INDRAMAYU — PERTANYAAN
Beberapa waktu lalu kejaksaan agung mengungkap bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang diduga mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 untuk dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax oplosan. Kasus BBM oplosan ini tentunya banyak merugikan masyarakat. Melihat banyaknya masyarakat yang dirugikan, dapatkah masyarakat yang dirugikan melakukan gugatan class action karena BBM oplosan ini? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Arjuna – Pertashop, Talam
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᵀⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵒᵖˡᵒˢᵃⁿ ᵇᵃʰᵃⁿ ᵇᵃᵏᵃʳ ᵐⁱⁿʸᵃᵏ (“ᴮᴮᴹ”) ᵃᵗᵃᵘ ᴾᵉʳᵗᵃᵐᵃˣ ᵒᵖˡᵒˢᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵃⁿʸᵃᵏᵃⁿ ᵖᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ʰᵃᵏ ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ʰᵃᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉᵐⁱˡⁱʰ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ ˢᵉʳᵗᵃ ᵐᵉⁿᵈᵃᵖᵃᵗᵏᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁿⁱˡᵃⁱ ᵗᵘᵏᵃʳ ᵈᵃⁿ ᵏᵒⁿᵈⁱˢⁱ ˢᵉʳᵗᵃ ʲᵃᵐⁱⁿᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱʲᵃⁿʲⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ʰᵃᵏ ᵃᵗᵃˢ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉⁿᵃʳ, ʲᵉˡᵃˢ, ᵈᵃⁿ ʲᵘʲᵘʳ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵏᵒⁿᵈⁱˢⁱ ᵈᵃⁿ ʲᵃᵐⁱⁿᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ.
ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ʰᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ʲᵘᵍᵃ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵏᵉʷᵃʲⁱᵇᵃⁿ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵘˢᵃʰᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉⁿᵃʳ, ʲᵉˡᵃˢ ᵈᵃⁿ ʲᵘʲᵘʳ ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵏᵒⁿᵈⁱˢⁱ ᵈᵃⁿ ʲᵃᵐⁱⁿᵃⁿ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ʲᵃˢᵃ ˢᵉʳᵗᵃ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱ ᵖᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵘⁿᵃᵃⁿ, ᵖᵉʳᵇᵃⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉᵐᵉˡⁱʰᵃʳᵃᵃⁿ. ᵀᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵏᵉʳᵘᵍⁱᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵗⁱᵐᵇᵘˡᵏᵃⁿ ᵃᵏⁱᵇᵃᵗ ᵖᵉⁿᵍᵒᵖˡᵒˢᵃⁿ ᴮᴮᴹ, ᵏᵒⁿˢᵘᵐᵉⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃˡᵃᵐⁱ ᵏᵉʳᵘᵍⁱᵃⁿ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ. ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᶜᵃʳᵃⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Konsumen
Menurut hemat kami, tindakan pengoplosan bahan bakar minyak (“BBM”) yang merugikan masyarakat termasuk permasalahan perlindungan konsumen yang secara khusus diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, pertama-tama perlu dipahami bahwa perlindungan konsumen a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ u͟p͟a͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟s͟t͟i͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟.[¹]
Sebagai upaya perlindungan konsumen, k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen berikut.
a. Hak atas
kenyamanan,
keamanan, dan
keselamatan dalam
mengkonsumsi
barang dan/atau
jasa;
b. Hak untuk
memilih barang
dan/atau jasa
serta
mendapatkan
barang dan/atau
jasa tersebut
sesuai dengan
nilai tukar dan
kondisi serta
jaminan yang
dijanjikan;
c. Hak atas
informasi yang
benar, jelas, dan
jujur mengenai
kondisi dan
jaminan barang
dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar
pendapat dan
keluhannya atas
barang dan/atau
jasa yang digunakan;
e. Hak untuk
mendapatkan
advokasi,
perlindungan, dan
upaya penyelesaian
sengketa
perlindungan
konsumen secara
patut;
f. Hak untuk mendapat
pembinaan dan
pendidikan
konsumen;
g. Hak untuk
diperlakukan secara
benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
h. Hak untuk
mendapatkan
kompensasi, ganti
rugi dan/atau
penggantian, apabila
barang dan/atau
jasa yang diterima
tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak
sebagaimana
mestinya;
i. Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan
peraturan
perundang-
undangan lainnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut hemat kami, BBM oplosan seperti misalnya seharusnya konsumen mendapatkan BBM dengan RON 92, namun malah mendapatkan BBM dengan RON 90 t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ h͟a͟k͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ j͟a͟s͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ n͟i͟l͟a͟i͟ t͟u͟k͟a͟r͟ d͟a͟n͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ s͟e͟r͟t͟a͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak konsumen a͟t͟a͟s͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, j͟͟e͟͟l͟͟a͟͟s͟͟, d͟a͟n͟ j͟u͟j͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ d͟a͟n͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ j͟͟a͟͟s͟͟a͟͟.
