INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah legal seseorang mengoleksi senjata tajam seperti pedang, kapak, tombak, dan lain-lain? Senjata ini digunakan hanya untuk koleksi sebagai pajangan dan akan di-review dan dijelaskan kegunaannya pada zaman dahulu di Youtube untuk mengedukasi orang yang tertarik dengan sejarah dunia. Senjata tajam yang dikoleksi adalah senjata historikal yang direplika dan dibuat baru, bukan barang antik yang sudah tua. Bagaimana hukum menyimpan senjata tajam di rumah?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bijak dalam mengambil keputusan hukum. Aamiin..
Are Maulana-Bos CuanCrypto
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔘𝔘 2/1951 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔯𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔧𝔞𝔪 (𝔰𝔢𝔫𝔧𝔞𝔱𝔞 𝔱𝔞𝔧𝔞𝔪), 𝔰𝔦𝔞𝔭𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔥𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞, 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔞𝔱, 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞, 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔬𝔟𝔞, 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥𝔫𝔶𝔞, 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔯𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔬𝔟𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔯𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫, 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔞𝔰𝔞𝔦, 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔴𝔞, 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔡𝔦𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔫𝔶𝔞, 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫, 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔤𝔨𝔲𝔱, 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔪𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔰𝔢𝔫𝔧𝔞𝔱𝔞 𝔱𝔞𝔧𝔞𝔪, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔱𝔦𝔫𝔤𝔤𝔦-𝔱𝔦𝔫𝔤𝔤𝔦𝔫𝔶𝔞 10 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫. 𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔥𝔞𝔨 𝔡𝔦 𝔰𝔦𝔫𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔰𝔦𝔞𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔰𝔢𝔫𝔧𝔞𝔱𝔞 𝔱𝔞𝔧𝔞𝔪?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kepemilikan Senjata Tajam
Sebelumnya, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa replika senjata yang Anda miliki m͟e͟n͟y͟e͟r͟u͟p͟a͟i͟ a͟s͟l͟i͟ (b͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟l͟͟a͟͟s͟͟t͟͟i͟͟k͟͟), s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟u͟k͟a͟i͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai senjata tajam, maka dapat merujuk pada ketentuan UU 2/1951 atau dapat juga disebut Undang-Undang Darurat Sajam (“UU Darurat Sajam”). Terkait ketentuan kepemilikan senjata tajam pasal berapa? Secara spesifik diatur dalam Pasal 2 UU 2/1951, yang berbunyi:
- Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
- Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib (merkwaardigheid).
Jika meninjau ketentuan di atas, maka jelas bahwa mengoleksi senjata tajam tanpa hak dapat berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun. Sejatinya, UU 2/1951 atau undang-undang darurat sajam tidak mengatur secara spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan tanpa hak. Namun jika merujuk pada putusan pengadilan, seperti pada Putusan PN Banjarmasin Nomor 391/Pid.Sus/2023/Pn Bjm dalam pertimbangannya mengartikan t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. (hal. 12)
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 2/1951, terdapat beberapa tujuan yang diperbolehkan dalam menggunakan senjata berbahaya, yaitu:
- kepentingan pertanian;
- pekerjaan rumah tangga;
- melakukan pekerjaan; atau
- barang pusaka/kuno/ajaib.
Perlu diketahui bahwa yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata tajam adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 ayat (2) UU 2/2002, yang berbunyi:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. Memberikan izin dan
mengawasi kegiatan
keramaian umum
dan kegiatan
masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan
registrasi dan
identifikasi
kendaraan bermotor;
c. Memberikan surat
izin mengemudi
kendaraan bermotor;
d. Menerima
pemberitahuan
tentang kegiatan
politik;
e. Memberikan izin
dan melakukan
pengawasan
senjata api, bahan
peledak, dan
senjata tajam;
f. Memberikan
perizinan berusaha
dan melakukan
pengawasan
terhadap badan
usaha di bidang jasa
pengamanan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang
perizinan berusaha;
g. Memberikan
petunjuk, mendidik,
dan melatih aparat
kepolisian khusus
dan petugas
pengamanan
swakarsa dalam
bidang teknis
kepolisian;
h. Melakukan kerja
sama dengan
kepolisian negara
lain dalam menyidik
dan memberantas
kejahatan
internasional;
i. Melakukan
pengawasan
fungsional
kepolisian terhadap
orang asing yang
berada di wilayah
Indonesia dengan
koordinasi instansi
terkait;
j. Mewakili pemerintah
Republik Indonesia
dalam organisasi
Kepolisian
internasional; dan
k. Melaksanakan
kewenangan lain
yang termasuk
dalam lingkup tugas
kepolisian.
Namun, perlu diingat bahwa Ricky Pratomo (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟a͟j͟a͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ i͟͟z͟͟i͟͟n͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ d͟i͟p͟e͟r͟b͟o͟l͟e͟h͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟a͟j͟a͟m͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Jadi selama dikoleksi di rumah, maka tidak akan ada masalah. Jika memang akan dibawa ke tempat umum (misalnya ke pameran senjata), maka lebih baik disarankan untuk mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu ke bagian INTELKAM berdasarkan sesuai yang diarahkan dari Izin Keramaian pada laman Polri.
Me- review Senjata Tajam
Selain itu Anda juga menjelaskan bahwa koleksi senjata tersebut akan di- review dan nantinya akan diupload di sosial media Youtube. Jika demikian, maka harus juga melihat pada ketentuan yang terkandung dalam UU ITE dan perubahannya.
Dalam me- review senjata api, perlu diperhatikan ketentuan UU ITE dan perubahannya, terkhusus ketentuan Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Artinya dalam melakukan review senjata tajam dilarang untuk memiliki muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terhadap korban. Adapun yang dimaksud dengan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.[¹]
Selain itu, dalam melakukan review harus juga memperhatikan Pedoman Komunitas yang merupakan kebijakan dari Youtube. S͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ sebagai berikut.
- Petunjuk untuk membunuh atau melukai: petunjuk yang menampilkan atau memberi tahu penonton cara melakukan aktivitas yang dimaksudkan untuk membunuh atau melukai orang lain.
- Bahan peledak: memberikan petunjuk untuk membuat alat atau bahan peledak yang dimaksudkan untuk melukai atau membunuh orang.
- Senjata api.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa k͟e͟p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟a͟j͟a͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ i͟͟z͟͟i͟͟n͟͟. Artinya, h͟u͟k͟u͟m͟ m͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟a͟j͟a͟m͟ d͟i͟ r͟u͟m͟a͟h͟ d͟i͟b͟o͟l͟e͟h͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟b͟a͟w͟a͟ k͟e͟ r͟u͟a͟n͟g͟ p͟u͟b͟l͟i͟k͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟y͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Dalam r͟e͟v͟i͟e͟w͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟͟a͟͟j͟͟a͟͟m͟͟, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ p͟e͟d͟o͟m͟a͟n͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟t͟a͟s͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟u͟n͟g͟g͟a͟h͟, m͟a͟k͟a͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟e͟m͟a͟t͟ k͟͟a͟͟m͟͟i͟͟ m͟e͟- r͟e͟v͟i͟e͟w͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ t͟a͟j͟a͟m͟ b͟o͟l͟e͟h͟-b͟o͟l͟e͟h͟ s͟a͟j͟a͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Mengoleksi Replika Senjata Historis yang dibuat oleh Ricky Pratomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 03 Januari 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 10 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 12 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
