INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan ketika seseorang (sebut saja A) mengeluarkan statement di depan publik (misalnya di hadapan pers dan media) dan mengakui bahwa dirinya adalah pelaku dari suatu tindak pidana, sedangkan pelaku sebenarnya (sebut saja B) adalah orang lain.
Hal ini dilakukan untuk melindungi kesalahan B sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, A baru mengakui kepada polisi bahwa pelaku sebenarnya adalah B. Apakah A yang berbohong di depan publik dapat dipidana? Bagaimana dengan A yang memberikan pernyataan sumpah palsu?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Aamiin..
Eri Roidah – Patrol
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN;
【Hukum Pidana】
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵇᵉʳᵇᵒʰᵒⁿᵍ ᵇᵘᵏᵃⁿ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵏᵉᶜᵘᵃˡⁱ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵏᵉᵇᵒʰᵒⁿᵍᵃⁿ ⁱᵗᵘ ᵈⁱᵇᵉʳˢᵃᵐᵃᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍᵘⁿᵗᵘⁿᵍᵏᵃⁿ ᵈⁱʳⁱ ˢᵉⁿᵈⁱʳⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵐᵉˡᵃʷᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵐⁱˢᵃˡⁿʸᵃ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉᵐᵃᵏᵃⁱ ⁿᵃᵐᵃ ᵖᵃˡˢᵘ ᵃᵗᵃᵘ ᵐᵃʳᵗᵃᵇᵃᵗ ᵖᵃˡˢᵘ, ᵐᵉⁿᵍᵍᵉʳᵃᵏᵏᵃⁿ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʸᵉʳᵃʰᵏᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ˢᵉˢᵘᵃᵗᵘ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃⁿʸᵃ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉʳᵗᵃⁿᵍᵍᵘⁿᵍʲᵃʷᵃᵇᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵇᵃᵍⁱ ᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵖᵉʳⁿʸᵃᵗᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉⁿᵃʳ ᵈⁱ ᵃᵗᵃˢ ˢᵘᵐᵖᵃʰ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Berbohong sebagai Tindak Pidana Penipuan
Pada dasarnya, b͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟ b͟o͟h͟o͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku maupun dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟ b͟o͟h͟o͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Lain halnya apabila k͟e͟b͟o͟h͟o͟n͟g͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟i͟b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟a͟k͟a͟i͟ n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ a͟t͟a͟u͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, m͟e͟n͟g͟g͟e͟r͟a͟k͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ k͟͟e͟͟p͟͟a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Adapun tindak pidana ini dikenal dengan nama p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[²]
Berdasarkan bunyi pasal penipuan di atas, terdapat beberapa unsur t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟i͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟. R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya menjelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟u͟͟s͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ k͟͟e͟͟b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ d͟a͟n͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ p͟a͟l͟s͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟a͟d͟a͟ h͟a͟k͟ (hal. 396-397).
Lebih lanjut menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, y͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟ i͟t͟u͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ (hal. 261):
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika s͟i͟ A͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟ b͟o͟h͟o͟n͟g͟ d͟i͟ h͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟ d͟a͟n͟ m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟-u͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟ Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Tindak Pidana Pernyataan Sumpah Palsu
Selanjutnya, jika A m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟n͟a͟r͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ s͟͟u͟͟m͟͟p͟͟a͟͟h͟͟, maka A dapat dipidana berdasarkan Pasal 242 KUHP atau Pasal 373 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 242 KUHP
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
- Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 373 UU 1/2023
- Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Dari bunyi Pasal 242 KUHP di atas, kejahatan sumpah palsu dirumuskan dalam ayat (1). Sementara ayat (2) merumuskan alasan pemberatan pidana sumpah palsu, dan ayat (3) merumuskan tentang perluasan pengertian dari sumpah palsu sebagaimana dirumuskan dalam ayat (1).[³]
Untuk mempersingkat jawaban, apabila tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP dirinci, unsur-unsurnya adalah:[⁴]
Unsur objektif, terdiri dari:
- dalam keadaan UU menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum pada keterangan di atas sumpah;
- perbuatan, yaitu memberikan keterangan di atas sumpah;
- objek, yaitu keterangan palsu;
- dengan lisan atau tulisan;
- secara pribadi atau oleh kuasanya.
Unsur subjektif, yaitu kesalahan dengan sengaja.
Lebih lanjut, terkait pasal ini, menurut R. Soesilo, s͟u͟p͟a͟y͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟:
- keterangan itu harus atas sumpah;
- keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
- keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.
Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 373 ayat (1) UU 1/2023, k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ p͟a͟l͟s͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Menurut hemat kami, Pasal 242 KUHP atau Pasal 373 UU 1/2023 ini berhubungan dengan p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟ p͟e͟r͟s͟i͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ d͟i͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, y͟a͟k͟n͟i͟ s͟a͟k͟s͟i͟ d͟͟i͟͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Dengan demikian, s͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟n͟y͟a͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ A͟ d͟͟i͟͟ h͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ m͟e͟d͟i͟a͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ s͟i͟f͟a͟t͟n͟y͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ n͟a͟m͟u͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ s͟u͟m͟p͟a͟h͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟͟i͟͟͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Oleh karena itu menurut hemat kami, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ A͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟m͟i͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ B͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Selanjutnya dalam artikel berjudul Mengurai Kebenaran di Antara Kebohongan yang Berserakan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi Selatan dikatakan bahwa untuk menerapkan Pasal 242 KUHP setidaknya harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 174 KUHAP:
- Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu;
- Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu;
- Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini;
- Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Lebih lanjut dalam artikel tersebut diketahui sebuah contoh kasus penerapan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 174 KUHAP, yaitu ketika saksi mengingkari keterangannya. Kasus tersebut adalah tentang Hakim Pengadilan Negeri Makassar (tahun 1994) yang memerintahkan kepada polisi untuk menahan salah seorang saksi kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Makassar. Dalam kasus ini, saksi mengingkari keterangannya di depan sidang pengadilan dengan alasan ditekan secara psikis dan fisik oleh penyidik saat diperiksa.
Ternyata, setelah dikonfrontir di depan sidang pengadilan antara saksi yang mengingkari keterangannya dengan penyidik, hakim yakin bahwa penyidik tidak melakukan penyiksaan atau tekanan psikis atau fisik terhadap saksi saat diperiksa, sehingga Hakim Ketua memerintahkan polisi agar menahan saksi dan memprosesnya karena diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 4 Desember 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” Pada tanggal 29 Mei 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
