INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bagaimana langkah hukumnya jika dituduh bank belum melunasi utang? Apakah bisa melalui penyelesaian jalur perdata dan pidana? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kemudahan rezeki dan kekuatan dalam setiap membayar utang, agar diselamatkan dari azab akhirat kelak. Aamiin..
Lurah Kapol – Sambimaya City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Perdata】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔯𝔞𝔨𝔱𝔦𝔨 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔫𝔨, 𝔰𝔢𝔯𝔦𝔫𝔤 𝔨𝔞𝔩𝔦 𝔪𝔲𝔫𝔠𝔲𝔩 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤. 𝔎𝔢𝔱𝔦𝔨𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔱𝔲𝔡𝔲𝔥 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰𝔦 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤𝔫𝔶𝔞, 𝔭𝔞𝔡𝔞𝔥𝔞𝔩 𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯 𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰, 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔥𝔞𝔨 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔱𝔲𝔡𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱. 𝔅𝔞𝔫𝔨 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔡𝔲𝔥 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔲𝔫𝔤𝔤𝔞𝔨𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔄𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔠𝔞𝔭𝔞𝔦 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔭𝔞𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔨𝔬𝔪𝔲𝔫𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦, 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔪𝔭𝔲𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 (𝔓𝔐ℌ) 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔩𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔞𝔫 𝔣𝔦𝔱𝔫𝔞𝔥/𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔘𝔘 1/2023, 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔱𝔲𝔡𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨.
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔱𝔲𝔫𝔤𝔤𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔯𝔞𝔥𝔞𝔰𝔦𝔞 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔟𝔞𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔦𝔟𝔞𝔡𝔦 𝔫𝔞𝔰𝔞𝔟𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 𝔓𝔇𝔓, 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hubungan Kredit dan Potensi Sengketa
Di era modern ini, kebutuhan hidup manusia semakin beragam dan kompleks. Mulai dari kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kepemilikan rumah dan kendaraan, semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak orang kemudian memilih melakukan pinjaman kepada bank dalam bentuk kredit. Praktik ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat sejak lama.
Namun, hubungan kredit antara nasabah dan bank tidak selalu berjalan mulus. Dalam praktiknya, sering kali muncul persoalan administratif maupun hukum yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu yang kerap terjadi adalah keadaan di mana n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟i͟ k͟͟e͟͟w͟͟a͟͟j͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ m͟a͟s͟i͟h͟ d͟i͟t͟a͟g͟i͟h͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟h͟k͟a͟n͟ d͟i͟k͟l͟a͟i͟m͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ b͟a͟n͟k͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ t͟u͟n͟g͟g͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟.
Lantas, bagaimana langkah hukumnya jika dituduh bank belum melunasi utang? Berikut ulasannya.
Komunikasi dan Pembuktian
Apabila muncul permasalahan seperti ini, langkah pertama yang perlu dilakukan nasabah adalah membangun komunikasi dengan pihak bank secara baik-baik. Dalam proses ini, nasabah dapat meminta pihak bank untuk menunjukkan bukti atas tuduhan adanya tunggakan tersebut sebagaimana asas hukum perdata yaitu actori in cumbit probatio, yang berarti s͟i͟a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟d͟a͟l͟i͟l͟k͟a͟n͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ d͟i͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Hal ini penting karena pada dasarnya, p͟i͟h͟a͟k͟ b͟a͟n͟k͟ b͟e͟r͟k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ k͟l͟a͟i͟m͟ b͟a͟h͟w͟a͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Asas actori in cumbit probatio sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata berbunyi:
- Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Begitu juga sebaliknya, nasabah yang tidak menerima tuduhan dari pihak bank wajib membuktikan sangkalan tersebut, sebagaimana alat bukti perdata berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, yaitu b͟u͟k͟t͟i͟ s͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟/t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, b͟u͟k͟t͟i͟ s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟k͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟u͟͟m͟͟p͟͟a͟͟h͟͟.
Langkah ini memungkinkan nasabah untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, maupun melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat merugikan nasabah secara konkret.
Gugatan PMH sebagai Upaya Hukum Perdata
Apabila setelah melakukan penyangkalan, pembuktian, dan upaya komunikasi secara baik-baik, nasabah tetap tidak menemukan titik temu dengan pihak bank, maka nasabah dapat menempuh langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
- Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 10), unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu:
- adanya suatu perbuatan;
- perbuatan tersebut melawan hukum;
- adanya kesalahan dari pihak pelaku;
- adanya kerugian bagi korban;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Lebih lanjut, Munir Fuady juga menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dapat mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan berikut (hal. 6):
- perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
- perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
- perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
- perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟a͟m͟p͟u͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ b͟a͟n͟k͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟l͟i͟r͟u͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ t͟u͟n͟g͟g͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟h͟a͟r͟u͟s͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟͟d͟͟a͟͟. Dengan demikian, gugatan PMH dapat diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah.
Tuntutan Fitnah sebagai Upaya Hukum Pidana
S͟e͟l͟a͟i͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ P͟͟M͟͟H͟͟, n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟u͟h͟ l͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ f͟i͟t͟n͟a͟h͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟a͟n͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ b͟e͟n͟a͟r͟ d͟a͟n͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Hal ini diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 311 ayat (1) KUHP
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[⁴]
- seseorang (pelaku);
- pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;
- pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;
- pelaku tidak membuktikannya; dan
- tuduhan itu diketahuinya tidak benar.
