
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya bagaimana seorang hakim memutuskan seorang terpidana korupsi telah melakukan kerugian negara? Apa acuan atau poin yang menyebutkan bahwa negara telah mengalami kerugian? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan rizki dan perkara yang sedang ditanganinya. Aamiin..
Wassalam,
Ardi Subandi – LBH Singakriya
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔨𝔬𝔫𝔬𝔪𝔦𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞. 𝔎𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔨𝔬𝔫𝔬𝔪𝔦𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞.
𝔎𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞/𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔨𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤, 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔥𝔞𝔯𝔤𝔞, 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤, 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔰𝔱𝔦 𝔧𝔲𝔪𝔩𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔞 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔩𝔞𝔩𝔞𝔦.
𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam perspektif UU 31/1999 dan perubahannya yaitu UU 20/2001, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Dari ketiga puluh jenis/bentuk tindak pidana korupsi tersebut, pada dasarnya dikelompokkan menjadi:[¹]
a. kerugian negara;
b. suap menyuap;
c. penggelapan
dalam jabatan;
d. pemerasan;
e. perbuatan curang;
f. benturan
kepentingan dalam
pengadaan;
Secara historis, jenis korupsi yang berkenaan dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 UU 20/2001 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
Namun, perlu diingat saat ini k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟a͟s͟a͟l͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ oleh ketentuan Pasal VII angka 55 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 622 ayat (2) huruf l UU 1/2023. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 dan Pasal 3 UU 31/1999 pengacuannya diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 603 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[²] dan paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[³]
Pasal 604 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[⁴] dan paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[⁵]
Berdasarkan penjelasan di atas, m͟a͟k͟a͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ u͟n͟s͟u͟r͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟g͟k͟a͟p͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟e͟k͟o͟n͟o͟m͟i͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Apa itu Kerugian Keuangan Negara?
Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK yang menyatakan bahwa:
- Keuangan Negara adalah s͟e͟m͟u͟a͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟n͟i͟l͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun, pengertian dari kerugian negara dapat disimak di dalam Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi:
- Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Namun, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa kerugian negara dan kerugian keuangan negara merupakan terminologi yang berbeda. Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan dalam Delik-Delik Korupsi (hal. 38) menjelaskan bahwa k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ a͟r͟t͟i͟ d͟a͟n͟ c͟a͟k͟u͟p͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ s͟e͟m͟p͟i͟t͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, s͟e͟d͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ b͟i͟s͟a͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟p͟a͟p͟u͟n͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ h͟a͟l͟ i͟t͟u͟ k͟e͟p͟u͟n͟y͟a͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ l͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟/h͟u͟t͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Perihal kerugian negara, menurut hemat kami dapat merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, yang menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Cara Menentukan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana cara menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka dapat kami sampaikan bahwa terdapat lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) sebagai lembaga negara audit keuangan. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada definisi BPK dalam Pasal 1 angka 1 UU BPK yang berbunyi:
- Badan pemeriksaan keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyatakan bahwa B͟P͟K͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟a͟i͟k͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ l͟a͟l͟a͟i͟ o͟l͟e͟h͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, p͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟l͟a͟ b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟l͟a͟a͟n͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Selain BPK, terdapat juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), yang pada pasal Pasal 3 huruf e Perpres 20/2023 dinyatakan bahwa pada pokoknya mengatur bahwa salah satu fungsi BPKP adalah melakukan a͟u͟d͟i͟t͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.
Mahkamah Agung melalui Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 1 – 2) dalam rumusan keenam kamar pidana merumuskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men- declare adanya kerugian keuangan negara. D͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟, h͟a͟k͟i͟m͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ f͟a͟k͟t͟a͟ p͟e͟r͟s͟i͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ b͟e͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Kemudian, wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 di mana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya (hal. 53).
Berdasarkan penjelasan di atas, lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ n͟a͟m͟a͟ B͟P͟K͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟u͟d͟i͟t͟ i͟n͟v͟e͟s͟t͟i͟g͟a͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟n͟t͟u͟k͟k͟a͟n͟ b͟e͟s͟a͟r͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan MA No. 2391 K/PID.SUS/2016 (hal. 22).
Acuan untuk Menentukan Adanya Kerugian Negara
Selanjutnya, Yan Reinold Sihite (penulis sebelumnya) berpendapat bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dilandaskan pada acuan atau faktor-faktor berikut ini:
1. Pemeriksaan Bukti-Bukti
H͟a͟k͟i͟m͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟-b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ j͟a͟k͟s͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟d͟u͟k͟u͟n͟g͟ k͟l͟a͟i͟m͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟. Bukti-bukti ini bisa berupa dokumen keuangan, laporan audit, atau bukti lain yang menunjukkan adanya penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi dalam penggunaan dana publik.
Menurut Theodorus M. Tuanakotta, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dalam proses penentuan kerugian negara yaitu:[⁶]
- menentukan ada atau tidaknya kerugian negara;
- menghitung besarnya kerugian keuangan negara jika ada;
- menetapkan kerugian negara.
2. Laporan Keuangan dan Audit
Laporan keuangan yang disusun oleh auditor, BPK, atau instansi berwenang dapat menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah kerugian negara. Laporan ini mengidentifikasi secara detail aliran dana, pengeluaran yang tidak sah, atau kelebihan biaya yang terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terpidana.
Hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hukum.[⁷]
Adapun, sistem penetapan kerugian negara oleh BPK diatur lebih lanjut dalam dalam Peraturan BPK 1/2020.
3. Perhitungan Ahli
Seringkali, hakim akan mengandalkan bantuan dari ahli forensik keuangan untuk melakukan perhitungan yang akurat terkait kerugian negara. A͟h͟l͟i͟ i͟n͟i͟ a͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟v͟͟a͟͟l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟i͟͟ d͟a͟t͟a͟ k͟͟e͟͟u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟a͟n͟a͟l͟i͟s͟i͟s͟ t͟͟r͟͟a͟͟n͟͟s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ m͟e͟t͟o͟d͟o͟l͟o͟g͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟k͟u͟i͟ d͟a͟n͟ r͟e͟l͟e͟v͟a͟n͟. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Memahami untuk Membasmi; Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006;
- Bayu Ferdian, dkk. Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2 No. 3, Desember 2018);
- Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Delik-Delik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020;
- Theodorus M. Tuanakotta. Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2009.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2013, lalu dimutakhirkan pertama kali Yan Reinold Sihite, S.H. pada 02 September 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Cara Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi, pada tanggal 04 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 Juli 2026M/05 Syafar 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

