INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, apakah pasal 284 KUHP tentang perzinahan berlaku bagi sepasang remaja yang belum nikah melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka, bagaimana konsekuensinya secara hukum? Lalu, apabila wanita remaja tersebut hamil, dan pria tersebut tidak mau tanggung jawab, menggunakan dasar apa jika mau membuat laporan polisi? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga bertambah istri-istrinya. Aamiin..
Yana – Pantai Limbangan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ℨ𝔦𝔫𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔟𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦𝔫𝔶𝔞. 𝔒𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔦𝔱𝔲, 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔯𝔢𝔪𝔞𝔧𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔯𝔷𝔦𝔫𝔞𝔞𝔫, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 284 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 411 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔯𝔢𝔪𝔞𝔧𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔪𝔲𝔯 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 18 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔫𝔞𝔨, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔰𝔱𝔞𝔱𝔲𝔱𝔬𝔯𝔶 𝔯𝔞𝔭𝔢, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔨𝔢𝔤𝔦𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔡𝔢𝔴𝔞𝔰𝔞 (𝔲𝔰𝔦𝔞 18 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔨𝔢 𝔞𝔱𝔞𝔰) 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔰𝔦𝔞 14 𝔰𝔞𝔪𝔭𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 18 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), r͟e͟m͟a͟j͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟u͟l͟a͟i͟ d͟͟e͟͟w͟͟a͟͟s͟͟a͟͟; s͟u͟d͟a͟h͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ u͟m͟u͟r͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟. Karena Anda tidak menyebutkan usia remaja yang Anda maksud, maka kami asumsikan remaja dalam pertanyaan adalah o͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟u͟m͟u͟r͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ 18 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟. Jika demikian, maka r͟e͟m͟a͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, yang berbunyi:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setiap anak pada dasarnya berhak untuk memperoleh perlindungan dari:[1]
- penyalahguaan dalam kegiatan politik;
- pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- pelibatan dalam kerusuhan sosial;
- pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
- pelibatan dalam peperangan; dan
- kejahatan seksual.
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu hak setiap anak adalah memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Namun, bagaimana jika kegiatan seksual dilakukan suka sama suka antara anak?
Hukum Seks di Luar Nikah
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum seks di luar nikah, Anda menyebutkan mengenai pasal perzinaan. Berkenaan hal tersebut diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2025, yang berbunyi:
Pasal 284 KUHP
- (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
【¹】
a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan genda
(overspel), padahal
diketahui bahwa
pasal 17 BW berlaku
baginya,
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
melakukan gendak
padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW,
【²】
a. seorang pria yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal
diketahuinya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin;
b. seorang wanita yang
telah kawin turut
serta melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa yang
turut bersalah telah
kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
- (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- (5) Jika bagi suami istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[3]
- Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan; atau
b. orang tua atau
anaknya bagi orang
yang tidak terikat
perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Menurut R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal, 209) pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, gendak/overspel atau perbuatan z͟i͟n͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ k͟a͟w͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Supaya masuk pada pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan s͟u͟k͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ a͟d͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.
Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 411 UU 1/2023, diterangkan bahwa yang dimaksud “bukan suami atau istrinya” adalah:
- laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Apa hukumnya berhubungan badan sebelum menikah? Jika dilihat bunyi pasal dan penjelasannya, perbuatan hubungan seksual suka sama suka antara yang belum menikah t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ d͟i͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟. Hal ini karena pada dasarnya pasal di atas, bukan mengatur hubungan badan antara orang yang tidak terikat perkawinan, akan tetapi baik salah satu atau keduanya terikat pada perkawinan dengan orang lain. Oleh karena itu, p͟a͟s͟a͟n͟g͟a͟n͟ r͟e͟m͟a͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟͟a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟.
Persetubuhan dengan Anak
Namun, walaupun dilakukan suka sama suka dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana perzinaan, dalam hal persetubuhan dengan anak terdapat istilah statutory rape, yaitu k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ a͟n͟t͟a͟r͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟e͟w͟a͟s͟a͟ (u͟s͟i͟a͟ 18 t͟a͟h͟u͟n͟ k͟e͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟) d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ 14 s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 18 t͟a͟h͟u͟n͟).[⁴]
Mengenal statutory rape dapat dilihat ketentuan Pasal 473 ayat (2) UU 1/2023, sebagai berikut:
- Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan
dengan seseorang
dengan
persetujuannya,
karena orang
tersebut percaya
bahwa orang itu
merupakan suami
istrinya yang sah;
b. persetubuhan
dengan anak;
c. persetubuhan
dengan seseorang,
padahal diketahui
bahwa orang lain
tersebut dalam
keadaan pingsan
atau tidak berdaya;
atau
d. persetubuhan
dengan penyandang
disabilitas mental
dan/atau disabilitas
intelektual dengan
memberi atau
menjanjikan uang
atau barang,
menyalahgunakan
wibawa yang timbul
dari hubungan
keadaan, atau
dengan penyesatan,
menggerakkannya
untuk melakukan
atau membiarkan
dilakukan
persetubuhan
dengannya, padahal
tentang keadaan
disabilitas itu
diketahui.
Adapun pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.[⁵] Sebagai informasi, ketentuan ini baru berlaku pada tahun 2026.[⁶]
Ketentuan statutory rape ini juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS. Menurut hemat kami, pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 6 huruf b UU TPKS dengan pidana penjara paling alam 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Walaupun demikian, karena kedua belah pihak yang melakukan hubungan seksual berstatus sebagai anak, maka menurut hemat kami, t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟p͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ s͟t͟a͟t͟u͟t͟o͟r͟y͟ r͟͟a͟͟p͟͟e͟͟. Hal ini karena jika melihat definisinya, salah satu pihak yang melakukan hubungan seksualnya yaitu orang dewasa. Serta j͟i͟k͟a͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, m͟a͟k͟a͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟s͟t͟a͟t͟u͟s͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟.
Lalu, berkaitan pertanyaan Anda selanjutnya, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ h͟͟a͟͟m͟͟i͟͟l͟͟, k͟a͟m͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟e͟m͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟͟r͟͟i͟͟a͟͟, j͟i͟k͟a͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟u͟k͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟. M͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ d͟͟e͟͟m͟͟i͟͟k͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ k͟a͟s͟u͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟i͟s͟a͟ t͟e͟r͟b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ J͟e͟r͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟j͟e͟l͟a͟s͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Hubungan Badan Pasangan Remaja yang Belum Menikah Termasuk Perzinahan? yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Desember 2011. Dipublikasikan kedua oleh “Hukumonline.com..” pada tanggal 23 September 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
