Oleh: Suhaeli Nawawi, Pembina YWI
Pendahuluan
INDRAMAYU — Di Arab Saudi, khususnya di Makkah dan Madinah, peringatan Maulid Nabi tidak diselenggarakan. Pemerintah yang berpegang pada manhaj Salafi-Wahabi menganggapnya sebagai bid‘ah karena tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ maupun para sahabat. Sementara itu, di Indonesia peringatan Maulid Nabi marak dilaksanakan dengan berbagai bentuk: pengajian, shalawat bersama, hingga festival budaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketiadaan peringatan di Tanah Suci dapat dijadikan dalil bahwa peringatan Maulid pasti salah?
Pertanyaan ini membuka ruang diskusi lebih luas: apakah Maulid Nabi termasuk bid‘ah dalam ibadah, ataukah sekadar bagian dari muamalah/budaya yang hukumnya berbeda?
Kaidah Fiqh: Ibadah dan Muamalah
Dalam ushul fiqh, terdapat perbedaan prinsip antara ibadah mahdhah (ritual murni) dan muamalah (‘urf/adat).
- العبادات (ʿIbādāt)
▪︎ القاعدة: الأصل في العبادات التحريم إلا ما دل الدليل على مشروعيته
(Prinsip dalam ibadah: hukum asalnya terlarang, kecuali ada dalil yang menunjukkan syariatnya.) - المعاملات / العادات (‘Urf, Muʿāmalāt)
▪︎ القاعدة: الأصل في الأشياء الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه
(Prinsip dalam muamalah/adat: hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.)
Dari kaidah ini, peringatan Maulid Nabi dapat dipandang masuk kategori muamalah, bukan ibadah mahdhah. Dengan demikian, hukumnya asalnya boleh, selama tidak ada unsur larangan syariat di dalamnya.
Apakah Maulid Termasuk Tasyabbuh?
Sebagian pihak berargumen bahwa Maulid adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai tradisi non-Muslim), karena bentuknya mirip perayaan ulang tahun atau festival keagamaan lain.
1.Hadis Tasyabbuh
Hadis yang sering dijadikan dasar:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
(“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”)
— HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah.
2.Status Hadis
Al-Albani menilainya ṣaḥīḥ (Irwā’ al-Ghalīl, no. 1269).
Sebagian ulama lain menilainya ḥasan.
Ada yang menganggap penerapannya harus hati-hati, karena lafaz hadis ini bersifat umum (mujmal).
Dengan demikian, status hadis ini diperdebatkan: secara sanad tergolong kuat, tetapi luas lingkup penerapannya tidak disepakati.
3.Penafsiran Ulama
Ibnu Taimiyah: tasyabbuh dalam syiar agama non-Muslim hukumnya haram.
Sebagian fuqaha Syafi‘iyah dan ulama kontemporer (misalnya NU): larangan tasyabbuh hanya berlaku pada ritual/simbol agama. Adapun kemiripan dalam hal muamalah atau budaya umum tidak otomatis haram.
Artikel NU menegaskan: tidak semua kesamaan dengan non-Muslim berarti tasyabbuh yang diharamkan, sebab banyak aspek kehidupan sehari-hari yang bersifat universal (pakaian, teknologi, kalender).[^1]
4.Aplikasi pada Maulid
Jika Maulid dipandang sebagai “ibadah baru” → sebagian menganggapnya bid‘ah atau tasyabbuh.
Jika Maulid dipandang sebagai “muamalah/adat” → ia bukan tasyabbuh yang dilarang, karena tujuannya syukur, cinta Nabi, dakwah, dan penguatan iman.
Kesimpulan
1.Ketiadaan Maulid di Arab Saudi tidak otomatis menjadi dalil keharamannya, sebab terkait dengan pilihan manhaj dan regulasi negara.
2.Dari perspektif fiqh, Maulid lebih dekat dengan ranah muamalah, bukan ibadah mahdhah, sehingga tidak memerlukan dalil khusus untuk kebolehannya.
3.Tuduhan bahwa Maulid adalah tasyabbuh lemah, karena hadis tasyabbuh diperdebatkan penerapannya, dan Maulid berbeda secara substansi dari ritual non-Muslim.
Dengan demikian, selama perayaan Maulid Nabi diisi dengan hal-hal baik (shalawat, dakwah, sedekah, penguatan ukhuwah), maka ia dapat dipandang sebagai ‘urf ṣāliḥ (adat baik) yang memperkuat kecintaan umat kepada Rasulullah ﷺ.
والله اعلم بالصواب
[^1]: “Benarkah Menyerupai Non-Muslim Haram?”, NU Online, diakses 11 September 2025, https://islam.nu.or.id/syariah/benarkah-menyerupai-non-muslim-haram-LiGOS.
