INDRAMAYU — PERTANYAAN
Ada yang mengatakan pensiunan PNS, TNI atau Polri setelah ia pensiun kemudian masuk dalam lingkup politik praktis maka ia akan kehilangan haknya sebagai seorang pensiunan dan tunjangan pensiun. Benarkah bahwa purnawirawan yang berpolitik itu tidak berhak menerima uang pensiun? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesuksesan. Aamiin..
Syakila – Mundakjaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ʷᵃˡᵃᵘᵖᵘⁿ ᴾᴺˢ, ᵃⁿᵍᵍᵒᵗᵃ ᴾᵒˡʳⁱ, ᵐᵃᵘᵖᵘⁿ ᵖʳᵃʲᵘʳⁱᵗ ᵀᴺᴵ ᵈⁱˡᵃʳᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵍᵃᵇᵘⁿᵍ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵃʳᵗᵃⁱ ᵖᵒˡⁱᵗⁱᵏ ᵃᵗᵃᵘ ᵇᵉʳᵖᵒˡⁱᵗⁱᵏ ᵖʳᵃᵏᵗⁱˢ, ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵉʳᵖᵒˡⁱᵗⁱᵏ ᵃᵗᵃᵘ ᵍᵃᵇᵘⁿᵍ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵃʳᵗᵃⁱ ᵖᵒˡⁱᵗⁱᵏ ˢᵉᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉⁿᵍᵘⁿᵈᵘʳᵏᵃⁿ ᵈⁱʳⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿˢⁱᵘⁿ.
ᴮᵃᵍⁱ ᵖᵉⁿˢⁱᵘⁿᵃⁿ ᴾᴺˢ ᵈᵃⁿ ᵖᵘʳⁿᵃʷⁱʳᵃʷᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵖᵒˡⁱᵗⁱᵏ ᵖʳᵃᵏᵗⁱˢ ʲᵘᵍᵃ ᵗᵉᵗᵃᵖ ᵇⁱˢᵃ ᵐᵉⁿᵈᵃᵖᵃᵗᵏᵃⁿ ʰᵃᵏ ᵖᵉⁿˢⁱᵘⁿⁿʸᵃ. ᴬᵖᵃ ᵈᵃˢᵃʳ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Ikut Politik Praktis bagi PNS, TNI dan Polri
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya P͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ S͟i͟p͟i͟l͟ (“P͟͟N͟͟S͟͟”) p͟r͟a͟j͟u͟r͟i͟t͟ T͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ N͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ (“T͟͟͟͟N͟͟͟͟I͟͟͟͟”), d͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ (“P͟͟o͟͟l͟͟r͟͟i͟͟”) d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ i͟k͟u͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ p͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟. Hal ini dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing.
1. Larangan PNS Berpolitik
UU ASN dan PP 11/2017 beserta perubahannya secara tegas melarang pegawai ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.[¹] P͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ A͟S͟N͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟ p͟a͟r͟t͟a͟i͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟k͟a͟n͟ d͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟, m͟a͟k͟a͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟͟o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟t͟͟.[²]
T͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟͟u͟͟l͟͟a͟͟, b͟a͟g͟i͟ P͟N͟S͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ c͟a͟l͟o͟n͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟, k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟a͟͟, w͟a͟k͟i͟l͟ k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ D͟͟P͟͟R͟͟, k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟a͟͟, w͟a͟k͟i͟l͟ k͟͟e͟͟t͟͟u͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ D͟͟P͟͟D͟͟, g͟u͟b͟e͟r͟n͟u͟r͟ d͟a͟n͟ w͟a͟k͟i͟l͟ g͟͟u͟͟b͟͟e͟͟r͟͟n͟͟u͟͟r͟͟, a͟t͟a͟u͟ b͟͟u͟͟p͟͟a͟͟t͟͟i͟͟/w͟a͟l͟i͟ k͟͟o͟͟t͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ w͟a͟k͟i͟l͟ b͟͟u͟͟p͟͟a͟͟t͟͟i͟͟/w͟a͟k͟i͟l͟ w͟a͟l͟i͟ k͟o͟t͟a͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.
