INDRAMAYU- Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Tercatat ada 32 orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 128, 54 gram, obat keras tertentu (OKT) 5.061 Butir terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir dan Trihex 23 butir. Barang bukti ini diamankan dari pelaku, satu diantaranya seorang perempuan yang diduga keras sebagai pengedar barang haram itu. Pengungkapan kasus narkoba ini sejak tanggal 30 Oktober hingga 30 November 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara membenarkan tentang penangkapan jaringan pengedar Narkoba. Menurutnya, 32 orang tersangka itu dengan rincian kasus narkotika jenis sabu 26 orang, 25 Laki-Laki dan 1 perempuan. kasus obat keras tertentu 6 orang laki-laki dan kategori pengedar 27 orang dan pengguna 5 orang.
“Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128, 54 gram, Obat keras tertentu 5.061 butir yakni Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, Trihex 23 butir. Termasuk alat komunikasi atau HP sebanyak dua puluh sembilan buah, uang tunai tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah, timbangan digital sembilan buah dan kendaraan R2 delapan buah, “ujar Fajar saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/12/2025).
Untuk tempat kejadian perkara, lanjutnya, ada di 13 Kecamatan yaitu Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.
“Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika seperti mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip warna bening. Sedangkan untuk OKT mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip warna bening berisi antara 5 sampai dengan 10 tablet,” papar dia.
Masih dikatakan Fajar, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya bahkan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti.
“Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Sedangkan Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Untuk pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun.
Adapun Pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui team asesmen Terpadu (TAT) melibatkan BBN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” paparnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani
