INDRAMAYU – Anggota Fraksi Golkar DPRD Indramayu Muhaemin mempertanyakan pemahaman Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aturan perjalanan ke luar negeri. Pertanyaan ini mencuat setelah publik menyoroti liburan Lucky Hakim ke Jepang saat cuti Lebaran.
Perjalanan tersebut menuai kritik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebutkan bahwa liburan Lucky Hakim itu dilakukan tanpa izin dari gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muhaemin menyebutkan bahwa persoalan ini telah menjadi bahan diskusi internal DPRD Indramayu, terlebih setelah menjadi perhatian nasional dan dikomentari oleh sejumlah pejabat pusat.
“Saya berbicara berdasarkan aturan, yakni Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat pemerintah daerah, yang diatur dalam Bab IV pasal 25 sampai 32,” kata Muhaemin, Senin (7/4/2025).
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakilnya bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Persoalannya adalah, apakah Pak Lucky Hakim memahami aturan ini atau tidak,” ujar Muhaemin, sembari mengingatkan bahwa pelanggaran aturan tersebut bisa berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sirojudin, Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP. Menurutnya, kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kemendagri jika hendak bepergian ke luar negeri.
“Apabila tidak ada izin, tentu ada sanksinya. Itu sudah jelas,” tegas Sirojudin.
Sirojudin pun menyoroti ketidakhadiran komunikasi resmi antara Bupati dan DPRD sebelum keberangkatan. Bahkan, ia menyebut bahwa ucapan Idulfitri yang ia kirimkan kepada Lucky Hakim pun tidak mendapat balasan.
“Saya ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri, tapi tidak dibalas. Mungkin dianggap tidak penting,” kata Sirojudin.
Terkait langkah DPRD ke depan, ia menyebutkan bahwa masih menunggu rapat koordinasi pasca-libur Lebaran untuk membahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi.
“Kami punya hak untuk meminta penjelasan. Namun karena masih libur, nanti akan kami koordinasikan dengan ketua-ketua fraksi,” jelasnya.
Meski Lucky Hakim menyebut liburan disebut sebagai alasan, tetapi menurut Sirojudin seorang kepala daerah pada prinsipnya tidak mengenal istilah cuti penuh, terlebih dalam konteks perjalanan ke luar negeri yang melibatkan regulasi dan izin resmi. (Abil)

