INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa hukumnya jika seseorang memberikan penilaian/review produk seperti makanan/minuman atau jasa sesuai dengan kenyataan dan bukti-buktinya ke media sosial/google maps? Adakah etika untuk melakukan penilaian/review produk seperti makanan/minuman atau jasa di media sosial? Bisakah penilaian/review negatif diadukan pencemaran nama baik produk?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesehatan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Merdeka Motor – Singajaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Perlindungan Konsumen】
ᴹᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ʳᵉᵛⁱᵉʷ ʸᵃⁿᵍ ⁱˢⁱⁿʸᵃ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵖᵉⁿᵈᵃᵖᵃᵗ ᵃᵗᵃᵘ ᵗᵃⁿᵍᵍᵃᵖᵃⁿ ˢᵉᵇᵉⁿᵃʳⁿʸᵃ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ʰᵃᵏ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ, ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍⁱ ᵒˡᵉʰ ᵁᵁ ᴾᵉʳˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍᵃⁿ ᴷᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ. ᴺᵃᵐᵘⁿ, ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ˢᵃᵃᵗ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ʳᵉᵛⁱᵉʷ ᵖʳᵒᵈᵘᵏ ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ ˢᵉᵇᵃⁱᵏⁿʸᵃ ᵐᵉⁿᵍⁱⁿᵈᵃʰᵏᵃⁿ ᵉᵗⁱᵏᵃ ʳᵉᵛⁱᵉʷ. ᴬᵖᵃ ˢᵃʲᵃ? ᴸᵃˡᵘ ᵃᵖᵃᵏᵃʰ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ʳᵉᵛⁱᵉʷ ⁿᵉᵍᵃᵗⁱᶠ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃᵈᵘᵏᵃⁿ ᵖᵃˢᵃˡ ᵖᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ᵇᵃⁱᵏ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hak Konsumen untuk Memberikan Pendapat
Apa itu review? R͟e͟v͟i͟e͟w͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟e͟r͟j͟e͟m͟a͟h͟a͟n͟ b͟͟e͟͟b͟͟a͟͟s͟͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ t͟͟i͟͟n͟͟j͟͟a͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, u͟͟l͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, k͟o͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ i͟s͟i͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟. Kemudian karena Anda bertindak sebagai konsumen saat memberikan review, maka berlaku UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Bahkan dari sisi pelaku usaha, Pasal 7 huruf e UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Di sisi lain, pada praktiknya, review yang diberikan konsumen berpengaruh signifikan. Sehingga, review dari konsumen dapat dibilang salah satu hal penting untuk bisa menarik konsumen baru, mempertahankan kepercayaan, hingga mengetahui penilaian kepuasan konsumen saat membeli produk atau jasa pelaku usaha. Bahkan jika pendapat yang diberikan negatif, pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai evaluasi atau sebagai bahan pengembangan produk atau jasa kembali.
Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk/Jasa
Menjawab pertanyaan Anda, meskipun memberikan pendapat merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, namun kami berpendapat t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ e͟t͟i͟k͟a͟ s͟a͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ r͟e͟v͟i͟e͟w͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ a͟t͟a͟u͟ j͟a͟s͟a͟ o͟l͟e͟h͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ antara lain:
- Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
- Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
- Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
- Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
- Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.
Review Negatif Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Anda menyebutkan review konsumen diunggah ke media sosial atau google maps, oleh karena itu kami berpedoman pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi jika muatan itu berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka lebih tepatnya dikualifikasikan delik penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ j͟i͟k͟a͟ m͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟u͟n͟g͟g͟a͟h͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟i͟͟l͟͟a͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, e͟͟v͟͟a͟͟l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ k͟͟e͟͟n͟͟y͟͟a͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟. Oleh karena itu, kami berpendapat berdasarkan SKB UU ITE bahwa hukum review produk yang berupa penilaian atau pendapat atas produk atau jasa itu t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ d͟e͟l͟i͟k͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟͟a͟͟i͟͟k͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undan-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229. 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Etika Me-review Produk di Sosial Media? Yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pada Kamis, 13 Juni 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk atau Jasa, pada tanggal 28 September 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
