
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apa saja kaidah dalam jaminan utang piutang dalam hukum Islam? Apa yang menjadikan jaminan menjadi sah? Lalu, apa beda akad jaminan konvensional dengan syariah? Mohon dijelaskan dengan sederhana agar saya mudah memahami. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kemudahan dalam penanganan berbagai permasalahan Klien yang sedang dihadapinya. Aamiin..
Wassalam,
H. Rahman – Penasehat UBK
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔅𝔦𝔰𝔫𝔦𝔰】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪, 𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔦𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞, 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔱𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫, 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 (𝔨𝔞𝔣𝔞𝔩𝔞𝔥). 𝔐𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔞𝔨𝔞𝔡 𝔨𝔞𝔣𝔞𝔩𝔞𝔥, 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔡𝔦𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰𝔦 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤𝔫𝔶𝔞.
𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔨𝔞𝔦𝔡𝔞𝔥 𝔨𝔞𝔣𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞? 𝔄𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔣𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤 (𝔟𝔬𝔯𝔤𝔱𝔬𝔠𝔥𝔱) 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Jaminan Utang dalam Islam
Selain mengenal bentuk jaminan berupa rahn, yaitu j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, hukum Islam juga mengenal jaminan kafalah, yakni j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟m͟i͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟͟e͟͟w͟͟a͟͟j͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Oleh karena itu, kafalah dalam praktik modern lebih dikenal sebagai personal guarantee, sedangkan rahn merupakan jaminan kebendaan (real security).
Secara normatif, kebolehan kafalah didasarkan antara lain pada firman Allah SWT dalam Q.S. Yusuf ayat 72 yang menyebutkan adanya jaminan bagi siapa yang dapat menemukan piala raja.[¹]
Selain itu, praktik kafalah juga didukung oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan k͟e͟b͟o͟l͟e͟h͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ u͟t͟a͟n͟g͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟r͟͟e͟͟l͟͟a͟͟.[²] Demikian pula terdapat kesepakatan (ijmak) ulama mengenai k͟e͟b͟o͟l͟e͟h͟a͟n͟ k͟a͟f͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟i͟͟a͟͟h͟͟.
Apa yang Dimaksud dengan Kafalah?
Kafalah menurut bahasa (etimologi) adalah m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟m͟͟p͟͟u͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟. S͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟m͟i͟n͟o͟l͟o͟g͟i͟ m͟u͟a͟m͟a͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ m͟e͟n͟g͟u͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟m͟i͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟ h͟͟a͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ h͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Sehingga hak atau utang itu menjadi tanggung jawab penjamin. Dalam konteks hukum perdata, penanggungan utang ini dikenal dengan istilah borgtocht atau personal guarantee[³]
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ (p͟͟e͟͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟) i͟k͟u͟t͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟e͟͟l͟͟u͟͟n͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟/p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.[⁴]
Dalam hukum positif Indonesia, pengertian tersebut telah diadopsi dalam Pasal 20 KHES yang mendefinisikan kafalah sebagai jaminan (garansi) yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga (pemberi pinjaman) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam) yang dijamin.
Dalam f͟i͟k͟i͟h͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ j͟e͟n͟i͟s͟ k͟͟a͟͟f͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, yaitu:[⁵]
a. Kafalah bin nafs,
yaitu akad
memberikan
jaminan atas diri si
penjamin
(personal
guarantee).
b. Kafalah bil-maal,
yaitu jaminan
pembayaran atau
pelunasan utang.
Dalam aplikasinya
di perbankan dapat
berbentuk jaminan
uang muka atau
jaminan
pembayaran.
c. Kafalah mulaqah
dan munjazah,
yaitu jaminan
mutlak yang
dibatasi oleh kurun
waktu dan untuk
tujuan tertentu.
Dalam perbankan
modern hal ini
diterapkan untuk
pelaksanaan suatu
proyek atau
jaminan
penawaran.
d. Kafalah bit
taslim, yaitu
penjaminan atas
pengembalian atas
barang sewa pada
saat jangka waktu
habis.
