INDRAMAYU — Program digitalisasi Proses pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dengan sistem e-voting, akan diujicobakan pada pelaksanaan pemilihan Kuwu Desember 2025 mendatang. Meski masih banyak pertanyaan sudah siapkah terkait dengan pelaksanaan teknis maupun sistem teknologi yang akan digunakan. Hal itu ramai dibicarakan melalui kanal di dunia maya. Masyarakat pun masih bertanya-tanya tentang efektivitas dan jaminan terkait dengan akurasi dan netralitas pelaksanaan pemilihan Kuwu melalui sistem e voting.
Bahkan beredar penolakan terkait dengan campur tangan PMD Provinsi Jawa Barat dalam pengadaan E-Voting Pilkades. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tanggal 17 September 2025 menyebutkan bahwa PMD Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi Pilkades serentak secara elektronik/digital, mulai dari perangkat, aplikasi, hingga pemutakhiran data.
Warga melalui medsos menilai langkah ini bermasalah dan berpotensi mengorbankan demokrasi desa, dengan alasan:
- Melanggar asas kemandirian desa dan kewenangan kabupaten/kota.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pilkades adalah kewenangan Bupati/Walikota. Campur tangan PMD Jabar melalui fasilitasi perangkat dan aplikasi justru menyalahi semangat desentralisasi. - Bertentangan dengan program Kang Dedy Mulyadi tentang Digitalisasi Desa.
Program ini menekankan kemandirian dan pemberdayaan desa dalam mengelola teknologi digital. Namun, PMD Jabar justru menarik kendali ke provinsi dengan menunjuk perangkat dan vendor tertentu yang belum tentu kompeten. - Rawan manipulasi dan pembobolan.
Sistem e-voting yang berbasis online sangat rentan diretas atau dimanipulasi. Jika gangguan terjadi di hari H, kepercayaan publik terhadap demokrasi desa akan runtuh. - Mubazir dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Indramayu dijadikan pilot project uji coba sistem, padahal risikonya besar. Jika gagal, bukan hanya demokrasi yang terganggu, tetapi juga uang negara terbuang sia-sia untuk eksperimen teknologi yang tidak siap. - Oleh karena itu, kami melalui medsos menegaskan:
PMD Provinsi Jawa Barat tidak boleh cawe-cawe dalam pengadaan maupun penunjukan vendor e-voting Pilkades.
Kewenangan Pilkades tetap berada di Kabupaten/Kota sesuai UU Desa. Setiap inovasi digital harus memperkuat kedaulatan desa, bukan menjadikan desa sebagai kelinci percobaan. Demokrasi desa terlalu mahal untuk dikorbankan demi uji coba teknologi. (joe)
