
INDRAMAYU, ( lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Di media sosial sedang viral video yang menunjukkan penggerebekan sebuah kantor percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Video tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi penyekapan terhadap 3 karyawan selama 3 minggu karena ketahuan mencuri. Pelaku penyekapan ini juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta. Sebenarnya, bolehkah pelaku pencurian diperlakukan seperti itu? Bolehkah menyekap pelaku pencurian? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kemampuan dalam menjalankan tugas dan profesinya. Aamiin..
Wassalam,
Soewarna Joe – Karangsong
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔪𝔢𝔨𝔞𝔫𝔦𝔰𝔪𝔢 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭-𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔩𝔢𝔤𝔞𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔡𝔲𝔢 𝔭𝔯𝔬𝔠𝔢𝔰𝔰 𝔬𝔣 𝔩𝔞𝔴 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔭𝔯𝔞𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔱𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔰𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫, 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔡𝔞𝔨𝔴𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔶𝔞𝔨𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫.
𝔗𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔦𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔨𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔯𝔦𝔞𝔫, 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔪𝔞𝔦𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Pencurian
Pertama-tama, kami akan menerangkan mengenai tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pekerja yang disekap. Tindak pidana pencurian pada dasarnya dapat merujuk pada Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya yang secara historis diatur dalam ~Pasal 362 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku,~ sebagai berikut:
Pasal 476 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[²]
~Pasal 362 KUHP~
- Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[³]
Menurut Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023, yang dimaksud dengan mengambil tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (non-fisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum”. Misalnya, p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟t͟r͟a͟n͟s͟f͟e͟r͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ l͟i͟s͟t͟r͟i͟k͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟. Kemudian, yang dimaksud dengan dimiliki adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Selanjutnya, mengingat terduga pelaku pencurian berjumlah 3 orang, menurut hemat kami, para pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat, sebagaimana diatur dalam pasal berikut:
Pasal 477 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta,[⁴] setiap orang yang melakukan:
a. pencurian benda
suci keagamaan
atau kepercayaan;
b. pencurian benda
purbakala;
c. pencurian ternak
atau barang yang
merupakan sumber
mata pencaharian
atau sumber nafkah
utama seseorang;
d. pencurian pada
waktu ada
kebakaran, ledakan,
bencana alam,
kapal karam, kapal
terdampar,
kecelakaan pesawat
udara, kecelakaan
kereta api,
kecelakaan lalu
lintas jalan,
huru-hara,
pemberontakan,
atau perang;
e. pencurian pada
malam dalam suatu
rumah atau dalam
pekarangan tertutup
yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh
orang yang adanya
di situ tidak
diketahui atau tidak
dikehendaki oleh
yang berhak;
f. pencurian dengan
merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
memanjat, memakai
anak kunci palsu,
menggunakan
perintah palsu, atau
memakai pakaian
jabatan palsu, untuk
masuk ke tempat
melakukan tindak
pidana atau sampai
pada barang yang
diambil; atau
g. pencurian secara
bersama-sama
dan bersekutu. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 UU 1/2023
- Setiap Orang yang melakukan pencurian yangm didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam
sebuah rumah atau
pekarangan tertutup
yang ada rumahnya,
di jalan umum, atau
di dalam kendaraan
angkutan umum
yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan
cara merusak,
membongkar,
memotong,
memecah,
Memanjat, memakai
Anak Kunci Palsu,
menggunakan
perintah palsu, atau
memakai pakaian
jabatan palsu, untuk
Masuk ke tempat
melakukan Tindak
Pidana atau sampai
pada Barang yang
diambil;
c. yang
mengakibatkan
Luka Berat bagi
orang; atau
d. secara
bersama-sama
dan bersekutu. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
~Pasal 363 ayat (1) KUHP~
Diancam dengan pidanah penjara paling lama 7 tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian “pada waktu kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus,kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Due Process of Law dalam Peradilan Pidana
Berdasarkan pasal-pasal di atas, perbuatan mencuri sudah tentu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijabarkan di atas. Akan tetapi, hal ini t͟i͟d͟a͟k͟ s͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟t͟͟͟͟a͟-m͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟a͟i͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Pada dasarnya, terdapat asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU HAM:
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan yang diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
Selain itu, setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 17 UU HAM, sebagai berikut:
- Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Kemudian, sebagaimana disampaikan dalam artikel Arti Due Process of Law, sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil. Maknanya tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan secara adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan seorang warga negara.
