INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin tanya tentang hukum perjanjian kerjasama, apakah perjanjian tersebut bisa memicu untuk dipidana? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers, paralegalnya dan seluruh pengikutnya bisa semakin cerdas dan bertambah wawasannya. Aamiin..
Carmin (Loyop) – Karanganyar
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Perdata】
𝔜𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔟 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 (𝔡𝔦𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤, 𝔨𝔢𝔰𝔲𝔰𝔦𝔩𝔞𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔱𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔲𝔪𝔲𝔪) 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞𝔰𝔞𝔪𝔞. 𝔇𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩 𝔡𝔢𝔪𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 (𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨𝔱𝔦𝔣 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫).
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Perjanjian
Mengenai perjanjian kerjasama pada dasarnya harus sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:
- Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik yang disebutkan oleh Pasal 1338 KUH Perdata, yakni:
- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
- Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Unsur-unsur di atas adalah yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian kerjasama dikatakan sah menurut hukum (memiliki legalitas).
Jika Ada Sebab Terlarang Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana?
Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan:
- Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal.20) sebagaimana yang kami sarikan bahwa j͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ m͟a͟k͟a͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟t͟u͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagaimana kaitannya sebab terlarang dalam perjanjian dengan potensi adanya pidana? Mengenai sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang berbunyi:
- Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Apa yang dilarang oleh undang-undang? Mengenai suatu yang terlarang ini Subekti (hal.20) memberikan contoh: apabila soal membunuh dimasukkan dalam perjanjian, misalnya: Si penjual hanya bersedia menjual pisaunya kalau si pembeli membunuh orang. Isi dari perjanjian ini menurutnya menjadi sesuatu yang terlarang.
Contoh lain adalah penipuan. Mengenai penipuan ini pernah dibahas dalam artikel Bisakah Kasus Pidana dan Perdata Apakah Bisa Diproses Bersamaan?. Penipuan atau perbuatan curang (bedrog) dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebagai berikut:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada artikel yang sama, mengambil pendapat Subekti dari buku yang sama (hal. 24), p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟-k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n y͟a͟n͟g͟ p͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟s͟͟͟u͟͟͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟n͟a͟r͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟u͟s͟l͟i͟h͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟j͟u͟k͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟w͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟z͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika ada suatu sebab yang terlarang dalam perjanjian yang dapat dipidana adalah orang yang melakukan hal yang terlarang oleh undang-undang tersebut seperti pembunuhan atau penipuan.
Tindak Pidana dalam Perjanjian Membuat Perjanjian Batal Demi Hukum
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa perjanjian yang memiliki hal yang terlarang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum, berdasarkan Pasal 1254 KUH Perdata diatur sebagai berikut:
- Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
Terlebih secara spesifik a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ j͟i͟k͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟. Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi:
P͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟t͟͟u͟͟j͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. P͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟͟i͟͟k͟͟i͟͟r͟͟a͟͟-k͟͟i͟͟r͟͟a͟͟, m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Dimas Hutomo. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Dapatkah Sebab yang Terlarang Dalam Perjanjian Disebut Tindak Pidana? pada tanggal 24 Desember 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
