
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apakah anak perempuan dan anak laki-laki mempunyai hak waris yang sama? Ayah saya menomorsatukan anak laki-laki dalam pembagian harta, dengan memberikan warisan ke anak laki-laki 90% dan anak perempuan hanya 10%. Sebagai informasi, kami beragama Kristen. Apakah anak perempuan bisa menuntut keadilan dalam pembagian warisan? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga sukses selalu. Aameen..
Bye,
Noverius Zai – Paralegal UBK
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔓𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔢𝔨𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞 𝔎𝔯𝔦𝔰𝔱𝔢𝔫, 𝔱𝔲𝔫𝔡𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞, 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫, 𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔥𝔞𝔨 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔯𝔞𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫. 𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔩𝔢𝔤𝔦𝔱𝔦𝔪𝔢 𝔭𝔬𝔯𝔱𝔦𝔢 (𝔥𝔞𝔨 𝔪𝔲𝔱𝔩𝔞𝔨) 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤𝔦.
𝔖𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞, 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔞𝔥𝔩𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔦𝔰 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔨𝔢 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔞𝔤𝔞𝔯 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa ayah Anda telah meninggal dunia dan meninggalkan wasiat mengenai pembagian waris. Kemudian, terjadi perbedaan besaran warisan yang diberikan ayah Anda, dimana anak laki-laki mendapatkan bagian warisan lebih besar dibanding anak perempuan, sehingga anak perempuan menuntut hak yang sama dengan yang diberikan kepada anak laki-laki.
Sebab keluarga Anda beragama Kristen, maka pembagian hak waris dapat didasarkan pada KUH Perdata.
Pembagian Hak Waris Menurut KUH Perdata
Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ s͟e͟d͟a͟r͟a͟h͟ d͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ h͟i͟d͟u͟p͟ t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Kemudian, disarikan dari artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, ahli waris dalam KUH Perdata d͟i͟k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ e͟m͟p͟a͟t͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ yang kedudukannya hierarkis:
- Golongan I: suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya;
- Golongan II: ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris;
- Golongan III: kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas;
- Golongan IV: saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat k͟e͟e͟n͟a͟m͟.
Catatan: J͟i͟k͟a͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟͟d͟͟a͟͟, m͟a͟k͟a͟ g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ I͟I͟, I͟I͟I͟, d͟a͟n͟ I͟V͟ a͟k͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟t͟͟u͟͟p͟͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟. B͟e͟g͟i͟t͟u͟ d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Lantas, berapa bagian warisan anak laki-laki dan perempuan? Pada dasarnya tidak ada pembeda mengenai pembagian waris antara laki-laki dengan perempuan, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ d͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟m͟a͟ r͟͟a͟͟t͟͟a͟͟. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 852 KUH Perdata yang berbunyi:
- Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, t͟a͟n͟p͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟d͟a͟k͟a͟n͟ j͟e͟n͟i͟s͟ k͟e͟l͟a͟m͟i͟n͟ atau kelahiran yang lebih dulu.
Selain itu, di dalam Pasal 913 KUH Perdata juga diatur mengenai legitieme portie sebagai berikut:
- Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟n͟y͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟u͟͟a͟͟t͟͟u͟͟, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ h͟i͟b͟a͟h͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ w͟͟a͟͟s͟͟i͟͟a͟͟t͟͟.
Artinya, ada bagian mutlak ahli waris dari harta warisan yang t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟i͟ sekalipun melalui surat wasiat dari pewaris. Bagian legitieme portie tersebut diatur di dalam Pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:[¹]
- Bisa pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie-nya adalah 1/2 dari bagiannya menurut undang-undang;
- Jika pewaris meninggalkan 2 orang anak, maka legitieme portie-nya adalah 2/3 dari bagian mereka menurut undang-undang;
- Jika pewaris meninggalkan 3 anak atau lebih, maka legitieme portie-nya adalah 3/4 dari bagian mereka menurut undang-undang.
Misalnya, pewaris meninggalkan 2 orang anak yaitu A dan B. Maka bagian A dan B masing-masing menurut undang-undang adalah 1/2. Legitieme portie masing-masing anak adalah 2/3 x 1/2 = 1/3 dan jika bersama-sama (A dan B) adalah 2 x 1/3 = 2/3. Sedangkan bagian bebasnya adalah 1 – 2/3 = 1/3.[²]
Sehingga, meskipun wasiat merupakan kehendak terakhir pewaris dan diutamakan untuk didahulukan, namun, w͟a͟s͟i͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, karena ahli waris menurut undang-undang memiliki bagian mutlak atau legitieme portie[³] sebagaimana kami jelaskan di atas.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda tentang apakah bisa menuntut keadilan dalam pembagian warisan dimana anak laki-laki mendapatkan 90% dan anak perempuan hanya mendapatkan 10%, jawabannya bisa.
Anak perempuan yang merasa legitieme portie-nya dilanggar, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 834 KUH Perdata yang pada intinya menyatakan bahwa a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟j͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
- Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Dengan demikian, apabila ahli waris tidak mendapatkan hak waris sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUH Perdata, m͟͟a͟͟k͟͟a͟͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟a͟r͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟U͟H͟ P͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Yulia Mirwati dan Yontri Faisal. Hukum Waris Ab Intestato di Indonesia. Cet. 2. Depok: Rajawali Press, 2022.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki yang dibuat oleh Erickson Sagala, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 April 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, pada tanggal 02 Juli 2025. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 19 Oktober 2026M/08 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