Adapun acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[⁵] Maka dari itu, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟a͟i͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ k͟a͟s͟u͟s͟ A͟n͟d͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ p͟͟r͟͟i͟͟n͟͟s͟͟i͟͟p͟͟ d͟u͟e͟ p͟r͟o͟c͟e͟s͟s͟ o͟f͟ l͟a͟w͟, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ s͟e͟m͟e͟s͟t͟i͟n͟y͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟a͟k͟w͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ m͟͟e͟͟y͟͟a͟͟k͟͟i͟͟n͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, sebagaimana diatur Pasal 244 ayat (1) UU 20/2025, sebagai berikut:
- Dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sabila Amelia Mayesti dan Zaid Alfauza Marpaung dalam jurnal yang berjudul Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (hal. 1068) yang menyatakan bahwa t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ m͟e͟k͟a͟n͟i͟s͟m͟e͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟-p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ d͟a͟s͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ a͟s͟a͟s͟ l͟͟e͟͟g͟͟a͟͟l͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, a͟s͟a͟s͟ d͟u͟e͟ p͟r͟o͟c͟e͟s͟s͟ o͟͟f͟͟ l͟a͟w͟ d͟a͟n͟ a͟s͟a͟s͟ p͟r͟a͟d͟u͟g͟a͟ t͟a͟k͟ b͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟.
Tindak Pidana Main Hakim Sendiri
Menurut hemat kami, perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap terduga pencuri berpotensi menimbulkan tindak pidana baru yang dilakukan oleh para pelaku main hakim sendiri. Pertama, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟e͟r͟d͟u͟g͟a͟ p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟.
Tindak pidana penyekapan (merampas kemerdekaan orang) dapat dipidana berdasarkan beberapa ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 446 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut.
~Pasal 333 KUHP~
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Menurut Penjelasan Pasal 446 ayat (1) UU 1/2023, dalam ketentuan ini, m͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ k͟e͟m͟e͟r͟d͟e͟k͟a͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ f͟i͟s͟i͟k͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟i͟͟s͟͟. Adapun yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Misalnya, seorang polisi yang menangkap dan menahan seseorang dalam hal kedapatan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindakan penyekapan dapat juga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 451 UU 1/2023, sebagai berikut:
- Setiap orang yang menahan orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 451 UU 1/2023, p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ k͟e͟m͟e͟r͟d͟e͟k͟a͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Berbeda dengan penculikan, p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ k͟e͟d͟i͟a͟m͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.
Tindak Pidana Pemerasan
Kedua, perbuatan yang dilakukan terhadap pihak keluarga terduga pencuri adalah tindak pidana pemerasan. Berikut adalah bunyi pasalnya:
Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu
barang, yang
sebagian atau
seluruhnya milik
orang tersebut atau
milik orang lain;
atau
b. memberi utang,
membuat
pengakuan utang,
atau menghapuskan
utang.
~Pasal 368 ayat (1) KUHP~
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu, atau orang lain, atau suapa membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Sabila Amelia Mayesti dan Zaid Alfauza Marpaung. Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal USM Law Review, Vol. 8, No. 2, 2025.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Disekap dan Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri yang ditulis oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 02 September 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Menyekap Terduga Pelaku Pencurian, pada tanggal 01 Juli 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Juli 2026M/23 Muharram 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

