INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya meminta penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP. Dalam kasus ini, terjadi hubungan suka sama suka antara A (wanita) dan B (pria/suami), namun B sudah memiliki istri C. C mengetahui gelagat suaminya dan akan memperkarakan A dan B. Di sisi lain, A dijanjikan akan dinikahi oleh B. Apakah C ini bisa memiliki dasar yang kuat untuk melawan dan memperkarakan A?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran. Aamiin..
Khacie – Sudimampir City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Keluarga】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞, 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔷𝔦𝔫𝔞 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔟𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦𝔫𝔶𝔞. 𝔗𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔷𝔦𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 284 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 411 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔖𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔟𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔦𝔱𝔲 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔨𝔞 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔰𝔲𝔨𝔞, 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔴𝔞𝔫𝔦𝔱𝔞 𝔩𝔞𝔦𝔫, 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 “𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔨𝔞 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔰𝔲𝔨𝔞”? 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔴𝔞𝔫𝔦𝔱𝔞 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥𝔦 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔰𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦, 𝔫𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔱𝔲𝔧𝔲𝔦?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Apabila yang dimaksud hubungan suka sama suka antara A dan B adalah persetubuhan, maka C dapat menuntut B dan A berdasarkan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
[¹]a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan gendak
(overspel), padahal
diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku
baginya,
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
melakukan gendak,
padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya,
[²]a. seorang pria yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal
diketahuinya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa yang
turut bersalah telah
kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[²]
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan.
b. Orang
Tua atau anaknya[³]
bagi orang yang
tidak terikat
perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) berpendapat zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, dan tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Oleh karena itu, dalam hal ini C͟ (i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟) t͟i͟d͟a͟k͟ b͟i͟s͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟z͟i͟n͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ a͟d͟a͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟k͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟u͟k͟a͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ A͟͟ (w͟a͟n͟i͟t͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟) d͟a͟n͟ B͟͟ (s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟) serta B͟ b͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟ A͟. Melainkan, harus terdapat unsur perzinaan itu sendiri (seperti yang telah dijelaskan di atas).
Masih bersumber dari buku yang sama (hal. 209), delik perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ j͟i͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟/i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. R. Soesilo juga menambahkan bahwa p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟b͟e͟l͟a͟h͟. Misalnya, apabila laki-laki (X) mengadukan bahwa istrinya (Y) telah berzina dengan laki-laki lain (Z), maka (Y) sebagai yang melakukan perzinaan dan Z sebagai yang turut melakukan perzinaan, k͟͟e͟͟d͟͟u͟͟a͟͟-d͟u͟a͟n͟y͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟.
Serupa dengan Pasal 284 KUHP, berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Namun, pengaduan dalam UU 1/2023 berasal dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Sebagai informasi, menurut Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
a. laki-laki yang berada
dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan
yang bukan istrinya;
b. perempuan yang
berada dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki yang
bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak
dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan perempuan,
padahal diketahui
bahwa perempuan
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan;
d. perempuan yang
tidak dalam ikatan
perkawinan
melakukan
persetubuhan
dengan laki-laki,
padahal diketahui
bahwa laki-laki
tersebut berada
dalam ikatan
perkawinan; atau
e. laki-laki dan
perempuan yang
masing-masing tidak
terikat dalam
perkawinan
melakukan
persetubuhan.
Lalu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 KUHP maupun Pasal 411 UU 1/2023, p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟͟i͟͟m͟͟u͟͟l͟͟a͟͟i͟͟.[⁴]
Ketentuan Poligami
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, B juga tidak dapat menikahi A tanpa persetujuan dari C sebagai istri B. Persetujuan istri/para istri merupakan salah satu syarat jika suami ingin punya istri lebih dari seorang. Hal ini dikenal dengan istilah poligami, yaitu sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang atau poligami, perlu diketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ i͟z͟i͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟u͟a͟m͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟i͟s͟t͟r͟i͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟i͟k͟e͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟-p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Merujuk pada dasar hukum poligami di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
Agar dapat melakukan poligami secara sah, maka poligami harus memenuhi syarat poligami, yaitu:
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:[⁵]
a. Ada persetujuan dari
istri/istri-istri,[⁶]
dengan catatan
persetujuan ini tidak
diperlukan jika:[⁷]
¹.istri/istri-istrinya
tidak mungkin
dimintai
persetujuannya dan
tidak dapat menjadi
pihak dalam
perjanjian’
².tidak ada kabar dari
istri selama minimal
2 tahun; atau
³.karena sebab-sebab
lainnya yang perlu
mendapat penilaian
dari hakim
pengadilan.
b. Adanya kepastian
suami mampu
menjamin keperluan
hidup istri-istri dan
anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan
suami akan berlaku
adil terhadap
istri-istri dan
anak-anak.
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:[⁸]
a. istri tidak dapat
menjalankan
kewajibannya
sebagai istri;
b. istri mendapat cacat
badan atau penyakit
yang tidak dapat
disembuhkan;
c. istri tidak dapat
melahirkan
keturunan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:
- Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 02 November 2012, dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Memperkarakan Wanita yang Ingin Dinikahi Suami? Pada tanggal 10 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
