
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN
Bagaimana hukum Indonesia berkaitan dengan pemerasan melalui internet? Misalnya seseorang mengancaman mengunggah video porno ke publik apabila saya tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan rizki dan jodohnya. Aamiin..
Wassalam,
Carmin Amar – Paralegal UBK
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔦𝔫𝔱𝔢𝔯𝔫𝔢𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2024. 𝔐𝔢𝔰𝔨𝔦𝔭𝔲𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔫𝔢𝔤𝔢𝔯𝔦, 𝔦𝔞 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞, 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔰𝔦𝔣𝔞𝔱 𝔟𝔬𝔯𝔡𝔢𝔯𝔩𝔢𝔰𝔰 𝔘𝔘 ℑ𝔗𝔈 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet
Pemerasan dengan ancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan dan pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya, yakni melalui media internet, sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Berdasarkan pertanyaan Anda, seseorang mengancam untuk mengunggah video porno ke internet apabila Anda tidak mentransferkan sejumlah uang. Menurut hemat kami, yang dilakukan pelaku termasuk perbuatan ancaman pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ r͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟:
a. m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟
s͟u͟a͟t͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ yang
sebagian atau
seluruhnya milik
orang tersebut
atau milik orang
lain; atau
b. memberi utang,
membuat
pengakuan utang,
atau
menghapuskan
piutang.
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahundan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.[¹]
Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.
Tindak Pidana Pengancaman dengan Pemerasan dalam KUHP
Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 pada dasarnya mengacu pada ketentuan tindak pidana pengancaman dengan pemerasan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[²] Secara historis, pasal pengancaman dengan pemerasan juga diatur di dalam ~KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~ Untuk memperkaya wawasan Anda kami akan menyajikan tabel perbedaannya:
Pasal 483 UU 1/2023
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[³] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu
barang yang
sebagian atau
seluruhnya milik
orang tersebut
atau milik orang
lain; atau
b. memberi utang,
membuat
pengakuan utang,
atau
menghapuskan
piutang. - Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
~Pasal 369 KUHP~
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana pengancaman. U͟n͟s͟u͟r͟ u͟t͟a͟m͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟i͟t͟u͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟k͟a͟n͟ p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada tindak pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟r͟u͟s͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.
Adapun, karakteristik utama dari Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah cara memaksa yang berupa “a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ r͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟a͟͟”.[⁴] Selanjutnya, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, unsur tersebut adalah unsur cara melakukan, yaitu memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia. Adapun perbuatan “memaksa” adalah m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟k͟a͟n͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ i͟t͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟ s͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟ (hal. 256).
Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri?
UU ITE dan perubahannya secara prinsip mengatur b͟a͟t͟a͟s͟ t͟e͟r͟i͟t͟o͟r͟i͟a͟l͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ s͟i͟b͟e͟r͟ secara borderless. Yurisdiksi UU ITE dan perubahannya t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, melainkan juga b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ t͟e͟r͟i͟t͟o͟r͟i͟a͟l͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟.[⁵]
Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ i͟͟n͟͟i͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟.
Perbuatan pengancaman dengan pemerasan sebagaimana kami jelaskan t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟n͟y͟a͟ d͟i͟ l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟. Dalam prosesnya, tentu penyidik akan meminta bantuan dari otoritas penegak hukum negara terkait untuk membantu maupun bersama-sama mengungkap kasus tersebut.
Cara Melaporkan Pelaku
Saran kami, mengingat perbuatan pengancaman dengan pemerasan adalah delik aduan baik berdasarkan UU 1/2024 maupun KUHP atau UU 1/2023, sebaiknya Anda segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Anda dapat melaporkan pelaku pemerasan pengan pengancaman sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UU ITE dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/2024. Begini prosedurnya:
- Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukumnya, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit/bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan UU ITE beserta
- Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.
Ketentuan mengenai prosedur penyelidikan dan penyidikan selengkapnya diatur di dalam Pasal 5 s.d. Pasal 63 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[⁶] yang kami rangkum sebagai berikut:
- Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:[⁷]
a. menerima laporan
atau pengaduan
dari seseorang
mengenai adanya
tindak pidana
(dalam kasus ini
ancaman
pencemaran di
dunia siber/
ancaman dengan
pemerasan), baik
secara tertulis
maupun melalui
media
telekomunikasi
dan/atau media
elektronik;[⁸]
b. mencari,
mengumpulkan,
dan
mengamankan
keterangan dan
barang bukti;
c. menyuruh berhenti
seseorang yang
dicurigai dan
menanyakan serta
memeriksa tanda
pengenal diri;
d. melakukan
asesmen[⁹] dan
mengupayakan
fasilitas dan/atau
rujukan bagi
kebutuhan khusus
perempuan dan
kelompok
rentan;[¹⁰] dan
e. mengadakan
tindakan lain
menurut hukum
yang bertanggung
jawab.
- Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:[¹¹]
a. penangkapan,
larangan
meninggalkan
tempat
penggeledahan,
dan penahanan;
b. pemeriksaan dan
penyitaan surat;
c. mengambil sidik
jari, melakukan
identifikasi,
memotret
seseorang, dan
mengambil data
forensik
seseorang[¹²]; dan
d. membawa dan
menghadapkan
seseorang pada
penyidik.
- Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang dan tindakan kepada penyidik.[¹³]
- Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[¹⁴]
- Setelah penyidikan selesai, penyidik menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik.[¹⁵]
Secara historis, ketentuan mengenai penyidikan dan penyelidikan diatur di dalam ~Pasal 102 s.d. Pasal 143 KUHAP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[¹⁶]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Dina Rahayu Pardiman (et.al.). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022;
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno yang dibuat oleh Teguh Aifiyadi, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Januari 2019, dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 30 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Renie Aryandani, S.H. pada 05 Maret 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 09 Juni 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Juli 2026M/11 Syafar 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

