INDRAMAYU — PERTANYAAN
Seorang istri ingin mengajukan cerai dengan suaminya (keduanya beragama Islam), namun, buku nikah/surat nikah dipegang oleh pihak suami. Lantas, bisakah mengajukan cerai tanpa buku nikah? Terlebih, sang suami tidak setuju untuk bercerai. Di sisi lain, suami meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu berjalan diatas kebenaran. Amin..
Iko Runando – Sambimaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔬𝔥𝔬𝔫𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦, 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔲 𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔨𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔪𝔦𝔫𝔦𝔰𝔱𝔯𝔞𝔰𝔦. 𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔠𝔲𝔨𝔲𝔭 𝔞𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔦𝔱𝔲 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔥𝔦𝔡𝔲𝔭 𝔯𝔲𝔨𝔲𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Syarat Sah Poligami
Menjawab pertanyaan Anda mengenai suami meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu d͟͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ i͟s͟t͟e͟r͟i͟ d͟a͟n͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟.
Namun, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.[¹]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat sah poligami, sebagai berikut:
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:[²]
a. Ada persetujuan
dari istri/
istri-istri,[³]
dengan catatan
persetujuan ini tidak
diperlukan jika:[⁴]
1a. istri/istri-istrinya
tidak mungkin
dimintai
persetujuannya
dan tidak dapat
menjadi pihak
dalam perjanjian’
2a. tidak ada kabar dari
istri selama
minimal 2 tahun;
atau
3a. karena
sebab-sebab
lainnya yang perlu
mendapat
penilaian dari
hakim pengadilan.
b. Adanya kepastian
suami mampu
menjamin keperluan
hidup istri-istri dan
anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan
suami akan berlaku
adil terhadap
istri-istri dan
anak-anak.
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:[⁵]
a. istri tidak dapat
menjalankan
kewajibannya
sebagai istri;
b. istri mendapat cacat
badan atau penyakit
yang tidak dapat
disembuhkan;
c. istri tidak dapat
melahirkan
keturunan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:
- Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, jika pihak suami ingin menikah lagi tanpa menceraikan istri sebelumnya, suami harus mendapat persetujuan dari istri/para istri sebelumnya.
Alasan Perceraian
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan perceraian, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai alasan perceraian yang dimiliki pihak istri. Namun, perlu diketahui bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[⁶]
Adapun, alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab perceraian adalah:[⁷]
a. salah satu pihak
berbuat zina dengan
bukti failed atau
menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya
yang sukar
disembuhkan;
b. salah satu pihak
meninggalkan pihak
lain selama 2 tahun
berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan
tanpa alasan yang
sah atau karena hal
lain diluar
kemampuannya;
c. salah satu pihak
mendapat hukuman
penjara 5 tahun atau
hukuman yang lebih
berat setelah
perkawinan
berlangsung;
d. salah satu pihak
melakukan
kekejaman atau
penganiayaan berat
yang
membahayakan
pihak yang lain;
e. salah satu pihak
mendapat cacat
badan atau penyakit
dengan akibat tidak
dapat menjalankan
kewajibannya
sebagai suami/istri;
f. antara suami dan
istri terus-menerus
terjadi perselisihan
dan pertengkaran
dan tidak ada
harapan akan hidup
rukun lagi dalam
rumah tangga;
g. suami melanggar
taklik talak; dan
h. peralihan agama
atau murtad yang
menyebabkan
terjadinya
ketidakrukunan
dalam rumah
tangga.
Namun, p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ d͟e͟p͟a͟n͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ b͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟s͟i͟l͟ m͟e͟n͟d͟a͟m͟a͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟͟͟i͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟.[⁸] Lalu, karena dalam pertanyaan Anda yang ingin mengajukan cerai adalah istri, maka istilah yang digunakan adalah cerai gugat.
Secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[⁹] Secara khusus, dalam KHI, cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.[¹⁰]
Lantas, bagaimana jika suami menolak bercerai dengan istrinya?
Jika Suami Menolak Cerai
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Meskipun diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[¹¹] Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa p͟a͟d͟a͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ s͟u͟a͟m͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ d͟a͟t͟a͟n͟g͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟w͟a͟k͟i͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟u͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Akan tetapi, jika suami dan kuasanya tidak datang atau tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟d͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ j͟a͟g͟a͟ m͟e͟w͟a͟k͟i͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟u͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟d͟a͟p͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ i͟͟a͟͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟p͟a͟n͟g͟g͟i͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟a͟͟t͟͟u͟͟t͟͟.
Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.
Lalu, apakah istri dapat mengurus surat cerai tanpa ada buku nikah?
Syarat Gugat Cerai
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan gugat cerai, yaitu:
- surat nikah asli;
- salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
- salinan KTP istri sebagai penggugat;
- surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
- salinan kartu keluarga; dan
- jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.
Sebagai contoh, mengutip Syarat Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian yang dilansir dari laman Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I B, beberapa syarat gugatan cerai adalah:
a. buku nikah asli/
duplikat asli;
b. fotokopi buku nikah
duplikat nikah;
c. fotokopi KTP/KK;
dan
d. Surat Izin Atasan
(bagi PNS);
yang ditempel meterai Rp10 ribu dan dilegalisir di Kantor Pos.
Oleh karena itu, pada dasarnya b͟u͟k͟u͟ n͟i͟k͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ a͟k͟t͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ adalah p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ a͟͟͟d͟͟͟m͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak dapat dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami, yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Januari 2014. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami? Pada 11 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 November 2025M/29 Jumadil Awal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
