INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa yang dimaksud benda bergerak dan tidak bergerak dalam hukum perdata dan apa saja gunanya? Atas ilmu yang diberikan, saya ucapkan terimakasih. Semoga ubklawyers dan paralegalnya selalu diberikan kesehatan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Budi Samsudin – Leader AVC
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔎𝔬𝔫𝔰𝔢𝔭 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔦𝔰𝔱𝔢𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔡𝔲𝔡𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔱𝔦𝔫𝔤 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪. 𝔅𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔞𝔨𝔲𝔭 𝔰𝔢𝔤𝔞𝔩𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔲𝔞𝔰𝔞𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔞𝔥, 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔴𝔲𝔧𝔲𝔡𝔫𝔶𝔞, 𝔰𝔢𝔭𝔞𝔫𝔧𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔫𝔦𝔩𝔞𝔦 𝔢𝔨𝔬𝔫𝔬𝔪𝔦𝔰.
𝔖𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔨𝔩𝔞𝔰𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔢𝔯𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔢𝔯𝔞𝔨. 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔢𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔦𝔣𝔞𝔱 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔢𝔭𝔱𝔲𝔞𝔩, 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔦𝔪𝔭𝔩𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔲𝔯𝔦𝔡𝔦𝔰 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔦𝔤𝔫𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔱𝔞𝔱𝔞 𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨, 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔟𝔞𝔫𝔨𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Konsep benda baik benda bergerak dan tidak bergerak dalam sistem hukum perdata Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena benda merupakan objek dari berbagai hubungan hukum. Pengaturan mengenai benda tercantum secara sistematis dalam Buku II KUHPerdata, yang memuat berbagai ketentuan mengenai hak kebendaan. Salah satu klasifikasi mendasar yang diatur di dalamnya adalah pembedaan antara benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (onroerende zaken). Pembedaan ini tidak hanya bersifat konseptual, melainkan memiliki implikasi yuridis yang signifikan, seperti tata cara peralihan hak, pembuktian kepemilikan, hingga jenis jaminan kebendaan yang dapat dibebankan.[¹]
Pengertian Benda dalam Hukum Perdata
Terkait dengan benda dalam hukum perdata, Pasal 499 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
- Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa b͟e͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ p͟a͟d͟a͟ o͟b͟j͟e͟k͟ b͟e͟r͟w͟u͟j͟u͟d͟ (t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟i͟͟b͟͟l͟͟e͟͟) s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ t͟a͟n͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟m͟͟o͟͟t͟͟o͟͟r͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ o͟b͟j͟e͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟w͟u͟j͟u͟d͟ (i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟i͟͟b͟͟l͟͟e͟͟) s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ h͟a͟k͟ c͟͟i͟͟p͟͟t͟͟a͟͟, p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ h͟a͟k͟ s͟͟e͟͟w͟͟a͟͟.[²]
Lebih lanjut, frasa “dapat menjadi objek dari hak milik” atau dalam terjemahan lain diartikan sebagai “dapat dikuasai oleh hak milik”, memiliki arti penting. F͟r͟a͟s͟a͟ i͟n͟i͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ m͟a͟k͟n͟a͟ b͟a͟h͟w͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ b͟e͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟r͟u͟s͟ s͟e͟n͟a͟n͟t͟i͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟s͟t͟a͟t͟u͟s͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ o͟b͟j͟e͟k͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟ t͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟. Sebagai contoh, aliran listrik pada prinsipnya merupakan fenomena fisik, tetapi dalam keadaan tertentu, ia dapat menjadi objek hukum yang dapat dikuasai dan memiliki nilai ekonomis.[³]
Berdasarkan penafsiran sistematis, pengertian benda dalam KUHPerdata m͟e͟n͟c͟a͟k͟u͟p͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟u͟a͟s͟a͟i͟ d͟a͟n͟ d͟i͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟a͟͟h͟͟, t͟a͟n͟p͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ j͟e͟n͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ w͟͟u͟͟j͟͟u͟͟d͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ n͟i͟l͟a͟i͟ e͟͟k͟͟o͟͟n͟͟o͟͟m͟͟i͟͟s͟͟. Artinya, penguasaan dalam konteks hak milik di sini bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup penguasaan secara yuridis yang dapat dinilai dengan uang. Suatu objek yang dapat dimiliki namun tidak memiliki nilai ekonomis, maka tidak termasuk dalam pengertian benda sebagaimana dimaksud dalam KUHPerdata.[⁴]
Konsekuensi dari pengertian benda dapat dilihat dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
- Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata di atas, jelas bahwa hanya kebendaan yang memiliki nilai ekonomis saja yang dapat menjadi jaminan bagi pelaksanaan perikatan, kewajiban, prestasi, atau utang seorang debitur.[⁵]
Apa Itu Benda Tidak Bergerak?
Pasal 504 KUHPerdata menyatakan bahwa:
- Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
Lebih lanjut, Subekti dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata (hal. 61-62) menerangkan bahwa suatu benda dapat tergolong sebagai benda tidak bergerak adalah sebagai berikut:
- Benda tidak bergerak karena sifatnya adalah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.
- Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, adalah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
- Benda tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Menurut Frieda Husni Hasbullah, dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan, benda tidak bergerak dalam hukum perdata dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu:[⁶]
- Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPerdata) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
- Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPerdata) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPerdata). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 KUHD, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Benda Bergerak
Menurut Subekti, dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata (hal. 61-62) suatu benda digolongkan sebagai benda bergerak adalah karena sifatnya dan karena penetapan undang-undang. Benda bergerak karena sifatnya adalah b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟g͟a͟b͟u͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟n͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ t͟a͟n͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟a͟͟n͟͟g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟n͟͟. Misalnya barang perabot rumah tangga. Adapun, benda bergerak karena penetapan undang-undang misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Hal senada juga disampaikan oleh Frieda Husni Hasbullah yang menyatakan bahwa untuk benda bergerak dalam hukum perdata dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu:[⁷]
- Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPerdata).
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPerdata) misalnya:
a. hak pakai hasil dan
hak pakai atas
benda-benda
bergerak;
b. hak atas
bunga-bunga yang
diperjanjikan;
c. penagihan-
penagihan atau
piutang-piutang;
d. saham-saham atau
andil-andil dalam
persekutuan dagang;
dan lain-lain.
Manfaat Pembedaan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan, cara meletakan jaminan di atas benda, dan beberapa hal lainnya.
Pentingnya pembedaan ini berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Berikut penjelasannya.[⁸]
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
- Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPerdata). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
- Menurut Pasal 612 KUHPerdata, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya, penyerahan nyata tersebut sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering).
- Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPerdata, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPerdata antara lain membukukannya dalam register. Namun, dengan berlakunya UUPA, maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
- Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPerdata harus dilakukan dengan hipotik.
- Sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan hak tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut UU Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
- Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 KUHPerdata, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPerdata, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa.
Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak tidak hanya memiliki dimensi konseptual, tetapi juga memiliki manfaat praktis untuk kepastian hukum, perlindungan hak, serta pengaturan jaminan dan peralihan hak dalam praktik hukum perdata di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 September 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Apa yang Dimaksud Benda Bergerak dan Tidak Bergerak? Pada tanggal 19 November 2025, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Desember 2025M/11 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
