INDRAMAYU — Ratusan warga Desa Eretan Wetan yang tergabung dalam Aliansi Warga Eretan Wetan Bersatu (AWEWB) Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Senin (23/6/2025).
Masa aksi menuntut beberapa tuntutan terkait bencana banjir dan rob di desa eretan wetan, permasalahan ini menjadi sangat genting terkait keberlangsungan hidup warga Desa Eretan Wetan.
Kegiatan ini sebagai aksi menagih janji dan rasa kekecewaan kepada pejabat daerah Kabupaten Indramayu.
Berikut merupakan poin sikap tuntutannya kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim:
1.Menagih janji Bupati Indramayu yang berjanji akan memberikan solusi nyata kepada masyarakat Desa Eretan Wetan terkait masalah banjir dan rob.
2.Mendesak Bupati Indramayu untuk mengevaluasi solusi yang telah diberikan untuk masyarakat Desa Eretan Wetan.
3.Menuntut Bupati Indramayu untuk memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat Desa Eretan Wetan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.Mendesak dan menuntut Bupati Indramayu untuk merealisasikan semua poin tuntutan dalam kurun waktu 10 hari terhitung dari surat yang di buat.
5.Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan poin-poin tersebut tidak diindahkan, kami akan melakukan tuntutan dan aksi lanjutan yang lebih banyak.
Selain tuntutan pada Bupati Indramayu mereka juga menuntut pada DPRD Kabupaten Indramayu, untuk segera mengevaluasi kerja Bupati Lucky Hakim terkait masalah banjir rob yang ada di Desa Eretan Wetan, serta memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan banjir rob. Dan mendesak DPRD Indramayu untuk meninjau dan menerima aspirasi masyarakat Eretan Wetan.
Adapun tuntutan kepada DPRD Kabupaten Indramayu:
1.Mengevaluasi kinerja Bupati terkait masalah banjir dan rob.
2.Memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan banjir dan rob.
3.Mengevaluasi dinas terkait dalam merespon keadaan banjir dan rob.
4.Mendesak DRPD Indramayu untuk turun langsung meninjau dan menyerap aspirasi masyarakat.
6.Mendesak DPRD Indramayu untuk segera membentuk pansus percepatan penanggulangan banjir dan rob di Desa Eretan Wetan dan melibatkan masyarakat setempat secara aktif.
7.Mendesak dan menuntut DPRD Indramayu sebagai legislator untuk merealisasikan semua poin – poin tuntutan dalam kurun waktu 10 hari terhitung dari surat ini dibuat.
8.Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan poin -poin tersebut tidak diindahkan, kami akan melakukan tuntutan dan aksi lanjutan.
Warga Desa Eretan Wetan mendesak DPRD Indramayu
apabila dalam kurun waktu sepuluh hari tidak ditindak lanjuti maka mereka akan melanjutkan aksi lanjutan.
Elang Supriyanto Ketua aksi Aliansi Warga Eretan Wetan Bersatu (AWEWB)
Mengatakan, “Kami akan melakukan aksi lanjutan kalau tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu sepuluh hari, dari poin-poin yang sudah dibuat,” ucapnya bersama warga yang tergabung dalam aliansi warga Eretan Wetan Bersatu. (Taryam)

