
ARTI PUTUSAN NO DAN BEDANYA DENGAN ARTI OBSCUUR LIBEL
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Antara niet ontvankelijke verklaard dan obscuur libel, apa sih perbedaannya? Lalu apa yang dimaksud dengan obscuur libel? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers dan Paralegalnya semoga diberikan kemudahan dalam penanganan perkaranya. Aamiin..
Wassalam,
Morgan – Hair Cutting Expert
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔓𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔫𝔦𝔢𝔱 𝔬𝔫𝔱𝔳𝔞𝔫𝔨𝔢𝔩𝔦𝔧𝔨𝔢 𝔳𝔢𝔯𝔨𝔩𝔞𝔞𝔯𝔡 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔑𝔒 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞. 𝔓𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔑𝔒 𝔡𝔦𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤 𝔠𝔞𝔠𝔞𝔱 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔦𝔩, 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔬𝔟𝔰𝔠𝔲𝔲𝔯 𝔩𝔦𝔟𝔢𝔩 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔦𝔰𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔤𝔢𝔩𝔞𝔭 (𝔬𝔫𝔡𝔲𝔦𝔡𝔢𝔩𝔦𝔧𝔨) 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔟𝔲𝔯.
𝔇𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔑𝔒 𝔡𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔬𝔟𝔰𝔠𝔲𝔲𝔯 𝔩𝔦𝔟𝔢𝔩 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔑𝔒 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱, 𝔰𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔬𝔟𝔰𝔠𝔲𝔲𝔯 𝔩𝔦𝔟𝔢𝔩 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔟.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard
Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:
- gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 6/1994;
- gugatan tidak memiliki dasar hukum;
- gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
- gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau
- melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.
Lebih lanjut, Yahya menerangkan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil sebagaimana diterangkan di atas, maka p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟e͟l͟a͟s͟ d͟a͟n͟ t͟e͟g͟a͟s͟ m͟e͟n͟c͟a͟n͟t͟u͟m͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ a͟m͟a͟r͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ N͟O͟ a͟t͟a͟u͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟.
Mengutip artikel Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima, dasar pemberian putusan NO juga dapat dilihat dalam Putusan MA No. 1149 K/SIP/1975 yang menyatakan bahwa t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟b͟j͟e͟k͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ j͟͟e͟͟l͟͟a͟͟s͟͟, m͟a͟k͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟.
Perbedaan NO dan Obscuur Libel
Apa yang dimaksud dengan obscuur libel? Obscuur libel adalah s͟u͟r͟a͟t͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ i͟s͟i͟n͟y͟a͟ g͟e͟l͟a͟p͟ (o͟͟n͟͟d͟͟u͟͟i͟͟d͟͟e͟͟l͟͟i͟͟j͟͟k͟͟) a͟t͟a͟u͟ s͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟n͟y͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ k͟͟a͟͟b͟͟u͟͟r͟͟. O͟b͟s͟c͟u͟u͟r͟ l͟i͟b͟e͟l͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟u͟g͟a͟ f͟o͟r͟m͟u͟l͟a͟s͟i͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ j͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟.[¹] Adapun, dasar hukum gugatan obscuur libel adalah Pasal 8 ke-3 RV[²] yang berbunyi:
- Upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu.
M. Yahya Harahap menerangkan bahwa makna gugatan obscuur libel sangat luas spektrumnya, yang bisa berupa:[³]
- D͟a͟l͟i͟l͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ f͟u͟n͟d͟a͟m͟e͟n͟t͟u͟m͟ p͟e͟t͟e͟n͟d͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ d͟a͟s͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ j͟͟e͟͟l͟͟a͟͟s͟͟.
Suatu gugatan dianggap kabur apabila dalil gugatan tidak menjelaskan dasar hukum dan peristiwa yang melatarbelakangi gugatan. Misalnya gugatan tidak menjelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh objek sengketa.
- T͟i͟d͟a͟k͟ j͟e͟l͟a͟s͟ o͟b͟j͟e͟k͟ s͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟e͟͟t͟͟a͟͟.
Misalnya letak batas dan luas objek sengketa tidak jelas, serta objek bersangkutan tidak didukung sertifikat. Bisa juga letak dan luasnya berbeda dengan kenyataan konkreto.
- P͟e͟t͟i͟t͟u͟m͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ j͟e͟l͟a͟s͟
Misalnya petitum tidak dirinci, sehingga tidak jelas dengan pasti apa yang dituntut. Selain itu, bisa juga karena terdapat kontradiksi antara petitum dengan posita gugatan atau terdapat saling pertentangan antara dalil gugatan dengan petitum.
- G͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ u͟n͟s͟u͟r͟ n͟e͟ b͟i͟s͟ i͟n͟ i͟͟d͟͟e͟͟m͟͟.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, apabila yang digugat telah diperkarakan dan putusan tentang itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka tidak boleh diajukan lagi untuk kedua kalinya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan NO dan obscuur libel, pada dasarnya p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ N͟O͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ o͟b͟s͟c͟u͟u͟r͟ l͟͟i͟͟b͟͟e͟͟l͟͟. Jadi, p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ N͟O͟ d͟a͟n͟ o͟b͟s͟c͟u͟u͟r͟ l͟i͟b͟e͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ N͟O͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟k͟͟i͟͟b͟͟a͟͟t͟͟, s͟e͟d͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ o͟b͟s͟c͟u͟u͟r͟ l͟i͟b͟e͟l͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟b͟͟.
Contoh Gugatan Obscuur Libel
Agar mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh gugatan obscuur libel pada Putusan PN Pare Pare No.18/Pdt.G/2020/PN Pre. Dalam putusan tersebut majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara (hal. 21).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdapat perbedaan batas-batas objek sengketa pada gugatan, sehingga gugatan para penggugat menjadi tidak jelas atau kabur dimana gugatan yang kabur (obscuur libel). Oleh sebab itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara karena berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari pada saat pelaksanaan putusan (hal. 20).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Reglement op de Rechtsvordering;
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/SIP/1975;
- Putusan Pengadilan Negeri Pare Pare No.18/Pdt.G/2020/PN Pre.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 05 Maret 2015, dan dimutakhirkan pertama kali pada 29 April 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Arti Putusan NO dan Bedanya dengan Obscuur Libel, pada tanggal 09 Juli 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 05 Agustus 2026M/21 Syafar 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