Pengaturan lebih rinci mengenai rukun, syarat, hak, kewajiban, serta berakhirnya akad kafalah terdapat dalam Bab XII Pasal 335 s.d. Pasal 361 KHES.
Apa Saja Kaidah dalam Akad Kafalah?
Berikut ini kaidah pelaksanaan kafalah agar tujuan perlindungan para pihak tercapai.
1. Akad kafalah didasarkan pada prinsip tolong-menolong (tabarru’)
Kafalah pada dasarnya merupakan akad tabarru’, yaitu a͟k͟a͟d͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟o͟͟l͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟ k͟͟e͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Dalam fikih klasik, penjamin pada dasarnya tidak mengambil keuntungan dari pemberian jaminan tersebut. Namun, dalam praktik lembaga keuangan syariah modern, Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 memperbolehkan adanya ujrah (imbalan jasa) sepanjang merupakan kompensasi atas jasa penjaminan yang diberikan dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Kafalah bersifat mengikuti utang pokok (accessoir)
Kafalah bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri, melainkan mengikuti hubungan hukum pokok antara debitur dan kreditur. K͟e͟b͟e͟r͟a͟d͟a͟a͟n͟ k͟a͟f͟a͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ u͟t͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟. S͟e͟l͟a͟m͟a͟ u͟t͟a͟n͟g͟ p͟o͟k͟o͟k͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟͟d͟͟a͟͟, k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟͟e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟a͟͟t͟͟. Sebaliknya, apabila utang tersebut telah lunas, dihapuskan, atau berakhir karena sebab yang sah menurut hukum, maka akad kafalah juga berakhir.
3. Kafalah adalah akad yang dibolehkan (mubah)
Salah satu kaidah fikih utama yang menjadi dasar kebolehan akad kafalah adalah s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ m͟u͟a͟m͟a͟l͟a͟h͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟o͟l͟e͟h͟k͟a͟n͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟a͟l͟i͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 21 huruf (b) KHES yang menegaskan bahwa akad dilaksanakan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Kewajiban penjamin timbul apabila pihak yang dijamin wanprestasi
Kewajiban penjamin (kafil) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin muncul ketika pihak tersebut tidak melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian.
5. Penjamin berhak meminta penggantian kepada debitur
Apabila penjamin telah memenuhi kewajibannya kepada kreditur untuk melunasi utang debitur, i͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Setelah kewajiban kepada kreditur dipenuhi, hubungan hukum antara penjamin dan debitur tetap ada sehingga penjamin dapat menagih kembali sejumlah pembayaran yang telah dilakukannya.
6. Kafalah berakhir apabila utang pokok berakhir
K͟a͟f͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟a͟d͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟. Sehingga, apabila utang pokok telah lunas, dihapuskan, dibebaskan oleh kreditur, atau berakhir karena sebab lain yang dibenarkan menurut hukum, m͟a͟k͟a͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ j͟u͟g͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟.
7. Kafalah tidak menghapus kewajiban debitur
Pemberian jaminan oleh penjamin tidak menghapus kewajiban pihak yang dijamin atau debitur (makful ‘anhu). Keberadaan penjamin hanya memberikan tambahan jaminan bagi kreditur apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan.[⁶]
Dalam praktik perbankan syariah, prinsip ini terlihat pada penerbitan bank garansi syariah, di mana bank bertindak sebagai penjamin atas kewajiban nasabah kepada pihak ketiga. A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟a͟n͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟k͟a͟d͟ k͟͟a͟͟f͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟n͟k͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ a͟k͟a͟d͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟p͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟i͟͟.[⁷]
Syarat Sah Akad Kafalah
Dalam fikih muamalah, rukun kafalah terdiri atas p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ (k͟͟a͟͟f͟͟i͟͟l͟͟), p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟m͟i͟n͟ (m͟a͟k͟f͟u͟l͟ ‘a͟͟n͟͟h͟͟u͟͟), p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ (m͟a͟k͟f͟u͟l͟ l͟a͟h͟u͟), o͟b͟j͟e͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟m͟i͟n͟ (m͟a͟k͟f͟u͟l͟ b͟i͟h͟), s͟e͟r͟t͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ i͟j͟a͟b͟ d͟a͟n͟ k͟͟a͟͟b͟͟u͟͟l͟͟ (s͟h͟i͟g͟h͟a͟t͟ a͟͟k͟͟a͟͟d͟͟) y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[⁸]
Agar akad tersebut sah dan mengikat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN. MUI/1V/2000 syarat kafalah adalah sebagai berikut.
