
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN, Apa bentuk tanggung jawab hukum sekolah jika terjadi tindakan bullying di lingkungan sekolahnya? Beberapa kasus bullying yang menimpa anak sekolah justru ditanggapi pihak sekolah sebagai suatu candaan antar anak-anak, sehingga tidak disikapi secara serius. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk UBK Lawyers beserta Paralegalnya semoga semakin cerdas dalam menyelesaikan berbagai permasalahannya. Aamiin..
Wassalam,
Nanto Boss Sayur – Bekasi
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤 𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔦𝔭𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔤𝔞 𝔩𝔦𝔫𝔤𝔨𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔩𝔞𝔧𝔞𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔫𝔶𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔰𝔢𝔩𝔲𝔯𝔲𝔥 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔰𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔱𝔲 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔩𝔬𝔩𝔞, 𝔢𝔡𝔲𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔰𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥, 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔰𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥, 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔯𝔢𝔰𝔭𝔬𝔫𝔰 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞𝔫.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫, 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔱𝔢𝔯𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔞𝔫 𝔟𝔲𝔩𝔩𝔶𝔦𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bullying sebagai Bentuk Kekerasan
Bullying adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti perundungan. Dalam KBBI, merundung mempunyai pengertian menyakiti orang lain, m͟e͟n͟y͟a͟k͟i͟t͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ f͟i͟s͟i͟k͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟i͟͟s͟͟, d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ v͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟l͟͟, s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ f͟i͟s͟i͟k͟ b͟e͟r͟u͟l͟a͟n͟g͟ k͟a͟l͟i͟ d͟a͟r͟i͟ w͟a͟k͟t͟u͟ k͟e͟ w͟͟a͟͟k͟͟t͟͟u͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟g͟i͟l͟ n͟a͟m͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟u͟l͟u͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟u͟͟k͟͟u͟͟l͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟o͟͟r͟͟o͟͟n͟͟g͟͟, m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ r͟͟u͟͟m͟͟o͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟r͟͟o͟͟n͟͟g͟͟r͟͟o͟͟n͟͟g͟͟.
Tujuan pelaku bullying umumnya adalah u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟r͟e͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟u͟a͟s͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟. Di lingkungan sekolah, tidak jarang siswa melakukan aksi bullying kepada siswa lainnya yang dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Kewajiban Sekolah untuk Mencegah Bullying
S͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟e͟g͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ b͟͟u͟͟l͟͟l͟͟y͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, baik secara etis dan moral maupun secara hukum. Sebab, ketika para siswa berada di sekolah, sekolah bertindak sebagai “orang tua pengganti”, yang memiliki tugas untuk mendidik dan melindungi para siswa semaksimal mungkin dari segala bentuk kekerasan.
Terkait dengan kewajiban sekolah secara hukum untuk melindungi siswanya dari tindakan bullying, hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang berbunyi:
- Setiap Anak b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟ s͟a͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ d͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, t͟e͟n͟a͟g͟a͟ k͟͟e͟͟p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟s͟a͟m͟a͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟.
Lebih lanjut, Pasal 54 UU 35/2014 juga menerangkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Selain mekanisme penanganan di lingkungan sekolah, apabila tindakan bullying memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya tetap dapat berlaku. Dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, diatur larangan setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. P͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[¹]
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori IV yaitu sebesar Rp200 juta.[²]
Adapun, pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying diatur lebih lanjut di dalam Permendikdasmen 6/2026.
