔓𝔐ℑ) 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 18/2017, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔢𝔱𝔦𝔞𝔭 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔨𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔲𝔭𝔞𝔥 𝔡𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔴𝔦𝔩𝔞𝔶𝔞𝔥 ℜ𝔢𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞.
𝔏𝔞𝔶𝔞𝔨𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔫𝔞𝔤𝔞 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔲𝔪𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞, 𝔭𝔢𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔪𝔦𝔤𝔯𝔞𝔫 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔦𝔰𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔪𝔦𝔤𝔯𝔞𝔫?
𝔄𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔥𝔞𝔩-𝔥𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
TKI sebagai Pekerja Migran Indonesia
Sebelum masuk pada penjelasan perjanjian kerja pekerja migran Indonesia, kami akan menerangkan mengenai pekerja migran terlebih dahulu.
Pekerja migran Indonesia adalah s͟e͟t͟i͟a͟p͟ w͟a͟r͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ (“W͟͟N͟͟I͟͟”) y͟a͟n͟g͟ a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟e͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, a͟t͟a͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ u͟p͟a͟h͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟.[¹]
Perlu diingat bahwa istilah tenaga kerja Indonesia (“TKI”) sebagaimana Anda maksud saat ini telah diganti menjadi pekerja migran Indonesia, yang meliputi:[²]
- pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
- pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Namun, meski bekerja di luar negeri, beberapa pekerja di bawah ini tidak dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia, yaitu:[³]
- WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
- pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
- WNI pengungsi atau pencari suaka;
- penanam modal;
- aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia;
- WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:[⁴]
- berusia minimal 18 tahun;
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Perihal syarat dokumen, Pasal 13 UU 18/2017 menerangkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, c͟a͟l͟o͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ m͟i͟g͟r͟a͟n͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; dan
- perjanjian kerja.
Isi Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ m͟i͟g͟r͟a͟n͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ k͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟, h͟͟a͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ k͟e͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ b͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[⁵]
Adapun, yang dimaksud dengan “pemberi kerja” adalah i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟͟w͟͟a͟͟s͟͟t͟͟a͟͟, d͟a͟n͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟k͟a͟n͟ P͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ M͟i͟g͟r͟a͟n͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟.[⁶]
Pada dasarnya, pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja wajib memiliki perjanjian kerja.[⁷] Sebab, s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟, h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ m͟i͟g͟r͟a͟n͟ b͟a͟r͟u͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟i͟ d͟a͟n͟ d͟i͟t͟a͟n͟d͟a͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ k͟e͟r͟j͟a͟ o͟l͟e͟h͟ p͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, u͟͟p͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟.[⁸]
Adapun, isi dari perjanjian kerja tersebut paling sedikit meliputi:[⁹]
- Nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja. Jika pemberi kerja adalah badan hukum, maka profil pemberi kerja dapat berupa company profile;[¹⁰]
- Nama dan alamat lengkap pekerja migran Indonesia;
- Jabatan atau jenis pekerjaan pekerja migran Indonesia;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial dan/atau asuransi;
- Jangka waktu perjanjian kerja; dan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pekerja migran Indonesia selama bekerja.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal niaga migran atau awak kapal perikanan migran, wajib memiliki perjanjian kerja laut. Perjanjian tersebut minimal memuat:[¹¹]
- identitas awak kapal niaga migran/perikanan migran;
- identitas pemberi kerja atau prinsipal;
- identitas P3MI;
- identitas kapal;
- hak dan kewajiban para pihak;
- kondisi dan syarat kerja;
- pelindungan kesehatan;
- perawatan medis dan evakuasi;
- kesejahteraan di atas kapal;
- jaringan komunikasi;
- tempat dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja laut;
- jabatan atau rank di atas kapal (dan jenis pekerjaan awak kapal untuk awak kapal perikanan migran);
- hak atas pemulangan atau repatriasi;
- referensi nomor KKB atau kesepakatan kerja bersama (jika ada) untuk awak kapal niaga migran;
- penyelesaian sengketa;
- jangka waktu perjanjian;
- hak atas pemulangan atau repatriasi;
- zona atau wilayah pelayaran;
- tempat dan tanggal awak kapal (khusus perikanan migran) harus melapor pekerjaan di kapal;
- pelindungan awak kapal (khusus perikanan migran) di atas kapal.
Hal ini diatur selengkapnya dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Permen P2MI/BP2MI 3/2026.
Pembuatan perjanjian kerja tersebut pada dasarnya dapat dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik. Untuk perjanjian kerja yang dibuat secara elektronik, dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Sisko P2MI”).[¹²]
Jika negara atau wilayah tujuan penempatan kerja telah mengatur perjanjian kerja untuk tenaga kerja asing, isi perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.[¹³]
U͟n͟t͟u͟k͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟, d͟i͟b͟u͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ m͟i͟g͟r͟a͟n͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟p͟͟a͟͟n͟͟j͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.[¹⁴]
Perjanjian kerja untuk pekerja migran maupun khusus perjanjian kerja laut tersebut, dibuat dalam rangkap 3 asli, masing-masing untuk pekerja migran Indonesia, pemberi kerja atau prinsipal, dan pejabat yang berwenang. Perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟a͟h͟a͟s͟a͟ r͟e͟s͟m͟i͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ penempatan atau bahasa yang dapat dipahami oleh pemberi kerja atau prinsipal.[¹⁵]
Perjanjian kerja, baik perjanjian kerja pekerja migran pada umumnya maupun perjanjian kerja laut h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟n͟d͟a͟s͟a͟h͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ v͟e͟r͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ i͟s͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ sesuai dengan ketentuan mengenai muatan perjanjian kerja.[¹⁶]
Perubahan Perjanjian Kerja
Para pihak pada dasarnya dapat mengubah perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan pemberi kerja atau prinsipal dan pekerja migran Indonesia, awak kapal niaga migran, atau awak kapal perikanan migran, atau berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di negara/wilayah tujuan penempatan.[¹⁷]
Perubahan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja baru, perjanjian kerja laut baru, adendum, atau amandemen yang disepakati para pihak dan dilaporkan melalui Sisko P2MI atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI kepada pejabat yang berwenang.[¹⁸] Selanjutnya, perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut yang baru ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.[¹⁹]
Perubahan dapat dilakukan terhadap:[²⁰]
- perpanjangan jangka waktu,
- perubahan pemberi kerja atau prinsipal;
- perubahan hak dan kewajiban; dan/atau
- perubahan lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja TKI di Luar Negeri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Oktober 2017, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 11 Juni 2020, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Muhammad Raihan Nugraha,S.H. pada 25 Maret 2026. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, pada tanggal 03 September 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 07 Oktober 2026M/27 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

