
INDRAMAYU — PERTANYAAN
Istri saya sering memukul dan menganiaya anak laki-laki kami yang baru berumur 3 tahun. Saya sudah menasihati malah saya juga dipukulnya. Keluarganya tahu, tapi diam saja karena adat keluarga mereka kasar seperti itu. Apakah saya dapat menggugat istri saya sebagai peringatan baginya untuk tidak semena-mena? Apakah saya juga boleh menarik kembali gugatan saya?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesehatan fisik, mental, jiwa dan raga. Aamiin..
Maulana Erjani – Rawadalem
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
KDRT
K͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ (“K͟͟͟͟D͟͟͟͟R͟͟͟͟T͟͟͟͟”) a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ r͟a͟n͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, untuk itu y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ (s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟). Dalam hal istri Anda melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dan suaminya, maka istri Anda terancam melanggar Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), yang pada intinya menyatakan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.
Atas dugaan KDRT tersebut, maka Anda dapat saja mengadukan isteri Anda ke polisi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 51 UU KDRT yang menyebutkan, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟l͟i͟k͟ a͟͟d͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.
Delik aduan ini d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 3 (t͟i͟g͟a͟) b͟u͟l͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟, Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Delik aduan ini memberikan perlindungan bagi korban (dalam hal ini Anda dan anak Anda), namun masih memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikannya di luar proses peradilan.
Jadi, Anda dapat saja mengadukan istri Anda ke polisi terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya. Namun, k͟a͟m͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟j͟u͟r͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟t͟e͟r͟n͟a͟t͟i͟f͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami terkait KDRT, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini dibuat oleh Diana Kusumasari. SH, MH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Korban Kekerasan Isteri pada tanggal 22 April 2011. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 12 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers