
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN
Bagaimana tata cara mengajukan upaya hukum kasasi baik pidana maupun perdata? Atas ilmu yang di bagikan di ucapkan terima kasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga dimudahkan rizki dan jodohnya. Aamiin..
Wassalam,
Daenk Sukara – Purnawirawan
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℑ𝔩𝔪𝔲 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔓𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔟𝔞𝔫𝔡𝔦𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔞𝔨𝔥𝔦𝔯 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔯𝔞. 𝔄𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔭𝔲𝔞𝔰 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔪𝔬𝔥𝔬𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔐𝔞𝔥𝔨𝔞𝔪𝔞𝔥 𝔄𝔤𝔲𝔫𝔤.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔞𝔱𝔞 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔞𝔰𝔦?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding belum tentu menjadi akhir dari suatu perkara. Apabila para pihak belum puas dengan putusan tersebut, terdapat upaya hukum kasasi yang dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung (“MA”). Namun, p͟e͟r͟l͟u͟ d͟i͟p͟a͟h͟a͟m͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ k͟a͟s͟a͟s͟i͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ u͟l͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ f͟a͟k͟t͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ o͟l͟e͟h͟ j͟u͟d͟e͟x͟ f͟a͟c͟t͟i͟, y͟a͟i͟t͟u͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ b͟͟a͟͟n͟͟d͟͟i͟͟n͟͟g͟͟.[¹]
Secara umum, MA dalam tingkat kasasi menurut Pasal 30 ayat (1) UU 5/2004 membatalkan putusan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
- tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kalalaian itu dengan batalnya putsan yang bersangkutan.
Tata Cara Mengajukan Kasasi dalam Perkara Pidana
Pada perkara pidana, t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ k͟a͟s͟a͟s͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ M͟͟A͟͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ p͟a͟d͟a͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ t͟e͟r͟a͟k͟h͟i͟r͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ s͟͟e͟͟l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟ M͟A͟.[²]
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.[³] J͟i͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟a͟s͟a͟s͟i͟ p͟a͟d͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁴] Kemudian, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟m͟o͟h͟o͟n͟ t͟e͟r͟l͟a͟m͟b͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ k͟͟a͟͟s͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ k͟a͟s͟a͟s͟i͟ g͟͟u͟͟g͟͟u͟͟r͟͟.[⁵]
Setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan menyerahkannya kepada panitera dalam jangka waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan kasasi.[⁶] Terlambatnya menyerahkan kasasi berakibat pada hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.[⁷]
Lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan kasasi perkara pidana, MA dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus (hal. 5-8) menerangkan sebagai berikut:
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
- Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima. Selanjutnya, panitera membuat akta terlambat mengajukan permohonan kasasi yang diketahui oleh ketua pengadilan negeri (“PN”).
- Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat akta tanda terima memori atau tambahan memori.
- Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
- Panitera memberitahukan dan menyerahkan tembusan memori kasasi atau tambahan memori kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
- Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu panitera memberikan surat tanda terima.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan/atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu panitera membuat akta.
- Apabila pemohon tidak menyerahkan dan/atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke MA, untuk itu ketua PN mengeluarkan surat keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan MA (SEMA No. 7 Tahun 2005).
- Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
- Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke MA.
- Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, PN paling lambat 3 hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada MA melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
- Selama perkara kasasi belum diputus oleh MA, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
- Atas pencabutan tersebut, panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua PN. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke MA.
- Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, panitera PN wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
- Dalam hal perkara telah diputus oleh MA, salinan putusan dikirim kepada PN untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum, yang untuk itu panitera membuat akta pemberitahuan putusan.
- Fotocopy relaas pemberitahuan putusan MA, segera dikirim ke MA.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.
Tata Cara Mengajukan Kasasi dalam Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera PN yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pohon.[⁸]
J͟i͟k͟a͟ t͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟ w͟a͟k͟t͟u͟ l͟e͟w͟a͟t͟ t͟a͟n͟p͟a͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ k͟͟a͟͟s͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟͟u͟͟t͟͟u͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.[⁹]
Pemohon kasasi dalam perkara perdata wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya. Memori kasasi tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar. [¹⁰]
Adapun langkah-langkah mengajukan kasasi selengkapnya diterangkan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (hal. 7-10), sebagai berikut:
- Berkas perkara diserahkan pada panitera muda perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan PN dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA dengan penetapan ketua pengadilan (Pasal 45A UU 5/2004).
- Ketua PN menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (“SKUM”), yang diperuntukkan:
a. Biaya pencatatan
pernyataan kasasi.
b. Besarnya biaya
kasasi yang
ditetapkan oleh
ketua MA
ditambah biaya
pengiriman melalui
bank ke rekening
MA.
c. Biaya pengiriman
berkas perkara ke
MA.
d. Biaya
Pemberitahuan
(“BP”):
1.BP pernyataan kasasi.
2.BP memori kasasi.
3.BP kontra memori kasasi.
4.BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon.
5.BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon.
6.BP amar putusan kasasi kepada pemohon.
7.BP amar putusan kasasi kepada termohon.
- SKUM dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama
untuk pemohon.
lembar.
b. kedua
untuk kasir.
c. lembar ketiga
untuk dilampirkan
dalam berkas
perkara. - Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas PN.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM.
- Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan PN selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
- Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan PN selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke MA harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA.
- Biaya permohonan kasasi untuk MA harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran – JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
- Fotocopy relaas pemberitahuan putusan MA wajib dikirim ke MA.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada ketua MA melalui ketua PN yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal.
- Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh panitera ke MA disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Mahkamah Agung RI. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008, yang diakses pada 11 Agustus 2026, pukul 17.11 WIB;
- Mahkamah Agung RI. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008, yang diakses pada 11 Agustus 2026, pukul 15.14 WIB;
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Artikel ini dibuat oleh Rahma Ardana Fara Afifa. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 11 Agustus 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 29 Agustus 2026M/15 Rabi’ul Awwal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