Adapun delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP merupakan d͟e͟l͟i͟k͟ k͟e͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ d͟e͟l͟i͟k͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[⁵]
Sedangkan dalam UU 1/2023, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 ayat (1):
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁶]
Maka dari itu, nasabah juga dapat melakukan tuntutan pidana atas tuduhan yang dilakukan oleh bank terkait perbuatan fitnah, namun penting dipahami bahwa delik fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP merupakan kelanjutan dari delik pencemaran pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Sehingga, unsur-unsur tindak pidana fitnah juga harus mengacu pada unsur-unsur pasal tindak pidana pencemaran nama baik.
Artinya, s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟i͟h͟a͟k͟ b͟a͟n͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 311 a͟y͟a͟t͟ (1) K͟͟͟U͟͟͟H͟͟͟P͟͟͟ a͟t͟a͟u͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 434 a͟y͟a͟t͟ (1) U͟U͟ 1/2023, t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 310 a͟y͟a͟t͟ (1) K͟U͟H͟P͟ j͟͟͟o͟͟͟. P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ M͟K͟ N͟͟o͟͟. 78/P͟͟U͟͟U͟͟-X͟͟X͟͟I͟͟/2023 a͟t͟a͟u͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 433 a͟y͟a͟t͟ (1) U͟U͟ 1/2023. Setelah unsur pencemaran nama baik terbukti, barulah dapat dikualifikasikan sebagai fitnah apabila pihak bank diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi gagal membuktikannya, dan terbukti bahwa tuduhan tersebut dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya (tuduhan palsu).
Dengan demikian, nasabah hanya dapat menuntut bank atas dasar fitnah apabila tuduhan yang merusak nama baik tersebut tidak benar, tidak dapat dibuktikan, diketahui palsu oleh bank, telah terlebih dahulu memenuhi unsur pencemaran, dan telah diketahui oleh banyak orang.
Kerahasiaan Bank dan Pelindungan Data Pribadi
Selain KUHP atau UU 1/2023, terdapat aturan khusus yang memperkuat pelindungan bagi nasabah, yaitu t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ b͟a͟n͟k͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟.
P͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟, Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa:
- Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
- Dalam hal Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Berdasarkan ketentuan diatas, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟a͟n͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ m͟a͟s͟i͟h͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟n͟g͟g͟a͟k͟a͟n͟ padahal informasi tersebut tidak benar, maka tindakan ini bukan hanya dapat dikualifikasikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, tetapi juga t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ b͟a͟n͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟g͟a͟s͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ P͟e͟r͟b͟a͟n͟k͟a͟n͟ dan p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
K͟͟͟͟e͟͟͟͟d͟͟͟͟u͟͟͟͟a͟͟͟͟ Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Data nasabah, baik dalam bentuk simpanan maupun kewajiban kredit termasuk dalam kategori data pribadi. Maka, apabila bank menyebarkan atau mengungkapkan secara melawan hukum tuduhan adanya tunggakan yang tidak benar tersebut, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar KUHP atau UU 1/2023, tetapi juga melanggar UU Perbankan dan perubahannya, serta berpotensi dijerat pidana berdasarkan UU PDP.
Keberadaan UU Perbankan dan perubahannya, serta UU PDP sebagai lex specialis derogat legi generali, m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ l͟a͟p͟i͟s͟a͟n͟ P͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟ t͟e͟g͟a͟s͟ b͟a͟g͟i͟ n͟͟a͟͟s͟͟a͟͟b͟͟a͟͟h͟͟. Dengan demikian, p͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟n͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ P͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ P͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟p͟͟i͟͟s͟͟, yaitu p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟e͟͟m͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟ n͟͟a͟͟m͟͟a͟ b͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟/f͟͟i͟͟t͟͟n͟͟a͟͟h͟͟, p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ r͟a͟h͟a͟s͟i͟a͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ p͟͟r͟͟i͟͟b͟͟a͟͟d͟͟i͟͟.
Kesimpulannya, nasabah yang dituduh oleh bank belum melunasi utangnya padahal telah melunasi seluruh kewajiban memiliki hak hukum untuk membela diri. Langkah pertama adalah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan meminta bank menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, nasabah dapat:
- Mengajukan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan membuktikan adanya unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, kerugian, dan hubungan kausal.
- Mengajukan tuntutan pidana atas dasar fitnah berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, apabila tuduhan tersebut tidak benar, tidak dapat dibuktikan, dan telah diketahui oleh publik.
- Menjerat pihak bank berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku, yaitu Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan, tentang kewajiban merahasiakan informasi nasabah, serta Pasal 67 ayat (2) UU PDP tentang larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Langkah-langkah ini m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ h͟a͟k͟-h͟a͟k͟ n͟a͟s͟a͟b͟a͟h͟ a͟t͟a͟s͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ k͟e͟l͟i͟r͟u͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ b͟͟a͟͟n͟͟k͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Utang, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Desember 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 20 Oktober 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 November 2025M/24 Jumadil Awal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