Selain itu, P͟͟N͟͟S͟͟ j͟u͟g͟a͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟u͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ c͟a͟l͟o͟n͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟/w͟a͟k͟i͟l͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟, c͟a͟l͟o͟n͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟/w͟a͟k͟i͟l͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, c͟a͟l͟o͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ D͟͟P͟͟R͟͟, c͟a͟l͟o͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ D͟͟P͟͟D͟͟, a͟t͟a͟u͟ c͟a͟l͟o͟n͟ a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟o͟͟t͟͟a͟͟ D͟P͟R͟D͟.[³]
2. Larangan TNI Berpolitik
Pasal 2 huruf b UU TNI mengatur bahwa j͟͟a͟͟t͟͟i͟͟ d͟i͟r͟i͟ T͟N͟I͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ y͟a͟i͟t͟u͟ t͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟t͟͟i͟͟h͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, d͟i͟p͟e͟r͟l͟e͟n͟g͟k͟a͟p͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟͟a͟͟i͟͟k͟͟, t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ b͟e͟r͟p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ p͟͟r͟͟a͟͟k͟͟t͟͟i͟͟s͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟i͟͟s͟͟n͟͟i͟͟s͟͟, d͟a͟n͟ d͟i͟j͟a͟m͟i͟n͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ k͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟i͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟u͟t͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ d͟͟e͟͟m͟͟o͟͟k͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, s͟u͟p͟r͟e͟m͟a͟s͟i͟ s͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟, h͟a͟k͟ a͟s͟a͟s͟i͟ m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ i͟n͟t͟e͟r͟n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟.
Lebih lanjut, larangan berpolitik juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 39 UU TNI, yang mengatur bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
a. kegiatan menjadi
anggota partai
politik;
b. kegiatan politik
praktis;
c. kegiatan bisnis; dan
d. kegiatan untuk
dipilih menjadi
anggota legislatif
dalam pemilihan
umum dan jabatan
politis lainnya.
3. Larangan Anggota Polri Berpolitik
Terkait dengan larangan berpolitik untuk anggota Polri dapat merujuk pada ketentuan UU Polri dan perubahannya, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) UU Polri, yang berbunyi:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia Bersikap Netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Bersikap netral sebagaimana dimaksud pada pasal di atas adalah bahwa a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ P͟o͟l͟r͟i͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟r͟u͟h͟ s͟e͟m͟u͟a͟ p͟a͟r͟t͟a͟i͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟, g͟o͟l͟o͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟ p͟a͟r͟t͟a͟i͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟.[⁴] T͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ P͟o͟l͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟ d͟a͟n͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟.[⁵]
Jadi dapat disimpulkan bahwa baik PNS, TNI dan Polri dilarang untuk menjadi anggota partai politik ataupun berpolitik praktis. Untuk seseorang PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, jika ingin bergabung dengan partai politik atau berpolitik praktis, maka h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟s͟i͟u͟n͟ d͟a͟r͟i͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁶]
Hak Pensiun bagi PNS dan Purnawirawan
Membahas mengenai hak pensiun, bagi PNS secara umum diatur dalam UU ASN yang menyatakan bahwa p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ A͟S͟N͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟g͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟e͟l͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ n͟͟o͟͟n͟͟m͟͟a͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, yang terdiri atas:[⁷]
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
Terkait dengan jaminan sosial, terbagi lagi menjadi:[⁸]
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
Kemudian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, purnawirawan adalah pensiunan TNI dan Polri. Lalu, terkait dengan hak pensiun purnawirawan TNI dapat dilihat pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purna dinas, meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangin dan rawatan kesehatan.
Sedangkan, hak pensiun bagi purnawirawan Polri adalah pensiun pokok/tunjangan sebagaimana diatur di dalam PP 10/2024 dan Perkapolri 1/2019.
Hapusnya Hak Pensiun PNS dan Purnawirawan
Hapusnya hak pensiun bagi PNS merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 11/1969, apabila:
- jika penerima pensiun pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
- jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.
- jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda, tidak benar dan bekas pegawai negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Sedangkan, untuk purnawirawan TNI sepanjang penelusuran kami dapat merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU Darurat 19/1950, yang mengatur bahwa hak atas pensiun hapus, apabila bila yang berhak menerimanya:
- diberhentikan dari jabatannya tidak dengan hormat;
- setelah dipensiun ternyata, telah melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum dipensiun, untuk kejahatan mana seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat;
- meninggal dunia.
Bagi purnawirawan Polri/warakawuri/duda, pembatalan keputusan pemberian pensiun diterbitkan apabila mantan anggota Polri/warakawuri/duda:[9]
a. menjadi anggota
polisi atau pegawai
negeri suatu negara
asing;
b. terlibat dalam suatu
gerakan yang
bertentangan
dengan kesetiaan
terhadap negara dan
haluan negara yang
bersangkutan
Pancasila; dan
c. menikah lagi setelah
suami/istri
meninggal dunia.
Jadi, jika merujuk pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PNS atau purnawirawan yang terjun ke politik praktis seperti bergabung dengan partai politik maupun mencalonkan diri menjadi pejabat publik setelah pensiun tidak menghilangkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hak pensiunnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat;
- Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Peraturan Kapolri 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 30 Desember 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Purnawirawan Terjun ke Politik, Hak Pensiun Hilang? Pada tanggal 17 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 25 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

