INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah narapidana kasus narkoba bisa mendapatkan pembebasan bersyarat? Jika benar, bagaimana ketentuannya?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kemudahan dalam menghadapi berbagai kasus-kasus. Aamiin..
Mulyono – Plonga-plongo
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞, 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔣𝔲𝔫𝔤𝔰𝔦 𝔩𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔰𝔱𝔢𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞. 𝔖𝔢𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔦, 𝔫𝔞𝔯𝔞𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔫𝔞𝔯𝔨𝔬𝔟𝔞 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔫𝔞𝔯𝔞𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔩𝔞𝔦𝔫𝔫𝔶𝔞.
𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔫𝔞𝔯𝔨𝔬𝔟𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah dalam kasus narkoba bisa mengajukan pembebasan bersyarat? Jawabannya bisa. Pasalnya, pembebasan bersyarat adalah b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ p͟e͟m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ d͟a͟r͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ K͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, K͟͟e͟͟j͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ P͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Adapun, s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟m͟b͟i͟n͟a͟a͟n͟ n͟a͟r͟a͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ l͟a͟p͟a͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟t͟e͟g͟r͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ d͟a͟n͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[²]
Syarat Pembebasan Bersyarat
Secara umum, narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Adapun syarat-syarat pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut.[³]
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti
program pembinaan;
c. telah menunjukkan
penurunan tingkat
risiko;
d. telah menjalani
masa pidana paling
singkat 2/3 dengan
ketentuan 2/3 masa
pidana tersebut
minimal 9 bulan.
Namun demikian, pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak berlaku bagi n͟a͟r͟a͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ s͟e͟u͟m͟u͟r͟ h͟i͟d͟u͟p͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟.[⁴]
Lebih lanjut, terkait pembebasan bersyarat juga diatur di dalam Pasal 15 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 72 UU 1/2023 tentang KUHP baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[⁵] yakni tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 15 KUHP
- Jika terpidana telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
- Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
- Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah 1 tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 72 UU 1/2023
- Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
- Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 pidana.
- Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 tahun.
- Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.
Kemudian, pelepasan atau pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana dengan syarat t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟͟͟a͟͟͟͟i͟͟͟͟k͟͟͟͟.[⁶] Jika terpidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat tersebut, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut. Lalu, jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal tersebut dilakukan, maka Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.[⁷]
Secara lebih spesifik, syarat pembebasan bersyarat, antara lain:[⁸]
a. telah menjalani
masa pidana paling
singkat 2/3 dengan
ketentuan 2/3 masa
pidana tersebut
paling sedikit 9
bulan;
b. berkelakuan baik
selama menjalani
masa pidana paling
singkat 9 bulan
terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3
masa pidana;
c. telah mengikuti
program pembinaan
dengan baik, tekun,
dan bersemangat;
d. masyarakat dapat
menerima program
kegiatan pembinaan
narapidana.
Penjelasan Pasal 72 ayat (1) UU 1/2023
Dijelaskan bahwa narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya n͟a͟r͟a͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ 1 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ n͟a͟r͟a͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ 9 b͟u͟l͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ p͟e͟m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟k͟e͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.
Kemudian, narapidana yang telah melakukan beberapa tindak pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 pidana.[⁹]
Lalu, pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dijalani ditambah 1 tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU 1/2023.
Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, narapidana kasus narkoba bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Secara umum, syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba sama dengan kasus lain sebagaimana dijelaskan di atas.
Akan tetapi, khusus untuk narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika harus memenuhi syarat lain yaitu:[¹⁰]
a. telah menjalani
paling sedikit 2/3
masa pidana,
dengan ketentuan
2/3 masa pidana
tersebut paling
singkat 9 bulan; dan
b. t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟i͟
a͟s͟i͟m͟i͟l͟a͟s͟i͟ paling
sedikit 1/2 dari sisa
masa pidana yang
wajib dijalani.
Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.[¹¹] Syarat asimilasi untuk narapidana narkoba dengan pidana penjara minimal 5 tahun adalah:[¹²]
a. berkelakuan baik
dibuktikan dengan
tidak sedang
menjalani hukuman
disiplin dalam kurun
waktu 9 bulan
terakhir;
b. aktif mengikuti
program pembinaan
dengan baik;
c. telah menjalani 2/3
masa pidana,
dengan ketentuan
2/3 masa pidana
tersebut minimal 9
bulan.
Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Lebih lanjut, syarat-syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen:[¹³]
a. salinan kutipan
putusan hakim dan
berita acara
pelaksanaan
putusan pengadilan;
b. laporan
perkembangan
pembinaan sesuai
dengan sistem
penilaian pembinaan
yang ditandatangani
oleh Kepala
Lembaga
Pemasyarakatan
(“Lapas”);
c. laporan penelitian
kemasyarakatan
yang dibuat oleh
pembimbing
kemasyarakatan
yang diketahui oleh
Kepala Balai
Pemasyarakatan
(“Bapas”);
d. surat pemberitahuan
ke kejaksaan negeri
tentang rencana
pemberian
pembebasan
bersyarat terhadap
narapidana yang
bersangkutan;
e. salinan register F
dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar
perubahan dari
Kepala Lapas;
g. surat pernyataan
dari narapidana tidak
akan melakukan
perbuatan
melanggar hukum;
h. surat jaminan
kesanggupan dari
pihak keluarga/wali
yang diketahui oleh
lurah, kepala desa
yang menyatakan:
- narapidana tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu membimbing dan mengawasi narapidana pemasyarakatan selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Kemudian, untuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dengan penjara minimal 5 tahun dibutuhkan tambahan syarat lain berupa:[¹⁴]
a. surat jaminan tidak
melarikan diri dan
akan menaati
persyaratan yang
telah ditentukan dari
kedutaan besar
konsuler dan
keluarga/pihak yang
bertanggung jawab
atas keberadaannya
selama di Indonesia;
b. surat keterangan
dari imigrasi yang
menyatakan bahwa
yang bersangkutan
dibebaskan dari
kewajiban memiliki
izin tinggal;
c. surat keterangan
tidak termasuk
dalam red notice
dan jaringan
kejahatan
transnasional
terorganisasi lainnya
dari Sekretariat
National Central
Bureau-Interpol
Indonesia.
Demikian penjelasan dari kami tentang syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Juli 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 24 Oktober 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 12 Oktober 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba Terbaru. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 Desember 2025M/12 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
