
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN
Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Kemudian, apakah nikah siri bisa dapat surat cerai? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga diberikan kemudahan jodoh. Aamiin..
Wassalam,
Awwi – General Private driver
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔯𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞. 𝔐𝔢𝔰𝔨𝔦 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫, 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔯𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔢𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔪𝔭𝔲𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔲𝔱 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱 𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦 𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔰𝔦𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭𝔫𝔶𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apakah nikah siri bisa gugat cerai? Menjawab pertanyaan Anda tentang cara gugat cerai suami nikah siri. Perlu kami informasikan bahwa p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟a͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, n͟a͟m͟u͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ o͟l͟e͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟c͟a͟t͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[¹]
Meskipun demikian, p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟a͟s͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟g͟a͟m͟a͟ I͟͟s͟͟l͟͟a͟͟m͟͟, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ (i͟t͟s͟b͟a͟t͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟) k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.[²]
Mengenai syarat mengajukan itsbat nikah, KHI mengatur secara terbatas, hanya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[³]
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Apakah nikah siri bisa dapat surat cerai? Sebagaimana diatur di atas, u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟ c͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟ n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ d͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ c͟e͟r͟a͟i͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟i͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟h͟a͟n͟ p͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟k͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟w͟͟͟͟͟i͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟ (i͟t͟s͟b͟a͟t͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟) k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ a͟g͟a͟m͟a͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟.[⁴]
Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 mengenai rumusan hasil rapat pleno kamar agama Mahkamah Agung tanggal 03 s/d 05 Mei 2012, yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).
Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang m͟e͟n͟g͟g͟a͟b͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟t͟s͟b͟a͟t͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.
Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[⁵] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di pengadilan agama wilayah tempat kediaman istri.[⁶]
Demikian jawaban dari kami terkait cara gugat cerai nikah siri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟;
- Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Artikel ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai? yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 9 Desember 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada 22 September 2023, dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 11 September 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Cara Menggugat Cerai Nikah Siri Di Pengadilan, pada tanggal 07 Agustus 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 15 September 2026M/03 Rabi’ul Akhir 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

