INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan tentang anak yang tidak diakui ibunya karena lahir di luar nikah. Singkat cerita, hingga anak tersebut berusia 1 tahun, ia belum memiliki akta kelahiran karena orang tuanya belum berstatus suami istri. Sang ibu tidak mengakui bayi ini sebagai anak kandungnya. Bahkan ia tidak mengasuh dan merawat anak ini. Si ibu juga menyatakan anak ini adalah anak orang lain yang pada saat melahirkan. Padahal jelas terbukti bahwa anak ini adalah anak kandungnya berdasarkan data kelahiran bayi dari rumah sakit bersalin tempat melahirkan, ada saksi, dan dokumentasi kehamilan sampai lahir.
Apakah anak ini bisa memperoleh akta kelahiran, sedangkan ibunya tidak mengakui si anak? Apakah ada hukum tidak mengakui anak bagi sang ibu yang menolak bahkan meninggalkan anaknya?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin sukses dan terus maju demi tegaknya hukum dinegeri yang sudah tidak adil ini. Aamiin..
Nia – Talam, Sudimampir Lor
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Keluarga】
𝔄𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔞𝔨𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔩𝔞𝔥𝔦𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔨𝔞𝔫𝔦𝔰𝔪𝔢 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲. 𝔓𝔞𝔱𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱, 𝔨𝔢𝔩𝔞𝔥𝔦𝔯𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔪𝔭𝔞𝔲𝔦 𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔴𝔞𝔨𝔱𝔲 60 𝔥𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔧𝔞𝔨 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔨𝔢𝔩𝔞𝔥𝔦𝔯𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔦𝔫𝔰𝔱𝔞𝔫𝔰𝔦 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔱𝔢𝔪𝔭𝔞𝔱.
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔲𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔢𝔨𝔰 𝔦𝔫𝔦 𝔦𝔟𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔨𝔲𝔦 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔟𝔞𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔞 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔩𝔦𝔥𝔞𝔯𝔞, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔯𝔲𝔰 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔄𝔫𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab hukum tidak mengakui anak bagi ibu yang tidak mau mengakui anaknya, kami akan menjawab perihal akta kelahiran bagi anak sebagaimana ditanyakan.
Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri 108/2019. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:[¹]
a. buku nikah/kutipan
akta perkawinan
atau bukti lain yang
sah; dan
b. status hubungan
dalam keluarga pada
KK tidak
menunjukkan status
hubungan
perkawinan sebagai
suami istri.
maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
Kemudian, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua,[²] dengan catatan harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian,[³] dan s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ m͟u͟t͟l͟a͟k͟ k͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ 2 o͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟.[⁴]
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi jika:[⁵]
a. tidak memiliki surat
keterangan
kelahiran; dan/atau
b. tidak memiliki buku
nikah/kutipan akta
perkawinan atau
bukti lain yang sah
tetapi status
hubungan dalam KK
menunjukan sebagai
suami istri.
Menyambung pertanyaan Anda, status anak yang dilahirkan tersebut adalah anak luar kawin, namun menurut pernyataan Anda, si ibu kandungnya tidak mengakui anak ini sebagai anaknya.
Dalam hal ini kami berpendapat bahwa meksi si ibu tidak mengakui anaknya, s͟i͟ a͟n͟a͟k͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ a͟k͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟b͟a͟b͟ h͟a͟k͟ a͟n͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟j͟a͟k͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ a͟k͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 27 UU 35/2014.
Selain itu, p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ i͟b͟u͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ m͟u͟t͟l͟a͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ r͟e͟g͟i͟s͟t͟e͟r͟ d͟a͟n͟ s͟a͟l͟i͟n͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ k͟e͟l͟a͟h͟i͟r͟a͟n͟ sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, sehingga a͟n͟a͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟t͟a͟p͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ a͟k͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟a͟͟n͟͟.
Namun patut dicatat, untuk pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.[⁶]
Dikarenakan anak luar kawin tersebut masih belum memiliki akta kelahiran, sedangkan usianya telah menginjak 1 tahun, kami menyarankan agar si anak segera dilaporkan kelahirannya oleh Anda bersama dengan saksi-saksi yang lain ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Pengasuhan dan Larangan Penelantaran Anak
Menjawab hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya, kami terangkan bahwa pada dasarnya orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk:[⁷]
a. mengasuh,
memelihara,
mendidik, dan
melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan
anak sesuai dengan
kemampuan, bakat,
dan minatnya;
c. mencegah terjadinya
perkawinan pada
usia anak; dan
d. memberikan
pendidikan karakter
dan penanaman nilai
budi pekerti pada
anak.
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[⁸]
Di sisi lain, apabila si ibu melalaikan kewajibannya dan bahkan tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟a͟n͟ k͟u͟a͟s͟a͟ a͟s͟u͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟ [⁹] yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.[¹⁰]
Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ w͟a͟l͟i͟ d͟a͟r͟i͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, juga melalui penetapan pengadilan.[¹¹]
Pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, yaitu tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.[¹²]
Penelantaran anak melanggar Pasal 76B UU 35/2014, dan pelakunya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[¹³] Oleh karenanya, A͟n͟d͟a͟ a͟t͟a͟u͟ s͟i͟a͟p͟a͟p͟u͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟j͟a͟d͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟l͟a͟n͟t͟a͟r͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟a͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ d͟i͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟. D͟i͟k͟a͟r͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟a͟s͟u͟s͟ i͟n͟i͟ m͟a͟s͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ D͟e͟l͟i͟k͟ U͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, s͟i͟a͟p͟a͟ s͟a͟j͟a͟ b͟i͟s͟a͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟p͟͟o͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟s͟͟t͟͟i͟͟w͟͟a͟͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum ibu tidak mengakui anak dan menelantarkannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jerat Hukum Ibu Kandung yang Tak Mengakui Anaknya yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Agustus 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Ibu yang Menelantarkan dan Tidak Mengakui Anaknya, pada tanggal 12 Agustus 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

