INDRAMAYU — PERTANYAAN
Belakangan ini banyak diberitakan kasus tindak pidana anak seperti penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, bullying, dan sebagainya. Sebenarnya, bagaimana jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana? Akankah anak dipenjara?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan terus sehat. Aamiin..
Rudi Jalak – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔄𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔦𝔩𝔞𝔥 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔬𝔫𝔣𝔩𝔦𝔨 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪. 𝔗𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫. 𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔞𝔭𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔲𝔪𝔲𝔯? 𝔄𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔞𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hukuman Pidana untuk Anak
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda tentang hukuman pidana untuk anak di bawah umur, perlu diketahui, a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟o͟n͟f͟l͟i͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟u͟m͟u͟r͟ 12 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟m͟u͟r͟ 18 t͟a͟h͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[¹]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana? Hal ini berkaitan dengan persoalan hukum pidana untuk anak apa saja? Dalam UU SPPA, dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan sebagai berikut.
Pidana pokok bagi anak terdiri atas:[²]
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
Sedangkan pidana tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan kewajiban adat adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.[³]
Patut Anda catat, tindak pidana anak apabila dalam hukum materiel diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.[⁴] Sebab, p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟n͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟a͟r͟k͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟.[⁵]
Berdasarkan penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain, apakah anak yang melakukan tindak pidana boleh dipenjara? J͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ i͟͟y͟͟a͟͟, h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟n͟a͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟.
Selanjutnya timbul pula pertanyaan berapa tahun anak bisa dipenjara? Hukuman pidana penjara anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sebagai informasi, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟a͟h͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[⁶]
Adapun anak yang telah menjalani 1/2 dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟t͟͟.[⁷] M͟e͟n͟g͟i͟n͟g͟a͟t͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ a͟n͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟p͟a͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟.[⁸]
Lalu bagaimana dengan pertanyaan apakah anak bisa dikenakan hukuman mati? Jika tindak pidana anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟t͟͟u͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 10 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.[⁹]
Tindakan
Selain pidana pokok atau pidana tambahan sebagai hukuman pidana anak di bawah umur, anak juga bisa dikenai tindakan, khususnya anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU Pidana Anak.[¹⁰] Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan d͟a͟s͟a͟r͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.[¹¹]
Apa saja tindakan yang dapat dikenakan kepada anak? Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi:[¹²]
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim serta dipercaya oleh anak;
- perawatan di rumah sakit jiwa jika anak pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa;
- perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”);
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana, misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.
Ketentuan selengkapnya mengenai sanksi/hukuman pidana untuk anak dan tindakan dapat Anda temukan dalam Pasal 71 s.d. Pasal 83 UU Pidana Anak.
Contoh Putusan
Kami mencontohkan putusan atas tindak pidana anak yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini telah diputus dalam Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn (hal. 48).
Selanjutnya pada tingkat banding dan kasasi kembali menguatkan isi Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn yang menjatuhkan pidana anak kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Medan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal. 48).
Sebagai informasi, pada tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 844K/Pid.Sus/2015, Mahkamah Agung telah memperhatikan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRTjo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak dan Pasal 44 ayat (1) PKDRT jo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak (hal. 72).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟͟͟u͟͟͟͟k͟͟͟͟u͟͟͟͟m͟͟͟͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apakah Anak Nakal Dapat Dijatuhi Hukuman Mati? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 03 April 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada 29 Februari 2016, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 15 Maret 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak, pada tanggal 30 April 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
