
INDRAMAYU — Orang tua/wali siswa Sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mengeluh dengan adanya besaran biaya Sertifikat Tanda Serta Belajar dan buku raport PAUD sebesar Rp85.000 yang harus di bayar pada akhir tahun ajaran 2025-2026. Hal itu di keluhkan oleh kalangan wali murid yang menitipkan anaknya untuk mengenyam pendidikan di PAUD dan di TK.
“Tidak tanggung tanggung, wali murid harus merogoh uang sebesar Rp 85.000,’ untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap salah satu orang tua siswa PAUD maupun TK yang namanya minta dirahasiakan.
“Mau gimana lagi pak, gurunya meminta untuk melunasi biaya Sertifikat Tanda Serta Belaja (kelulusan) dan biaya buku raport. Katanya sih harus dibeli karena sudah dipesan dari Himpaudi tingkat Kabupaten,” ungkapnya dan diamini oleh wali siswa lainnya.
Keluhan orang tua/wali murid ini pun dibenarkan oleh sejumlah guru PAUD dan guru TK yang ditemui awak media. Mereka kompak menjelaskan bahwa buku raport berikut sampulnya, dan surat sertifikat tanda serta belajar PAUD/TK itu harus dibeli oleh wali siswa.
“Kami tidak dapat berbuat apa apa karena ini sudah menjadi kebijakan pengurus Himpaudi Kabupaten Indramayu dan kami harus menjalankan,” jelas beberapa guru PAUD di beberapa tempat kepada media.
Dijelaskan pula, bahwa hal ini sudah menjadi rutinitas setiap jelang akhir tahun ajaran, dimana wali siswa dikenakan biaya tambahan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang PAUD/TK dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Aam Aminah, S.Ag mengaku tidak tahu menahu adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh wali siswa untuk memenuhi kebutuhan kelulusan tersebut.
“Jujur saya sebagai Kabidnya tidak tahu menahu karena tidak ada informasi atau laporan dari Himpaudi maupun IGTKI ditingkat Kabupaten. Nanti saya coba konfirmasi, Mohon waktu ya” ucap Aam pada hari Selasa (30/6/2026)
Ditempat yang berbeda, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu, Umyati dan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Indramayu, Sunaeni membenarkan bahwa pihaknya belum menginformasikan atau laporan kepada Kabid PAUD/TK dan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu terkait adanya penjualan surat sertifikat tanda serta belajar dan raport tanda kelulusan siswa belajar di PAUD dan TK.
“Kami belum menginformasikan atau laporan hal ini kepada pimpinan kami. Baik Bu Kabid maupun Pak Kadis,” jelas keduanya.
Ketua IGTKI Kabupaten Indramayu, Sunaeni membenarkan adanya penjualan kebutuhan kelulusan tersebut kepada sekolah-sekolah PAUD dan TK yang ada di Kabupaten Indramayu dan itupun tidak semua sekolah yang mengambil karena berdalih yayasan sudah mencetak sendiri.
“Kami hanya menjalankan perintah dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat yang mengharuskan seluruh surat kelulusan dan raport harus seragam,” jelas Sunaeni.
Dijelaskan, bahwa buku raport beserta sampul dan surat kelulusan ini merupakan dropping dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat. Dimana satu paketnya Rp22 ribu. Harga tersebut menjadi Rp85 ribu setelah siswa wajib melakukan pemotretan.
“STSB dikoordinir oleh Himpaudi Provinsi Jawa Barat dengan biaya administrasi Rp 22 ribu. Sedangkan harga Rp85 ribu itu sudah termasuk
map, raport, dan STSB. Bahkan ada beberapa wali siswa yang meminta piala sebagai bentuk kebanggaan”, jelas Sunaeni.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati yang mengatakan tidak semua sekolah PAUD dan TK yang mengambil kebijakan dari Himpaudi Provinsi Jawa Barat tersebut. Dengan alasan, sekolah tersebut sudah mencetak sendiri.
Data di Bidang PAUD/TK dan PNF Disdikbud Kabupaten Indramayu, jumlah PAUD dan TK mencapai 900-an lebih sekolah yang tersebar di 31 Kecamatan.
Informasi yang diperoleh jumlah sekolah yang menerima droppingan sampul raport dan sampul kelulusan STSB dari Himpaudi Kabupaten Indramayu mencapai 70 persennya.
“Sekitar segitu pak. Tapi ada juga yang PAUD dan TK dibawah naungan yayasan tidak mengambil seperti PGRI, Muhamaddiyah, dan PUI,” jelas Umiyati. (Maulana)

