INDRAMAYU — Pernyataan Hendry Ch Bangun (HCB) yang kembali mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagaimana terekam dalam video yang kini beredar luas, merupakan bentuk keputusasaan politik organisasi yang semakin menjauh dari semangat rekonsiliasi dan konstitusionalitas organisasi.
PWI Jawa Barat menyatakan bahwa:
Klaim HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah pernyataan sepihak yang cacat konstitusi, karena:
- Tidak didasarkan pada Kongres yang sah sesuai PD/PRT PWI.
- Bertentangan dengan hasil Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan difasilitasi langsung oleh Dewan Pers.
- Mengabaikan keberadaan SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) yang telah dibentuk dan mulai bekerja untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025.
Pernyataan HCB memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap PD/PRT PWI dan prinsip hukum organisasi, karena:
- Tidak menghargai prinsip musyawarah mufakat dalam organisasi profesi.
- Tidak memahami asas kedaulatan anggota dan struktur organisasi PWI yang kolektif-kolegial.
- Cenderung mengedepankan legalitas administratif (SK Menkumham) dan putusan sela untuk menutupi kekosongan legitimasi yang nyata.
Penting untuk diketahui:
- SK Menkumham tidak otomatis menjadikan HCB sah secara konstitusional di internal organisasi.
- Putusan sela pengadilan hanya bersifat sementara, bukan kemenangan hukum final.
- Kepemimpinan yang sah dalam PWI harus tunduk pada PD/PRT dan hasil Kongres yang legal.
- Rekonsiliasi yang difasilitasi Dewan Pers dan disepakati bersama dalam “Kesepakatan Jakarta” adalah jalan damai yang harus dihormati oleh semua pihak.
Bahkan Mahkamah Agung RI pun telah menegaskan hal ini.
Dalam Putusan MA RI Nomor 602 K/TUN/2016, dinyatakan bahwa:
“Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menilai keabsahan proses organisasi seperti kongres atau munas; hanya mencatat berdasarkan dokumen yang diajukan.”
HCB mungkin tidak pernah membaca atau memahami putusan ini — atau memang buta hukum organisasi — karena masih menjadikan SK Menkumham sebagai alat klaim kebenaran tunggal.
Sangat miris dan disayangkan, seorang yang mengaku sebagai “senior wartawan” ternyata tidak memahami dasar-dasar konstitusi organisasi, bahkan menjadikan jabatan sebagai alat untuk membajak struktur organisasi daerah melalui penunjukan Plt ilegal, yang terang-terangan melanggar otonomi daerah dan mandat anggota.
“PWI tidak butuh pemimpin yang memecah belah, apalagi yang menginjak-injak hasil kesepakatan nasional. Jika benar menghargai organisasi, hormati PD/PRT dan proses Kongres Persatuan yang telah disepakati bersama,” tegas Hilman Hidayat, Ketua PWI Jawa Barat.
Sikap PWI Jawa Barat:
PWI Jawa Barat tetap konsisten mendukung jalan rekonsiliasi total, menjaga marwah organisasi, dan mendorong Kongres Persatuan yang demokratis, sah, dan bermartabat, sebagai wujud kedaulatan seluruh anggota PWI se-Indonesia. (Taryam-rls)

