INDRAMAYU — PERTANYAAN
Belakangan ini, viral kasus 33 oknum TNI terlibat pengeroyokan dan menewaskan 1 warga di Deli Serdang. Lalu, bagaimana hukumnya jika TNI aniaya warga? Apakah oknum TNI akan diadili dalam peradilan umum?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bertambah ilmunya dan wawasannya. Aamiin..
Widya Heri. P – Cirebon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔓𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔯𝔬𝔶𝔬𝔨𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 170 𝔞𝔶𝔞𝔱 (2) 𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 3 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 262 𝔞𝔶𝔞𝔱 (4) 𝔘𝔘 1/2023, 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔓𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔞𝔨𝔰𝔦𝔪𝔞𝔩 12 𝔗𝔞𝔥𝔲𝔫.
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔓𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔱𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤, 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 351 𝔞𝔶𝔞𝔱 (3) 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 466 𝔞𝔶𝔞𝔱 (3) 𝔘𝔘 1/2023.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔯𝔬𝔶𝔬𝔨𝔞𝔫/𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔗𝔑ℑ? 𝔄𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔬𝔨𝔫𝔲𝔪 𝔗𝔑ℑ 𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔞𝔡𝔦𝔩𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔲𝔪𝔲𝔪?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Kewenangan Peradilan Militer
Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami korban pengeroyokan/penganiayaan oleh oknum TNI. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam UU TNI dan UU Peradilan Militer.
Pada dasarnya, Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ p͟o͟k͟o͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟d͟a͟u͟l͟a͟t͟a͟n͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟a͟h͟a͟n͟k͟a͟n͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ K͟e͟s͟a͟t͟u͟a͟n͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟a͟n͟c͟a͟s͟i͟l͟a͟ d͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ s͟e͟g͟e͟n͟a͟p͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ t͟u͟m͟p͟a͟h͟ d͟a͟r͟a͟h͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ d͟a͟r͟i͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ d͟a͟n͟ g͟a͟n͟g͟g͟u͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ b͟a͟n͟g͟s͟a͟ d͟a͟n͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟.[¹] Sebagai informasi, prajurit adalah anggota TNI.[²]
Lantas, bagaimana jika prajurit melakukan pelanggaran pidana? Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, p͟r͟a͟j͟u͟r͟i͟t͟ t͟u͟n͟d͟u͟k͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟i͟l͟i͟t͟e͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟i͟l͟i͟t͟e͟r͟ d͟a͟n͟ t͟u͟n͟d͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ u͟m͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Kemudian, Pasal 9 ayat (1) UU P͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ M͟i͟l͟i͟t͟e͟r͟ mengatur bahwa p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟i͟l͟i͟t͟e͟r͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan
undang-undang
dipersamakan
dengan prajurit;
c. anggota suatu
golongan atau
jawatan atau badan
atau yang
dipersamakan atau
dianggap sebagai
prajurit berdasarkan
undang-undang;
d. seseorang yang
tidak masuk
golongan di atas
tetapi atas
keputusan panglima
dengan persetujuan
menteri kehakiman
harus diadili oleh
suatu pengadilan
dalam lingkungan
peradilan militer.
Menurut Erickson Sagala (penulis sebelumnya), secara khusus, aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Namun demikian, pada praktiknya k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟N͟I͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ t͟e͟t͟a͟p͟ d͟i͟a͟d͟i͟l͟i͟ d͟i͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ M͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan militer, yaitu setiap a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟͟͟N͟͟͟I͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟g͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟a͟d͟i͟l͟i͟ d͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟.
Tindak Pidana Pengeroyokan
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, oknum TNI terlibat pengeroyokan dan menewaskan 1 warga. Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[³] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2.dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 262 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[⁴]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200.[⁵]
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.*
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 98) menjelaskan bahwa kekerasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 170 KUHP di atas artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, seperti memukul dengan tangan atau senjata, menyepak, menendang, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa kekerasan dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan suatu alat atau daya paksa melainkan suatu tujuan. Selain itu, kekerasan tersebut harus dilakukan: (hal. 147)
- secara bersama-sama;
- terahadap orang atau barang; dan
- dilakukan dimuka umum atau tempat public.
Tindak Pidana Penganiayaan
Selain berpotensi diancam pasal pengeroyokan, menurut hemat kami, oknum TNI yang aniaya warga hingga tewas dapat dipidana atas penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[6]
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Menurut yurisprudensi, p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟:[⁸]
- sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
- menyebabkan rasa sakit;
- menyebabkan luka.
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dimaksud dengan p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ e͟n͟a͟k͟ r͟a͟s͟a͟ s͟͟a͟͟k͟͟i͟͟t͟͟, l͟͟u͟͟k͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟:
- perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya;
- rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya;
- luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain;
- merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam kasus oknum TNI yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan warga sipil, maka oknum TNI dapat dijerat Pasal 170 KUHP/Pasal 262 UU 1/2023 atau Pasal 351 KUHP/Pasal 466 UU 1/2023, dan oknum TNI tetap diadili di Pengadilan Militer.
Sebagai informasi, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif. Merujuk pada artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dijelaskan bahwa dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. D͟a͟l͟a͟m͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ a͟͟l͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ l͟͟a͟͟p͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, h͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ s͟a͟t͟u͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ s͟a͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟k͟a͟n͟ u͟r͟u͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ jika s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ m͟a͟k͟a͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟l͟u͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ l͟͟a͟͟g͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga yang dibuat oleh Erickson Sagala, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 4 Mei 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul TNI Aniaya Warga, Ini Jerat Pidananya. Pada tanggal 21 November 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 17 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
