
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya sering mendengar berita tentang tersangka korupsi atau koruptor kabur ke luar negeri. Misalnya ke Singapura. Pertanyaan saya: jika tersangka bersembunyi dan berganti kewarganegaraan (misalnya menjadi WN Singapura), apa yang bisa diupayakan KPK untuk menangkapnya? Jika koruptor kabur, apa langkah yang bisa ditempuh? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan jodohnya. Aamiin..
Wassalam,
Cindry Andriani – Indramayu
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔎𝔓𝔎 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔱𝔬𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔞𝔟𝔲𝔯 𝔨𝔢 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔫𝔢𝔤𝔢𝔯𝔦, 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔨𝔢 𝔖𝔦𝔫𝔤𝔞𝔭𝔲𝔯𝔞, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔱𝔬𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔚𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔑𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔖𝔦𝔫𝔤𝔞𝔭𝔲𝔯𝔞. ℭ𝔞𝔯𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔢𝔨𝔰𝔱𝔯𝔞𝔡𝔦𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔩 𝔟𝔞𝔩𝔦𝔨 (𝔪𝔲𝔱𝔲𝔞𝔩 𝔩𝔢𝔤𝔞𝔩 𝔞𝔰𝔰𝔦𝔰𝔱𝔞𝔫𝔠𝔢).
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wewenang KPK untuk Menangkap Koruptor yang Kabur
Salah satu tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟d͟a͟ k͟a͟i͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟y͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟e͟d͟i͟k͟i͟t͟ R͟p͟1 m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟a͟͟r͟͟.[¹]
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang untuk m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ I͟n͟t͟e͟r͟p͟o͟l͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ a͟t͟a͟u͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟a͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟t͟i͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ n͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟e͟͟l͟͟e͟͟d͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟.[²]
Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Menangkap Koruptor Kabur
Adapun cara yang dapat dilakukan penyidik KPK untuk dapat menangkap tersangka yang bersembunyi dan menjadi warga negara Singapura adalah dengan cara sebagai berikut.
1. Perjanjian Ekstradisi Singapura dengan Indonesia
Apa itu ekstradisi? Pengertian ekstradisi diatur dalam Pasal 1 UU Ekstradisi yang berbunyi:
- Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Artinya, ekstradisi m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟ a͟g͟a͟r͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟a͟d͟i͟l͟i͟ d͟i͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Terdapat syarat ekstradisi yang pada umumnya disepakati oleh kedua belah negara, yakni kejahatan tersebut diakui oleh kedua negara kecuali kejahatan politik karena kejahatan tersebut bersifat subjektif dan dapat terjadi jika negara tersebut tingkat demokratisasinya sangat rendah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Ekstradisi:
- Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
- Kejahatan yang pada hakikatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
- Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
- Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 5 UU Ekstradisi, tidak diserahkannya seseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untuk memberi suaka politik kepada pelarian politik. Lalu, karena pengertian kejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2). Adapun kejahatan yang diatur dalam ayat (4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yang murni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakan kejahatan politik. Hal ini merupakan attentat-clause yang dianut pula oleh Indonesia.
Lebih lanjut, kesepahaman mengenai jenis kejahatan yang dapat dilakukan ekstradisi dituangkan dalam perjanjian[³] ekstradisi antara negara yang bersangkutan.
Perjanjian (treaty) ekstradisi antarnegara, dalam hal ini Indonesia dengan Singapura, nantinya akan diratifikasi menjadi hukum nasional berbentuk undang-undang.
Akan tetapi, apabila belum ada perjanjian ekstradisi, maka ekstradisi dapat dilakukan berdasarkan hubungan baik antarnegara dan apabila kepentingan Indonesia menghendakinya.[⁴]
Berdasarkan artikel Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas, untuk dapat menangkap koruptor kabur atau menjadi Warga Negara Singapura saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat karena pada tanggal 25 Januari 2022 pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Terlebih lagi, tersangka korupsi yang melarikan diri ke Singapura dapat dengan mudah ditangkap oleh KPK berdasarkan perjanjian ekstradisi ini.
2. Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)
Selain perjanjian ekstradisi, terdapat bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (“MLA”) yang pengertiannya diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 1/2006 yang berbunyi:
- Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa d͟u͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ b͟e͟r͟t͟u͟k͟a͟r͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ d͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟p͟a͟y͟a͟ m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Bantuan yang dimaksud dapat berupa:[⁵]
a. mengidentifikasi
dan mencari
orang;
b. mendapatkan
pernyataan atau
bentuk lainnya;
c. menunjukkan
dokumen atau
bentuk lainnya;
d. mengupayakan
kehadiran orang
untuk memberikan
keterangan atau
membantu
penyidikan;
e. menyampaikan
surat;
f. melaksanakan
permintaan
penggeledahan
dan penyitaan;
g. perampasan hasil
tindak pidana;
h. memperoleh
kembali sanksi
denda berupa uang
sehubungan
dengan tindak
pidana;
i. melarang transaksi
kekayaan,
membekukan aset
yang dapat
dilepaskan atau
disita, atau yang
mungkin
diperlukan untuk
memenuhi sanksi
denda yang
dikenakan,
sehubungan
dengan tindak
pidana;
j. mencari kekayaan
yang dapat
dilepaskan, atau
yang mungkin
diperlukan untuk
memenuhi sanksi
denda yang
dikenakan,
sehubungan
dengan tindak
pidana; dan/atau
k. bantuan lain (tukar
menukar informasi
yang berkenaan
dengan
pembuktian)[⁶]
yang sesuai
dengan
undang-undang.
Permintaan bantuan akan ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan rincian dalam perjanjian) untuk tindak pidana politik atau berdasarkan hukum militer, atau jika tindak pidana tidak dihukum secara sama di kedua negara.[⁷]
Di samping UU 1/2006, MLA juga diatur dalam UU TPPU yang menyatakan bahwa M͟L͟A͟ p͟a͟d͟a͟ i͟n͟t͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟i͟l͟a͟t͟e͟r͟a͟l͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟u͟͟l͟͟t͟͟i͟͟l͟͟a͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟l͟͟. M͟L͟A͟ b͟i͟l͟a͟t͟e͟r͟a͟l͟ i͟n͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ M͟L͟A͟ a͟t͟a͟u͟ a͟t͟a͟s͟ d͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ t͟i͟m͟b͟a͟l͟ b͟a͟l͟i͟k͟ (r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟p͟͟r͟͟o͟͟s͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟) d͟u͟a͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[⁸]
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama MLA multilateral di kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Treaty on MLA in Criminal Matters 2004, yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. MLA ini juga sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 15/2008.
Artinya, pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ S͟i͟n͟g͟a͟p͟u͟r͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟a͟s͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ d͟a͟f͟t͟a͟r͟ p͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ k͟o͟r͟u͟p͟t͟o͟r͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ k͟e͟ S͟i͟n͟g͟a͟p͟u͟r͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ W͟a͟r͟g͟a͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ S͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟p͟͟u͟͟r͟͟a͟͟.
M͟e͟k͟a͟n͟i͟s͟m͟e͟ s͟e͟r͟u͟p͟a͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ e͟k͟s͟t͟r͟a͟d͟i͟s͟i͟ d͟a͟n͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟m͟b͟a͟l͟ b͟a͟l͟i͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Menjawab pertanyaan Anda, upaya KPK untuk melakukan penangkapan tersangka tindak pidana korupsi d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ e͟k͟s͟t͟r͟a͟d͟i͟s͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ b͟a͟n͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟m͟b͟a͟l͟ b͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟/M͟͟L͟͟A͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang menangkap koruptor kabur ke luar negeri, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters 2004.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari judul Koruptor Kabur ke Luar Negeri, Ini Langkah yang Bisa Ditempuh yang dibuat oleh Mukhamad Zulkarnain, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Agustus 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Langkah Hukum Jika Koruptor Kabur ke Luar Negeri, pada tanggal 15 Juli 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Juli 2026M/06 Syafar 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