Perlu dicatat, dalam kasus tersebut, selain adanya pelanggaran hak konsumen, terdapat juga pelanggaran kewajiban pelaku usaha u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, j͟e͟l͟a͟s͟ d͟a͟n͟ j͟u͟j͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ d͟a͟n͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ j͟a͟s͟a͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ p͟e͟n͟j͟e͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟r͟b͟a͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Lantas, dengan kondisi tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, apakah masyarakat yang dirugikan karena BBM oplosan dapat mengajukan gugatan class action?
Gugatan Class Action atas BBM Oplosan
Sebelum membahas gugatan class action, perlu diketahui bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[²]
Terkait jalur penyelesaian sengketanya dipertegas dalam Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
- Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Lebih lanjut lagi, Pasal 46 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen
yang dirugikan atau
ahli waris yang
bersangkutan;
b. sekelompok
konsumen yang
mempunyai
kepentingan yang
sama;
c. lembaga
perlindungan
konsumen swadaya
masyarakat yang
memenuhi syarat,
yaitu berbentuk
badan hukum atau
yayasan, yang dalam
anggaran dasarnya
menyebutkan
dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya
organisasi tersebut
adalah untuk
kepentingan
perlindungan
konsumen dan telah
melaksanakan
kegiatan sesuai
dengan anggaran
dasarnya;
d. pemerintah dan
atau instansi terkait
apabila barang dan
atau jasa yang
dikonsumsi atau
dimanfaatkan
mengakibatkan
kerugian materi yang
besar dan/atau
korban yang tidak
sedikit.
Sebagaimana disebutkan di atas, g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟e͟k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen, menerangkan bahwa UU Perlindungan Konsumen mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
Adapun gugatan class action diatur secara khusus dalam Perma 1/2002 dengan menggunakan istilah gugatan perwakilan kelompok. Apa yang dimaksud dengan class action? Berdasarkan Pasal 1 huruf a Perma 1/2002, gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Selanjutnya, g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟a͟t͟a͟ c͟a͟r͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟w͟a͟k͟i͟l͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟͟r͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟a͟͟, sebagai berikut:[³]
- jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Lebih lanjut lagi, d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ s͟u͟r͟a͟t͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟l͟a͟i͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟-p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟a͟l͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:[⁴]
- identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu;
- keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
- dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembekuan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Perlu diingat, terkait dengan wakil kelompok, untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, w͟a͟k͟i͟l͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟u͟r͟a͟t͟ k͟u͟a͟s͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ dari anggota kelompok.[⁵]
Dalam gugatan class action ini, pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib untuk memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok.[⁶] Selain itu, hakim juga dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok.[⁷]
Dalam hal pemeriksaan hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.[⁸] S͟a͟h͟n͟y͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟w͟a͟k͟i͟l͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ i͟n͟i͟ d͟i͟t͟u͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.[⁹]
Namun, dalam hal hakim memutuskan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, m͟͟a͟͟k͟͟a͟͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ d͟i͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟i͟͟m͟͟.[¹⁰]
Merujuk pada uraian di atas, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟s͟a͟h͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟o͟p͟l͟o͟s͟a͟n͟ B͟B͟M͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ c͟l͟a͟s͟s͟ a͟c͟t͟i͟o͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟a͟r͟a͟ k͟͟o͟͟n͟͟s͟͟u͟͟m͟͟e͟͟n͟͟, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟r͟i͟t͟e͟r͟i͟a͟ sebagaimana disebutkan di atas.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dalam artikel Bila Terbukti Ada Pertamax Oplos, Masyarakat Dapat Layangkan Gugatan Class Action, menegaskan bahwa apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini mengabaikan hak konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Lalu, terkait dengan kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha melalui mekanisme gugatan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Format Class Action yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 01 April 2005. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Gugat Class Action atas Kasus BBM Oplosan, pada tanggal 15 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
