INDRAMAYU — PERTANYAAN
Ada anak perempuan usia 18 tahun melakukan kekerasan verbal kepada ibu kandungnya, saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai keadaan ini.
Apakah ada landasan hukum untuk (ibunya atau saudara kandungnya) melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi? Anak ini tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya.
Orang tua wajib menafkahi anak sampai umur anak berapa tahun? Selain itu, sampai kapan orang tua menafkahi anaknya menurut Islam?
Selanjutnya, bagaimana hukum orang tua tidak menafkahi anak? Mereka masih punya satu anak 14 tahun yang harus dinafkahi. Selain itu, orang tua sudah bercerai, tinggal terpisah, dan masing-masing berpenghasilan di bawah UMR. “Rumah ibunya” secara hukum adalah milik ayahnya, tapi ayahnya tidak tinggal di situ lagi.
Dalam kondisi demikian dan anak dianggap sudah dewasa, apakah anak perlu menafkahi orang tua jika sudah dewasa?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran, dan bisa menjadi pengayom untuk rakyat kecil yang kebanyakan mereka buta hukum. Aamiin..
Suherman – Karang Jongkeng
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Keluarga】
𝔒𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔲𝔞 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔣𝔨𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔞𝔫𝔞𝔨. 𝔍𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔴𝔞𝔨𝔱𝔲 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔣𝔨𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔪𝔭𝔞𝔦 𝔦𝔞 𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔎ℌℑ (𝔎𝔬𝔪𝔭𝔦𝔩𝔞𝔰𝔦 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 ℑ𝔰𝔩𝔞𝔪), 𝔰𝔞𝔪𝔭𝔞𝔦 𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔢𝔴𝔞𝔰𝔞 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 21 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫, 𝔰𝔢𝔭𝔞𝔫𝔧𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔠𝔞𝔠𝔞𝔱 𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨 𝔪𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔱𝔞𝔩 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔫𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔰𝔲𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔰𝔦𝔪𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu hak dasar anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU 35/2014. Pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.[¹] Ini berarti o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ a͟n͟a͟k͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟l͟͟a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga
Selanjutnya, di dalam UU PKDRT diatur mengenai larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[²]
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual;
atau
d. penelantaran
rumah tangga.
Terkait penelantaran, s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟l͟a͟n͟t͟a͟r͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[³]
Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi:[⁴]
a. suami, istri, dan
anak;
b. orang-orang yang
mempunyai
hubungan
keluarga dengan
orang sebagaimana
dimaksud pada
huruf a karena
hubungan darah,
perkawinan,
persusuan,
pengasuhan, dan
perwalian, yang
menetap dalam
rumah tangga;
dan/atau
c. orang yang bekerja
membantu rumah
tangga dan menetap
dalam rumah tangga
tersebut.
Yang dimaksud dengan anak dalam lingkup rumah tangga adalah t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ a͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ t͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.[⁵] Sedangkan pengertian “anak” dapat dilihat dalam UU 35/2014, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[⁶]
- Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[⁷]
Menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari umur si anak perempuan tersebut, memang ia bukan lagi termasuk sebagai “anak”. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi.
Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena misalnya perjanjian. Pengusiran yang dilakukan terhadap seorang anak dapat berpotensi dijerat dengan tindakan penelantaran rumah tangga seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Lantas, orang tua wajib menafkahi anak anak sampai umur berapa?
Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?
Mengenai sampai kapan orang tua menafkahi anak dapat ditemukan penjelasannya secara implisit di dalam Pasal 45 UU Perkawinan sebagai berikut:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Berdasarkan pasal tersebut, maka kewajiban orang tua untuk menafkahi anaknya hanya sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri. Sayangnya, dalam Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan tidak dijelaskan secara lebih lanjut lagi mengenai maksud apa itu berdiri sendiri.
Selain itu, berdasarkan pertanyaan Anda mengenai sampai kapan orang tua menafkahi anaknya menurut Islam?, maka Anda dapat merujuk ketentuan yang terdapat pada KHI.
Menafkahi anak atau bisa disebut juga pemeliharaan anak adalah suatu kegiatan mengasuh memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.[⁸]
B͟a͟i͟k͟ s͟u͟a͟m͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟s͟u͟h͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟e͟l͟i͟h͟a͟r͟a͟ a͟n͟a͟k͟-a͟n͟a͟k͟ m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟a͟͟, b͟a͟i͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟r͟t͟u͟m͟b͟u͟h͟a͟n͟ j͟͟a͟͟s͟͟m͟͟a͟͟n͟͟i͟͟, r͟͟o͟͟h͟͟a͟͟n͟͟i͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ k͟e͟c͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁹]
Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anaknya Menurut Islam?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kewajiban untuk memelihara anak dilakukan hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri. Tidak seperti UU Perkawinan, dalam KHI diatur mengenai kapan seseorang dapat dianggap dewasa atau mampu berdiri sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) KHI, b͟a͟t͟a͟s͟ u͟s͟i͟a͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟m͟p͟u͟ b͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟w͟a͟s͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ 21 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tersebut tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Selain itu, anak tersebut juga umurnya masih 18 tahun. H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ m͟e͟n͟g͟i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ a͟n͟a͟k͟ i͟t͟u͟ m͟a͟s͟i͟h͟ b͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟a͟n͟d͟i͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟i͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Artinya, merujuk pada UU Perkawinan maupun KHI, o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ d͟a͟r͟i͟ a͟n͟a͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟a͟s͟i͟h͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟f͟͟k͟͟a͟͟h͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Adapun, mengenai hukum orang tua tidak menafkahi anak, maka d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟n͟e͟l͟a͟n͟t͟a͟r͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Kami menyarankan agar orang tua membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada anak tersebut. Jika anak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku seperti berbuat kekerasan kepada orang tuanya, orang tua dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi agar si anak jera.
Anak yang melakukan kekerasan secara verbal kepada orang tuanya dapat digolongkan sebagai kekerasan psikis yang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta rupiah.[¹⁰]
Ibu yang menjadi korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.[¹¹]
Namun, patut dicatat bahwa mekanisme pidana adalah ultimum remedium yaitu p͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟a͟m͟u͟n͟g͟k͟a͟s͟ (t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟) d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 21 Desember 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul, Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak? Pada tanggal 31 Juli 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