Peran Sekolah dalam Mencegah dan Menangani Bullying
Melalui Permendikdasmen 6/2026, sekolah didesain untuk menciptakan budaya aman dan nyaman. Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaan dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.[³]
Tanggung jawab di tingkat sekolah dilaksanakan melalui pembagian peran warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain pendidik, serta melibatkan murid.[⁴]
Misalnya, kepala sekolah berperan dalam menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; merencanakan kegiatan dan anggaran; melakukan supervisi dan pembinaan; memberikan edukasi; serta melakukan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. Kepala Sekolah juga membangun kemitraan dengan orang tua/wali dan pemangku kepentingan.[⁵]
Selain kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Misalnya, pada jenjang pendidikan dasar, guru kelas antara lain berperan melakukan pemantauan kondisi fisik dan emosi murid, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antarmurid.[⁶]
Sedangkan pada jenjang pendidikan menengah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dikoordinasikan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Adapun guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial.[⁷]
Penanganan Bullying di Sekolah
Dalam hal terjadi bullying, maka menurut Permendikdasmen 6/2026 telah terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah.[⁸]
Sekolah perlu melakukan penanganan pelanggaran kolaboratif yang terdiri atas:[⁹]
- identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
- penanganan dugaan pelanggaran; dan
- serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Penanganan tersebut diutamakan untuk memastikan pelindungan dan pengamanan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar mengenai kesalahan dan tanggung jawabnya, serta memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah.[¹⁰]
Apabila dugaan bullying merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme rujukan. Dalam mekanisme tersebut, kepala sekolah melakukan identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran kepada kelompok kerja (“Pokja”) yang dibentuk pemerintah daerah, dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid apabila dugaan pelanggaran melibatkan murid.[¹¹]
Kemudian, p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟a͟n͟ d͟u͟g͟a͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟p͟u͟t͟u͟s͟n͟y͟a͟ h͟a͟k͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ m͟͟u͟͟r͟͟i͟͟d͟͟. Apabila hasil penanganan menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti, murid berhak memperoleh pemulihan, termasuk pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.[¹²]
Perlu diketahui bahwa Permendikdasmen 6/2026 tidak lagi mengatur skema sanksi administratif ringan/sedang/berat sebagaimana diatur di dalam Permendikbudristek 46/2023 yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk pelanggaran tata tertib/kode etik, saat ini ditekankan penanganan pelanggaran kolaboratif, yang berorientasi pada perlindungan korban, edukasi kepada pelanggar, dan pemulihan kondisi sekolah.
Adapun, jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pokja.[¹³]
Dengan demikian, mekanisme tim pencegahan dan penanganan kekerasan (“TPPK”) yang ada sebelumnya berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 sudah tidak berlaku. TPPK dan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, kecuali jika TPPK penanganan laporan masih belum selesai.[¹⁴]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal UBK Lawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan Bullying yang pertama kali dipublikasikan pada 20 Febuari 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 02 September 2026. Dan diteruskan oleh UBK Lawyers pada tanggal 20 Oktober 2026M/09 Jumadil Awal 1448H.
📢 Catatan Penting Mengenai Informasi Hukum
Seluruh materi, artikel, dan informasi hukum yang disajikan oleh LBH Umar Bin Khattab disusun semata-mata untuk tujuan edukasi, pembelajaran, dan wawasan umum.
Perlu dipahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikan fakta dan konteks yang berbeda. Oleh karena itu, informasi umum tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang spesifik dan personal. Untuk mendapatkan analisis mendalam serta strategi penanganan yang tepat sesuai dengan kasus Anda, kami sangat menyarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Tim Pengacara, Konsultan Hukum, atau Paralegal resmi UBK Lawyers.
🆘 Sedang Menghadapi Permasalahan Hukum?
Jangan biarkan keraguan menghambat penyelesaian masalah Anda. Kami siap mendengarkan dan memberikan solusi terbaik. Silakan ajukan pertanyaan atau jadwalkan konsultasi melalui saluran berikut:
📧 Email:
ubklawyer@gmail.com
📞 Telepon / WhatsApp Chat:
0896-6655-2118
🤝 Mari Bergabung dengan Keluarga Besar UBK Lawyers
Dapatkan akses ke komunitas belajar hukum, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan profesional Anda. Klik tautan di bawah untuk bergabung dalam Grup Komunitas kami:
(Link Grup WhatsApp)
👇
https://chat.whatsapp.com/JkOptbalrVb0qbn4FXuY7Y
📚 Perkaya Wawasan & Riset Hukum Anda
Ikuti WhatsApp Channel LBH Umar Bin Khattab untuk mendapatkan update terbaru mengenai studi kasus, tips hukum praktis, dan perkembangan regulasi terkini. Jadilah pribadi yang cerdas hukum!
(Link WhatsApp Channel)
👇
https://whatsapp.com/channel/0029VadEhUjA2pLGd3OF8g2x
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