- Bagi kafiil/pemberi jaminan/penjamin:
a. baligh (dewasa)
dan berakal sehat;
b. berhak penuh
untuk melakukan
tindakan hukum
dalam urusan
hartanya dan rela
(ridha) dengan
tanggungan
kafalah tersebut. - Bagi makful anhu/ashiil (yang meminta jaminan/orang yang dituntut dengan harta/nasabah):
a. sanggup
menyerahkan
tanggungannya
(piutang) kepada
penjamin;
b. dikenal oleh
penjamin. - Bagi makful lahu (pihak berpiutang/yang menerima surat jaminan dan kafiil):
a. diketahui
identitasnya;
b. dapat hadir pada
waktu akad atau
memberikan
kuasa;
c. berakal sehat. - Bagi makful bihi (obyek penjaminan yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan atau setiap hak yang boleh diwakilkan kepada orang lain, atau utang (harta) yang dijaminkan):
a. merupakan
tanggungan pihak/
orang yang
berutang, baik
berupa uang,
benda, maupun
pekerjaan;
b. bisa dilaksanakan
oleh penjamin;
c. harus merupakan
piutang mengikat
(lazim), yang tidak
mungkin hapus
kecuali setelah
dibayar atau
dibebaskan;
d. harus jelas nilai,
jumlah dan
spesifikasinya;
e. tidak bertentangan
dengan syariah
(diharamkan).
Perbedaan Kafalah dengan Jaminan Konvensional
Sekilas, akad kafalah dalam hukum Islam memiliki fungsi yang hampir sama dengan penanggungan utang (borgtocht) dalam hukum perdata. K͟e͟d͟u͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟e͟t͟i͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟e͟d͟i͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ g͟a͟g͟a͟l͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟w͟͟a͟͟j͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan mendasar, baik dari segi landasan hukum, tujuan, objek yang dijamin, maupun penerapannya dalam praktik.
Dengan demikian, kafalah dan penanggungan utang menurut hukum perdata konvensional, memang mempunyai fungsi yang hampir sama, yaitu memberikan perlindungan kepada kreditur melalui adanya pihak ketiga sebagai penjamin.
Namun, keduanya dibangun di atas sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penerapannya juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang menjadi dasar masing-masing sistem hukum.
Sebagai ilustrasi penerapan akad kafalah dapat dilihat dari Putusan PA Jakarta Pusat No. 1466/Pdt.G/2024/PA.JP tentang perkara penerapan perjanjian kafalah pada bank garansi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1466/Pdt.G/2024/PA.JP.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2017;
- Dewi Nurul Musjtari. Penyelesaian Sengketa: Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah. Yogyakarta: Parama Publishing, 2016;
- Gemala Dewi. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019;
- Nurhasanah Siti & Yuniarti Vina Sri. Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ujrah pada Akad Kafalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 6, No. 2 (2020);
- Oktavia Cici & Nopiyana Dina. Tinjauan dan Implementasi Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. ALFIQH Islamic Law Review Journal. Vol. 2, No. 1 (2021);
- Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islm wa Adillatuhu, Juz V. Damaskus: Dr al-Fikr, 1989;
- Qur’an Kemenag yang diakses pada 9 Juli 2026 pukul 15.32 WIB.
Artikel ini dibuat oleh Dr. Gemala Dewi. SH, LL, M, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Seluk Beluk Kafalah atau Jaminan Perorangan dalam Islam, pada tanggal 10 Juli 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 27 Oktober 2026M/16 Jumadil Awwal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

