
INDRAMAYU — PERTANYAAN
Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh UBK LAWYERS.
- Apakah ada dasar hukumnya untuk menentukan kriteria seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana?
- Apakah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan/tuduhan dari Pelapor bahwa seseorang sebagai pelaku tindak pidana, Polisi dapat menentukan bahwa orang tersebut adalah Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, kecuali menerima keterangan dari Pelapor semata (bukan dalam hal tertangkap tangan).
- Apakah yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP itu dapat diartikan sebagai laporan dari Pelapor saja.
- Apakah hal ini tidak berarti semua orang dapat dituduh sebagai Tersangka perbuatan pidana, jika si Pelapor menghendakinya? Bagaimana apabila semua orang yang tidak menyukai seseorang kemudian melaporkan kepada Kepolisian bahwa orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan cerdas. Aamiin..
Mukromin – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jawaban untuk pertanyaan no. 1 dan 2:
Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, T͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟a͟͟d͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Jadi, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ i͟a͟ p͟a͟t͟u͟t͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Jawaban untuk pertanyaan no. 3 dan 4:
Dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai a͟͟p͟͟a͟͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ c͟͟u͟͟k͟͟u͟͟p͟͟. Oleh karena itu, pengertian bukti permulaan yang cukup merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Merujuk pada kedua peraturan di atas, b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ c͟u͟k͟u͟p͟ adalah m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ a͟d͟a͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ d͟i͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟ s͟͟a͟͟h͟͟. Jadi, tidak cukup kalau hanya ada laporan dari pelapor. Harus ada minimal satu alat bukti yang sah menurut K͟U͟H͟A͟P͟.
Alat Bukti yang Sah Menurut Hukum Pidana dan Perdata apa saja:
Lima Alat bukti sah dalam hukum acara Pidana (Pasal 184 KUHAP)
- Keterangan saksi: Pernyataan yang diberikan oleh saksi yang disumpah di persidangan.
- Keterangan ahli: Pendapat dari seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk menjelaskan suatu masalah dalam persidangan.
- Surat: Dokumen dan/atau informasi elektronik yang digunakan sebagai alat bukti.
- Petunjuk: Digunakan untuk mengaitkan berbagai pernyataan saksi menjadi sebuah petunjuk yang jelas.
- Keterangan terdakwa: Pernyataan yang diberikan oleh terdakwa selama persidangan, yang harus didukung oleh alat bukti lain.
Lima Alat bukti sah dalam hukum acara perdata (Pasal 1866 KUH Perdata)
- Surat: Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bertujuan menyampaikan isi hati atau buah pikiran seseorang.
- Saksi: Keterangan dari saksi yang disumpah.
- Persangkaan: Anggaran dasar atau kesimpulan yang ditarik dari fakta yang ada.
- Pengakuan: Pernyataan dari salah satu pihak dalam perkara.
- Sumpah: Janji yang diucapkan di bawah sumpah.
Demikian jawaban dari kami terkait proses penyelidikan dan penyidikan dan tentang alat bukti sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol)
- Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Shanti Rachmadsyah. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I. pada tanggal 24 September 2010. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers