INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa hukuman untuk seseorang yang menggunakan nama palsu? Apakah hal tersebut ada pidananya? Pasal berapa dan pidananya berapa lama?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kesehatan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Pacenk – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞, 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔦𝔡𝔢𝔫𝔱𝔦𝔱𝔞𝔰 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔞𝔱𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯-𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔘𝔘 𝔓𝔇𝔓 𝔱𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱 𝔭𝔢𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔦𝔟𝔞𝔡𝔦.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hukum Pemalsuan Nama Menurut KUHP
Sebelum menjelaskan mengenai hukum pemalsuan nama, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pemalsuan identitas. Secara umum pemalsuan identitas adalah t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟ n͟a͟m͟a͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, a͟l͟a͟m͟a͟t͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, d͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟a͟y͟a͟ s͟e͟o͟l͟a͟h͟-o͟l͟a͟h͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟n͟a͟r͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟a͟l͟s͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟.
Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[²]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan penipuan. Adapun unsur-unsur pasal penipuan sebagai berikut (hal. 261):
a. membujuk orang
supaya memberikan
barang, membuat
utang atau
menghapuskan
piutang;
b. maksud
pembujukan itu ialah
hendak
menguntungkan diri
sendiri atau orang
lain dengan
melawan hak;
c. membujuknya itu
dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu; atau
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
- karangan perkataan bohong.
Lebih lanjut, R. Soesilo menyebutkan yang dimaksud dengan nama palsu yaitu nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi k͟a͟l͟a͟u͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, i͟t͟u͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟u͟t͟ n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ (hal. 261).
Dari uraian unsur-unsur pasal di atas dapat diketahui bahwa tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Oleh karena itu menurut KUHP atau UU 1/2023, hukuman pemalsuan nama atau pemalsuan identitas dapat diancam tindak pidana penipuan sepanjang memenuhi unsur-unsur di atas.
Lain halnya apabila p͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟t͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ a͟k͟t͟a͟ o͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟k͟͟. Adapun pelaku dapat dijerat Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023 tentang pemalsuan terhadap akta otentik, dan dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.[³]
Kemudian, bila pelaku dengan sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu serta jika menimbulkan kerugian diancam pula dengan pidana yang sama.[⁴]
Lebih lanjut, jika pemalsuan nama dilakukan dalam rangka pemberian izin kepada orang asing ke Indonesia, pelaku berpotensi dijerat Pasal 270 KUHP atau Pasal 398 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 270 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 398 UU 1/2023
- Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[⁵] jika:
a. membuat secara
tidak benar atau
memalsu paspor,
Surat perjalanan
laksana paspor, atau
Surat yang diberikan
menurut ketentuan
Undang-Undang
tentang pemberian
izin kepada orang
asing untuk Masuk
dan menetap di
Indonesia; atau
b. meminta untuk
memberi Surat
serupa atas nama
palsu atau nama
kecil yang palsu atau
dengan menunjuk
kepada keadaan
palsu, dengan
maksud untuk
menggunakan atau
meminta orang lain
menggunakannya
seolah-olah benar
atau tidak palsu.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama.
Masih bersumber dari buku yang sama, menurut R. Soesilo, yang menjadi objek pemalsuan dalam pasal ini adalah surat pas jalan, surat pengganti pas jalan, surat keselamatan (jaminan atas keamanan diri), surat perintah jalan, dan surat-surat lain menurut peraturan perundang-undangan tentang izin masuk ke Indonesia, misalnya surat izin masuk atau paspor.[⁶]
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila timbul pertanyaan pemalsuan identitas kena pasal berapa? Dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan nama palsu dapat dikenakan beberapa tindak pidana dalam KUHP tergantung dari bagaimana nama palsu itu digunakan sebagai berikut:
- Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
- Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023.
- Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP atau Pasal 398 UU 1/2023.
Hukum Pemalsuan Nama Menurut UU PDP
Selanjutnya, apabila ditinjau berdasarkan bunyi ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[⁷]
Selain itu, pemalsuan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[⁸]
Adapun hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[⁹]
Jadi, berdasarkan UU PDP, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ a͟t͟a͟u͟ i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ 3 b͟e͟n͟t͟u͟k͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟d͟a͟ tersebut di atas. Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ k͟e͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ k͟͟e͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.[¹⁰]
Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal denda.[¹¹]
Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ k͟e͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟k͟u͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, p͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟a͟n͟e͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟, p͟e͟n͟u͟t͟u͟p͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟s͟a͟h͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ k͟͟e͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟a͟n͟ i͟͟z͟͟i͟͟n͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟b͟u͟b͟a͟r͟a͟n͟ k͟͟͟͟o͟͟͟͟r͟͟͟͟p͟͟͟͟o͟͟͟͟r͟͟͟͟a͟͟͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟.[¹²]
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai pemalsuan identitas, berikut kami rangkum sebuah kasus yang telah diputus melalui Putusan PN Pati No.175/Pid.B/2016/PN.Pti. Dalam kasus ini, terdakwa memperoleh buku nikah pada tahun 2013 yang di dalamnya memuat data tidak benar yaitu status terdakwa yang menyatakan sudah duda, alamatnya ditulis di Semarang padahal masih di Pati, dan pada saat memperoleh buku nikah terdakwa tidak pernah mengucapkan akad nikah kepada saksi dengan tujuan agar tetangganya yakin bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi (hal. 12).
Terdakwa pun dengan leluasa meninggalkan dan tidak memberi nafkah pada istrinya agar dapat tinggal bersama dengan saksi atas dasar surat nikah palsu tersebut. Sehingga hal ini tentu merugikan hak istri sah terdakwa (hal. 13).
Oleh karena itu, pada amar putusan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan akta otentik palsu dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 15).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Februari 2014, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 27 Oktober 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP, pada tanggal 24 Agustus 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
