INDRAMAYU- Ratusan botol minuman keras (miras) yang sengaja disimpan di dua gudang milik pedagang, kini disita polisi dari Polres Indramayu. Miras ini sengaja disediakan untuk dijual kepada konsumen. Oleh petugas yang melaksanakan patroli rutin ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu malam, (7/6/2025).
Pedagang miras diimbau untuk tidak menjual miras karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol (mihol).
Patroli dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo yang diwakili Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Eko Susilo bersama pejabat utama (PJU), perwira Polres, personel gabungan fungsi, anggota Kodim 0616/Indramayu, dan Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas AKP Tarno mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat dengan target gangguan kamtibmas seperti senjata api ilegal, senjata tajam, bahan peledak, curanmor, premanisme, narkotika, hingga kejahatan jalanan dan pelanggaran hukum lainnya.
Dikatakan Tarno, dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari lokasi yang berbeda. Miras tersebut didapat dari dua tempat di Kecamatan Lohbener dan Kecamatan Indramayu. ” Patroli ini juga dilakukan di tingkat Polsek jajaran bersama petugas gabungan lainnya, guna menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,” papar Tarno.
Tarno mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” pinta dia. (Maulana)
