INDRAMAYU — PERTANYAAN
Tengah viral di sosial media video yang menunjukkan pemukulan yang dilakukan seorang pemotor di jalan karena emosi setelah diteriaki. Apa sanksinya perbuatan tersebut?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan dan ilmu bermanfaat. Aamiin..
Bang Jali – Anjatan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔈𝔪𝔬𝔰𝔦 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔦𝔰𝔱𝔦𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔞𝔥𝔞𝔰𝔞 ℑ𝔫𝔤𝔤𝔯𝔦𝔰 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔯𝔬𝔞𝔡 𝔯𝔞𝔤𝔢 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔠𝔲 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔡𝔦𝔰𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔩𝔦𝔱. 𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔈𝔪𝔬𝔰𝔦 𝔡𝔦 𝔧𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔡𝔞𝔯𝔞 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔭𝔬𝔱𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Emosi saat berkendara atau di jalan dalam bahasa Inggris disebut dengan road rage. Apa itu road rage? Menurut Cambridge Dictionary, road rage berarti anger or violence between drivers, often caused by difficult driving condition. Jika diterjemahkan secara bebas, maka yang dimaksud dengan road rage adalah k͟e͟m͟a͟r͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟u͟d͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟i͟c͟u͟ o͟l͟e͟h͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ b͟e͟r͟k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟͟u͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟t͟͟͟.
Perilaku emosi pengendara hingga merugikan pengendara lain dapat dijerat dengan sanksi hukum. Pada kasus yang Anda sebutkan, terdapat dua tindakan yang berpotensi dikenai sanksi pidana yaitu tindakan meneriaki dan tindakan pemukulan. Kedua perbuatan tersebut sama-sama diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan
Kami asumsikan bahwa salah satu pengendara tersebut meneriakkan kata-kata kasar atau tidak senonoh namun tidak menuduhkan suatu perbuatan, kepada orang lain. P͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ yang diatur dalam Pasal 315 KUHP lama dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP lama yang berbunyi:
Pasal 315 KUHP
- Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
Pasal 436 UU 1/2023
- Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[³]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228), yang dimaksud dengan penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan adalah dengan m͟e͟n͟g͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, a͟͟s͟͟u͟͟, s͟͟u͟͟n͟͟d͟͟e͟͟l͟͟, b͟a͟j͟i͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Supaya dapat dihukum dengan pasal ini, maka penghinaan itu baik lisan maupun tertulis harus dilakukan di tempat umum. Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
- dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar;
- bila dengan surat, maka surat itu harus disampaikan kepada yang dihina.
Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023 diterangkan bahwa ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.
Tindak Pidana Penganiayaan
Selain tindakan meneriaki, terdapat juga perbuatan menganiaya dengan pemukulan oleh salah satu pengendara. Terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berbunyi:
Pasal 351 KUHP
- (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
- (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 466 UU 1/2023
- (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[⁵]
- (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Jika perbuatan penganiayaan tersebut tidak menjadikan sakit (ziek bukan pijn) atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari,[⁶] maka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP lama dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru, sebagai berikut:
Pasal 352 KUHP
- (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp4,5 juta.[⁷]
- Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan itu tidak dipidana.
Pasal 471 UU 1/2023
- (1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁸]
- (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
- (3) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus emosi di jalan yang mengakibatkan tindak pidana dalam Putusan PN Yogyakarta No. 188/Pid.B/2025/PN YyK. Pada putusan ini, terdakwa adalah seorang pengendara mobil. Saat mengendarai mobil, ia tersulut emosi karena tidak diberikan ruang untuk mobilnya kembali ke jalur yang benar ketika mobilnya ke luar jalur karena tidak sempat mendahului mobil lain (hal. 3).
Karena terdakwa emosi, terdakwa memberhentikan mobil saksi korban sambil menggedor kaca mobil saksi korban untuk keluar dari mobil. Setelah terdakwa membuka pintu mobil saksi korban, terdakwa menarik kepala saksi korban sambil diguncang-guncangkan lalu terdakwa menampar sebanyak lebih dari satu kali pipi sebelah kiri dari saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami luka lecet pipi kiri sesuai dengan hasil visum et repertum (hal. 3).
A͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ m͟e͟y͟a͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 12 hari (hal. 15).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Emosi di Jalan dan Merugikan Pengendara Lain yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 22 Oktober 2015. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 22 September 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
